Contraflow Sering Timbulkan Kecelakaan, Pakar Usul untuk Diganti
09 April 2025, 09:00 WIB
Sebuah kecelakaan terjadi di Tol Pekalongan akibat Honda BR-V yang melawan arus dan menabrak bus rombogan Bonek
Oleh Satrio Adhy
Sangat berpotensi terjadi kecelakaan dengan pengguna jalan lain. Apalagi di tol, banyak masyarakat yang memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi.
Nah jika Anda nekat melawan arus, akan ada hukuman yang menanti dari pihak kepolisian.
Seperti tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 106 ayat (4) huruf a disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas dan berhenti maupun parkir.
Sedangkan pada Pasal 287 ayat (1) dikatakan kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 April 2025, 09:00 WIB
08 April 2025, 16:00 WIB
02 April 2025, 08:20 WIB
30 Maret 2025, 22:03 WIB
25 Maret 2025, 08:00 WIB
Terkini
12 April 2025, 16:00 WIB
Ada kenaikan pesat penggunaan mobil listrik selama musim mudik lebaran 2025, angkanya tembus 19 ribu unit
12 April 2025, 15:35 WIB
Ford Everest Sport resmi meluncur di Indonesia dengan beragam daya tarik termasuk harga promo selama masa peluncuran
12 April 2025, 14:00 WIB
Trackday kolaborasi RC Motogarage dan One3 Motoshop digelar di Sirkuit Mandalika pada 15-18 Mei 2025
12 April 2025, 13:33 WIB
KPK mengaku baru saja menyita sepeda motor di rumah Ridwan Kamil atas dugaan kasus korupsi di Bank BJB
12 April 2025, 11:00 WIB
TMMIN kembali serahkan Fortuner ke SMK di Indonesia untuk mendukung peningkatan pendidikan vokasi Tanah Air
12 April 2025, 08:00 WIB
MG siapkan mobil listrik baru bernama Cyber X mengusung desain boxy SUV, bakal debut di Shanghai Auto Show
12 April 2025, 06:05 WIB
Buat Anda pemilik motor wajib melakukan perawatan berkala setelah melakukan perjalanan mudik Lebaran 2025
11 April 2025, 21:00 WIB
BYD jadi merek terlaris di Bangkok International Motor Show 2025 mengalahkan pabrikan Jepang yang biasa menguasai