SIM Keliling Jakarta Beroperasi 20 November, Simak Tempatnya

SIM keliling Jakarta beroperasi hari ini, dapat digunakan buat perpanjangan masa berlaku SIM A dan C

SIM Keliling Jakarta Beroperasi 20 November, Simak Tempatnya

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis (20/11)

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat Perpanjang SIM A dan C

  • Salinan KTP masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopiannya
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjang SIM

Biaya perpanjang SIM berbeda-beda, tarifnya diatur secara hukum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu sedangkan SIM C Rp 75 ribu.

Tetapi wajib jadi catatan, biaya tercantum pada aturan tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan test psikologi yang tarifnya sekitar Rp 35 ribu sampai Rp 60 ribu.

Cara Perpanjang SIM

SIM keliling Jakarta hanya bisa memproses perpanjangan jika SIM Anda masih berstatus aktif. Apabila sudah terlewat maka pemohon harus mengikuti proses pembuatan dari awal.

  • Pemohon melakukan pendaftaran ketika baru datang di lokasi SIM Keliling Jakarta.
  • Mengisi formulir yang diberikan petugas sesuai data diri.
  • Kemudian setelah semua terisi formulir serta berkas diserahkan.
  • Menunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas di sana.
  • Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
  • Terakhir Anda akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru.
STNK
Photo : Istimewa

Mengacu pada informasi resmi dari Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08:00 sampai 14:00 WIB setiap hari kerja.

Tidak ada dispensasi jika SIM terlewat dari masa berlaku. Pemohon harus melewati prosedur penerbitan ulang jika kartu telah kedaluwarsa.

Ketentuan tersebut diatur secara hukum dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Selanjutnya Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.


Terkini

news
Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 20 November

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 20 November 2025

Agar tidak perlu mengantre terlalu lama, Anda bisa mendatangi SIM keliling Bandung yang disediakan sejak pagi

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 20 November 2025, Masih Efektif Atasi Macet

Ganjil genap Jakarta masih diberlakukan dan dinilai tetap efektif buat atasi kemacetan jalan di Ibu Kita

motor
Motor Listrik Yamaha Jog E Bakal Diluncurkan

Motor Listrik Yamaha Jog E Tampil Menggoda

Yamaha Jog E akan dirilis secara eksklusif, terutama untuk pengguna motor listrik di Osaka dan Tokyo, Jepang

mobil
Lepas L8

Lepas L8 Punya Fitur Parkir Otomatis, Pre-booking di GJAW 2025

Lepas L8 sudah siap dipasarkan di Indonesia, SUV lima penumpang ini menawarkan kemewahan dan karakter elegan

mobil
Changan di Indonesia

Changan Resmi Masuk Indonesia, Bawa Dua Model EV

Dua lini mobil listrik Changan siap debut di ajang GJAW 2025, banderol keduanya belum resmi diumumkan

motor
Alva Pamerkan Solusi Pengisian Daya Motor Listrik End to End

Alva Pamerkan Solusi Pengisian Daya Motor Listrik End to End

Alva terus berupaya memanjakan para konsumen motor listrik dengan kemudahan proses pengisian daya baterai

motor
Polytron Fox 350

Polytron Fox 350 Meluncur, Harga Mulai Rp 15,5 Jutaan

Motor listrik Polytron Fox 350 dihadirkan sebagai versi pembaruan dari Fox R, bisa skema sewa baterai

news
Operasional Kontainer di Jakarta Utara Dibatasi, Demi Keselamatan

Operasional Kontainer di Jakarta Utara Dibatasi, Demi Keselamatan

Truk-truk besar sampai kontainer dilarang melintas di Jalan Raya Cillincing, Jakarta Utara pada pagi dan sore