Harus Ada SIM Khusus Mobil Listrik, Demi Kurangi Angka Kecelakaan
02 April 2025, 08:20 WIB
SIM Keliling Surabaya digelar untuk mempermudah masyarakat untuk menambah masa berlaku surat berbentuk kartu
Oleh Denny Basudewa
Layanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya hanya melayani permohonan perpanjangan golongan A dan C saja. Adapun untuk masa berlakunya tidak boleh melewati batas.
Oleh karena itu Anda harus mengurus dokumen berkendara 14 hari sebelum kedaluwarsa. Karena jika tidak harus membuat SIM baru.
Biaya berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut rincian biaya perpanjangan SIM di SIM keliling Surabaya.
Angka di atas masih ada tambahan seperti pengecekan Kesehatan dan tes psikologi. Sehingga Pemohon diharapkan menyiapkan uang tunai lebih.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 April 2025, 08:20 WIB
28 Maret 2025, 06:40 WIB
27 Maret 2025, 10:15 WIB
27 Maret 2025, 06:00 WIB
26 Maret 2025, 06:00 WIB
Terkini
06 April 2025, 11:00 WIB
PT JTT mencatat ada sejumlah waktu favorit masyarakat untuk pulang ke rumah pada arus balik Lebaran 2025
06 April 2025, 09:00 WIB
Puncak arus balik diprediksi segera terjadi, ada 918 ribu kendaraan sudah mulai kembali ke Jabotabek
06 April 2025, 07:00 WIB
Polda Metro Jaya utamakan mobil dari arah Cikampek untuk hindari kepadatan di sejumlah ruas jalan tol
05 April 2025, 18:00 WIB
Joint venture Wuyang dengan Honda tengah menyiapkan motor listrik baru, tampil unik bergaya cafe racer
05 April 2025, 16:07 WIB
Terdapat sejumlah dampak ke industri motor listrik Indonesia setelah Donald Trump mengeluarkan kebijakan baru
05 April 2025, 11:03 WIB
Mempermudah dan menarik minat konsumen servis di bengkel resmi, Piaggio siapkan program buat pengguna Vespa
05 April 2025, 08:00 WIB
Kepolisian minta pemudik hindari jalur alternatif dari Garut ke Bandung karena dinilai cukup berbahaya
05 April 2025, 08:00 WIB
Astra Honda Motor masih menantikan kapan realisasi subsidi motor listrik dari Presiden Prabowo di 2025