Lokasi SIM Keliling Jakarta 18 November 2025, Cek Syaratnya
18 November 2025, 06:00 WIB
Untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen berkendara SIM Keliling Surabaya kembali hadir hari ini
Oleh Denny Basudewa
KatadataOTO merangkum tata cara dan syarat untuk melakukan peningkatan dokumen berkendara seperti di bawah ini.
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A Selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani dan dinyatakan dengan surat keterangan dokter
d. Membayar formulir di bank BII/BRI
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM dari pemohon
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B II
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM sang pemohon
g. Memiliki pengetahuan cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di bank BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM bersangkutan
g. Memiliki pengetahuan cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B I Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
d. Membayar formulir di bank BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM pemohon
g. Memiliki pengetahuan cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B II ke SIM B II Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B II selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM pemohon
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Dalam hal ini adalah pihak Kepolisian Republik Indonesi.
Menjadi penting karena SIM berkaitan sebagai bukti legalitas seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Batas kedaluwarsa SIM telah diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 pasal 11. Dokumen tersebut aktif berlaku selama 5 tahun sejak tanggal pembuatan.
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak hanya diharuskan membawa SIM, namun juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Dokumen tersebut merupakan bukti legalitas dari unit yang digunakan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 November 2025, 06:00 WIB
17 November 2025, 06:00 WIB
14 November 2025, 06:00 WIB
13 November 2025, 06:00 WIB
12 November 2025, 06:00 WIB
Terkini
18 November 2025, 08:00 WIB
Wuling Cortez Darion PHEV bisa didapatkan dengan lebih mudah karena tersedia tenor panjang hingga 7 tahun
18 November 2025, 07:00 WIB
Cara urus SIM hilang di November 2025 bisa dilakukan dengan beragam cara dan tidak perlu ujian ulang
18 November 2025, 06:00 WIB
Masyarakat di Kota Kembang bisa memilih salah satu lokasi SIM Keliling Bandung yang beroperasi hari ini
18 November 2025, 06:00 WIB
Pengguna motor dan mobil bisa memanfaatkan layanan SIM keliling Jakarta yang tersebar di lima lokasi hari ini
18 November 2025, 06:00 WIB
Operasi Zebra yang digelar kepolisian membuat pengawasan ganjil genap Jakarta jadi semakin ketat dari biasanya
17 November 2025, 22:00 WIB
MotoGP Valencia 2025 berakhir lebih cepat buat Jorge Martin, bagian dari strategi yang disiapkan Aprilia
17 November 2025, 21:00 WIB
Polytron G3 mulai diminati oleh konsumen dalam negeri, angka penjualan retailnya tembus 100 unit di Oktober
17 November 2025, 20:00 WIB
Dishub kembali menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan imbas proyek galian