5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 14 April 2025
14 April 2025, 06:06 WIB
Untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen berkendara SIM Keliling Surabaya kembali hadir hari ini
Oleh Denny Basudewa
KatadataOTO merangkum tata cara dan syarat untuk melakukan peningkatan dokumen berkendara seperti di bawah ini.
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A Selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani dan dinyatakan dengan surat keterangan dokter
d. Membayar formulir di bank BII/BRI
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM dari pemohon
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B II
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM sang pemohon
g. Memiliki pengetahuan cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di bank BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM bersangkutan
g. Memiliki pengetahuan cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B I Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
d. Membayar formulir di bank BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM pemohon
g. Memiliki pengetahuan cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B II ke SIM B II Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B II selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM pemohon
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Dalam hal ini adalah pihak Kepolisian Republik Indonesi.
Menjadi penting karena SIM berkaitan sebagai bukti legalitas seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Batas kedaluwarsa SIM telah diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 pasal 11. Dokumen tersebut aktif berlaku selama 5 tahun sejak tanggal pembuatan.
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak hanya diharuskan membawa SIM, namun juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Dokumen tersebut merupakan bukti legalitas dari unit yang digunakan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 April 2025, 06:06 WIB
21 Maret 2025, 06:00 WIB
20 Maret 2025, 06:00 WIB
14 Maret 2025, 06:00 WIB
13 Maret 2025, 06:00 WIB
Terkini
19 April 2025, 10:00 WIB
Sejumlah harga motor matic 150 cc mengalami kenaikan di bulan ini, ambil contoh Honda Vario sampai Stylo
19 April 2025, 08:00 WIB
Denza D9 berhasil merangsek ke posisi pertama mobil listrik terlaris, berikut wholesales EV per Maret 2025
19 April 2025, 05:30 WIB
Dinas Perhubungan akan melakukan rekayasa lalu lintas hari ini untuk mendukung acara Silahturahride bersama Mas Pram
18 April 2025, 19:57 WIB
Pabrikan Jepang perlu mulai memperhatikan banjirnya merek mobil China di RI yang mulai diminati masyarakat
18 April 2025, 14:56 WIB
Kepolisian bakal menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap Puncak Bogor dan one way di akhir pekan ini
18 April 2025, 10:00 WIB
Jeep Indonesia coba merespon mengenai dampak dari penerapan tarif impor Amerika Serikat oleh Donald Trump
18 April 2025, 07:00 WIB
Merek EV China semakin banyak di Indonesia termasuk di segmen premium, Volvo ungkap ada sisi positifnya
18 April 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta Jumat (18/04) ditiadakan karena bertepatan dengan libur peringatan wafal Isa Almasih