Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Berlaku 24 Jam

Kemenhub memutuskan pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol dilakukan selama 24 jam sampai 4 Januari

Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Berlaku 24 Jam

KatadataOTOPembatasan kendaraan angkutan barang sudah berjalan. Hal ini dilakukan demi memberikan kelancaran dan keamanan bagi masyarakat yang ingin berlibur.

Terkhusus selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026. Sebab jutaan orang diperkirakan bakal bepergian.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, pembatasan kendaraan angkutan barang dapat berjalan lancar.

Sebab mereka telah melakukan berbagai koordinasi dengan sejumlah pihak. Sehingga dapat menjaga kelancaran lalu lintas selama libur Nataru.

Aturan Tarif Sopir Logistik Disiapkan Demi Berantas Truk ODOL
Photo: Antara

“Harapannya kita dapat menyelenggarakan Natal dan Tahun Baru ini dengan zero accident dan zero fatality,” ungkap Dudy Purwagandhi, Menhub di Antara, Senin (22/12).

Menhub memantau serta memastikan langsung pelaksanaan pembatasan kendaraan angkutan barang, melalui Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dia menyampaikan bahwa Kemenhub bersama Korlantas Polri serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Di dalamnya dijelaskan tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Pada SKB tersebut tercantum, pengaturan pembatasan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan maupun mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang serta bahan bangunan.

Adapun angkutan barang yang membawa BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis sampai barang pokok tetap dibolehkan melintas.

Akan tetapi harus memenuhi beberapa syarat. Seperti contoh dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

“Surat muatan tersebut berisi keterangan jenis barang, tujuan serta alamat pemilik barang,” tegas Dudy.

Pembatasan Jadi 24 Jam

Kemenhub dan Korlantas Polri juga mengubah kebijakan pembatasan angkutan barang pada libur Nataru 2025–2026. Kini menjadi selama 24 jam penuh.


Terkini

motor
Motor Bebek

Harga Motor Bebek di Penghujung 2025, Termurah Rp 14 Juta

Terdapat banyak pilihan produk pada segmen motor bebek, seperti contoh TVS LX100 dengan banderol kompetitif

news
Car Free Night

Enam Titik Penyekatan Car Free Night Puncak

Penyekatan kendaraan pada Car Free Night Puncak akan dilakukan sejak sore dan diawasi oleh puluhan petugas

mobil
Lampu mobil Cina

Pabrikan Mobil Cina Bekerjasama Buat Sistem Pencahayaan Baru

Pabrikan mobil Cina sepakat kembangkan teknologi baru pada sistem pencahayaan agar bisa terhubung satu sama lain

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 29 Desember, Jangan Terlewat

Menjelang libur tahun baru, perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan di fasilitas SIM keliling Jakarta

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 29 Januari 2025, Ketat Setelah Libur Natal

Ganjil genap Jakarta diterapkan secara maksimal untuk kurangi terjadinya kemacetan setelah libur Natal

news
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 29 Desember

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 29 Desember

Kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung di dua lokasi, hal tersebut untuk memudahkan masyarakat

motor
Motor bekas

6 Motor Bekas yang Harganya Melambung di 2025, Ada Ninja 150RR

Selama periode 2025, sejumlah motor bekas mengalami kenaikan harga cukup tinggi karena ramai diminati

mobil
Mobil Cina

9 Merek Mobil Cina Lolos Uji Keamanan Data, Ada BYD dan Chery

Langkah tegas diambil pemerintah Tiongkok untuk memastikan mobil Cina dapat menjaga keamanan data pemiliknya