Kunci Tekan Fatalitas Kecelakaan Selama Mudik Lebaran 2026
11 Maret 2026, 09:00 WIB
Sebuah kecelakaan terjadi di Tol Pekalongan akibat Honda BR-V yang melawan arus dan menabrak bus rombogan Bonek
Oleh Satrio Adhy
Sangat berpotensi terjadi kecelakaan dengan pengguna jalan lain. Apalagi di tol, banyak masyarakat yang memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi.
Nah jika Anda nekat melawan arus, akan ada hukuman yang menanti dari pihak kepolisian.
Seperti tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 106 ayat (4) huruf a disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas dan berhenti maupun parkir.
Sedangkan pada Pasal 287 ayat (1) dikatakan kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 Maret 2026, 09:00 WIB
08 Februari 2026, 22:00 WIB
03 Februari 2026, 13:00 WIB
03 Februari 2026, 07:00 WIB
06 Januari 2026, 15:24 WIB
Terkini
12 Maret 2026, 21:00 WIB
PLN menegaskan bakal menambah jumlah SPKLU saat musim mudik Lebaran 2026 untuk beri ketenangan sepanjang perjalanan
12 Maret 2026, 17:00 WIB
MG Motor Indonesia bakal menghadirkan beberapa produk terbarunya di pasar otomotif Indonesia pada tahun ini
12 Maret 2026, 16:00 WIB
GAC Indonesia menyiapkan sejumlah fasilitas gratis, seperti contoh bengkel siaga di beberapa lokasi strategis
12 Maret 2026, 11:00 WIB
VOID Chapter bogor menggelar aksi sosial di Ramadan, yakni buka bersama dan memberi santunan kepada anak yatim
12 Maret 2026, 08:43 WIB
Harga Denza B5 di Indonesia nanti diyakini tidak akan berbeda jauh dari estimasinya yakni Rp 1,2 miliar
12 Maret 2026, 06:00 WIB
Kepolisian sengaja menghadirkan SIM keliling Bandung untuk memfasilitasi para pengendara di Kota Kembang
12 Maret 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta dilaksanakan secara ketat dengan pengawasan ketat dari berbagai titik termasuk kamera ETLE
12 Maret 2026, 06:00 WIB
Persyaratannya mirip perpanjangan di kantor Satpas, simak informasi lengkap seputar SIM keliling Jakarta hari ini