Ganjil Genap Jakarta 6 Agustus 2025, Jangan Asal Pakai Mobil
06 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 7 Agustus 2025 diawasi langsung oleh petugas Polda Metro Jaya yang hadir di sejumlah titik
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Untuk mengatasi kemacetan lalu lintas, pemerintah DKI kembali menggandeng Polda Metro Jaya dalam mengawasi aturan ganjil genap Jakarta. Aturan itu masih menjadi skenario andalan yang dilakukan di jam-jam sibuk.
Ganjil genap Jakarta sudah digelar sejak 2016 dan dinilai efektif dalam mengatasi kepadatan. Dengan ini maka masyarakat tidak bisa sembarangan menggunakan mobil di sejumlah jalan utama karena harus menyesuaikan pelat dengan tanggal agar terhindar dari sanksi tilang.
Hari ini, Kamis (07/08) merupakan giliran mobil berpelat ganjil untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor genap harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Untungnya aturan ini tidak berlaku selama 24 jam tapi cuma di jam-jam sibuk seperti pagi dan sore hari. Sehingga diharapkan mobilitas masyarakat tetap terjaga.
Pemerintah pun sudah menyediakan beberapa jalur alternatif untuk mereka yang ingin tetap berpergian menggunakan mobil dengan pelat berbeda. Sehingga diharapkan aktivitas warga tidak terganggu.
Hanya saja mereka harus menyesuaikan jadwal perjalanan karena rutenya memutar. Akibatnya waktu tempuh bisa menjadi lebih lama dari rute utama.
Kemudahan juga diberikan buat beberapa kendaraan sehingga tak terpengaruh ganjil genap Jakarta. Salah satunya adalah mobil listrik yang saat ini tengah didorong perkembangannya oleh pemerintah pusat.
Pemerintah sadar bahwa mobilitas warga sangat penting sehingga sejumlah fasilitas sudah disediakan untuk memudahkan. Mulai dari TransJakarta, LRT, MRT hingga KRL siap menjadi pilihan alternatif.
Selain menempatkan petugas, kepolisian juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung.
Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai juga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Agustus 2025, 06:00 WIB
05 Agustus 2025, 06:00 WIB
04 Agustus 2025, 06:00 WIB
01 Agustus 2025, 14:00 WIB
01 Agustus 2025, 06:00 WIB
Terkini
07 Agustus 2025, 17:00 WIB
Wuling Cortez Darion EV dan PHEV diklaim terpesan sampai ratusan unit meski dipajang tanpa harga di GIIAS 2025
07 Agustus 2025, 16:00 WIB
Mitsubishi L300 direcall karena adanya potensi kerusakan pada kom Connecting Rod yang sebabkan mesin mati
07 Agustus 2025, 15:00 WIB
Presiden Prabowo minta gelaran MotoGP terus diselenggarakan di Mandalika buat membangkitkan sektor pariwisata
07 Agustus 2025, 14:00 WIB
Deretan mobil listrik Wuling mampu mencuri ribuan pengunjung di GIIAS 2025 buat melakukan pemesanan di sana
07 Agustus 2025, 13:00 WIB
Dunas Perhubungan bakal lakukan beragam rekayasa lalu lintas saat upacara kemerdekaan di Istana Merdeka
07 Agustus 2025, 12:00 WIB
GAC Aion mau perkenalkan satu model baru setiap dua bulan, hadapi persaingan mobil listrik yang ketat di RI
07 Agustus 2025, 11:00 WIB
Car Free Day ditiadakan pada 17 Agustus 2025 untuk memudahkan masyarakat melihat langsung upacara di Istana Merdeka
07 Agustus 2025, 10:00 WIB
GWM Tank 300 Diesel resmi dipasarkan di GIIAS 2025, mobil ini menawarkan berbagai kelebihan kepada konsumen