20.000 Unit VinFast Dipesan Perusahaan Transportasi
08 Maret 2026, 15:00 WIB
Dalam sebuah pertemuan di Shanghai, SAIC meminta Kemenperin melanjutkan insentif PPN DTP untuk mobil listrik
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru saja bertolak ke Cina. Di sana mereka bertemu dengan para pimpinan Shanghai Automotive Industry Corporation (SAIC) Motor Corp.
Di Negeri Tirai Bambu, kedua pihak berbincang membahas sejumlah personal. Terutama mengenai pasar mobil listrik di Indonesia.
Melansir laman resmi Kemenperin pada Sabtu (11/10), SAIC Motor meminta Kemenperin untuk melanjutkan insentif dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Berlaku buat Battery Electric Vehicle (BEV) dengan penumpang kurang dari 10 orang. Kemudian diperuntukan juga bagi bus listrik.
Kemudian SAIC juga meminta Pemerintah Indonesia buat menambah lingkup pemberian insentif PPN DTP untuk kendaraan komersial listrik.
Mengingat Wuling sudah memasarkan Mitra EV untuk para konsumen di Tanah Air. Sehingga mereka meminta dukungan dari Kemenperin.
Tak berhenti sampai di situ, SAIC juga berharap mendapat dukungan lain buat lini produk Wuling maupun MG yang ada di Indonesia.
Termasuk yang menggendong teknologi Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug-in Electric Vehicle (PHEV) sampai Range-Extended Electric Vehicle (REEV) untuk masuk ke dalam kategori LCEV.
Perwakilan Kemenperin pun menerima usulan dari produsen asal Cina tersebut. Mereka mengaku akan mempertimbangkannya.
“Untuk usulan keberlanjutkan insentif PPN DTP maupun penambahan lingkup insentif PPN DTP untuk kendaraan komersial saat ini sedang dalam pembahasan internal pemerintah,” ungkap Eko S.A Cahyanto, Sekretaris Jenderal Kemenperin di laman resmi mereka, Jumat (10/10).
Sebagai informasi, pemerintah memang sempat memberikan insentif PPN DTP untuk mobil listrik beberapa waktu lalu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025. Disebutkan bahwa tidak semua kendaraan roda empat setrum bisa memanfaatkan program bantuan dari pemerintah ini.
Sebab ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Jika berhasil memenuhi syarat di atas, maka mobil listrik maupun bus setrum berhak mendapatkan insentif sebesar 10 persen dari harga jual.
Jadi PPN yang ditanggung oleh masyarakat ketika membeli BEV maupun bus listrik hanya satu persen saja.
Sejumlah produk Wuling pun memanfaatkan insentif PPN DTP dari pemerintah. Seperti contoh Air ev, BinguoEV serta Cloud EV.
Sementara itu lini elektrifikasi MG juga tidak luput dari bantuan itu, semisal 4 EV sampai ZS EV.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Maret 2026, 15:00 WIB
07 Maret 2026, 15:00 WIB
07 Maret 2026, 09:06 WIB
06 Maret 2026, 14:00 WIB
06 Maret 2026, 08:11 WIB
Terkini
08 Maret 2026, 15:00 WIB
VinFast menerima pemesanan 20.000 unit mobil listrk dari dua perusahaan transportasi yang akan dikirim hingga 2028
08 Maret 2026, 13:00 WIB
Toyota Astra Motor berhasil mencatatkan pangsa pasar sampai 31,2 persen di dalam negeri sepanjang tahun lalu
08 Maret 2026, 09:00 WIB
Main dealer motor Honda, Wahana Makmur Sejati perkenalkan lini produk aditif bahan bakar ramah lingkungan
07 Maret 2026, 15:00 WIB
Kehadiran Volvo ES90 dipercaya dapat menambah opsi mobil listrik di segmen premium bagi konsumen di Indonesia
07 Maret 2026, 11:00 WIB
Berkaca pada tren pada tahun-tahun sebelumnya, minat masyarakat terhadap mobil bekas meningkat jelang Lebaran
07 Maret 2026, 09:06 WIB
JAC di bawah naungan Indomobil membuka diler 3S pertama di kawasan Pantai Indah Kapuk guna permudah konsumen
06 Maret 2026, 22:30 WIB
Jaecoo Indonesia terus menambah jumlah diler untuk bisa lebih maksimal dalam menghadirkan layanan terbaik
06 Maret 2026, 22:00 WIB
Inovasi terbaru dari Otospector untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat membeli mobil bekas berkualitas