Kriteria Mobil Baru yang Terdampak PPN 12 Persen di 2025

Pemerintah telah memutuskan tetap menerapkan kenaikan PPN 12 persen, namun hanya untuk mobil-mobil mewah saja

Kriteria Mobil Baru yang Terdampak PPN 12 Persen di 2025

KatadataOTO – Kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) jadi 12 persen akhirnya telah ditentukan. Kebijakan anyar tersebut diputuskan tetap berjalan mulai 2025.

Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan undang-undang. Namun nanti bersifat selektif, jadi tidak semua kebutuhan atau barang terdampak.

“Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang. Kita akan laksanakan hanya buat barang mewah,” ujar Prabowo Subianto, Presiden RI (Republik Indonesia) di Antara, Sabtu (7/12).

Orang nomor satu di Tanah Air ini menjelaskan bahwa pemerintah bakal terus mengutamakan atau memprioritaskan kebutuhan rakyat.

Porsche Tacyan dan Panamera Pikat Penggemar Sport Car di GIIAS
Photo : KatadataOTO

Bahkan sejak 2023, pemerintah disebut tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang seharusnya dikenakan pajak.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya membantu masyarakat di Tanah Air, terutama kalangan-kalangan kelas bawah.

“Buat rakyat yang lain kita tetap lindungi. Jadi walaupun naik (PPN) itu hanya untuk barang-barang mewah,” ujar pasangan Gibran Rakabuming Raka ini.

Di sisi lain, sebelumnya Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI mengatakan usulan perhitungan PPN dengan tarif berbeda untuk barang-barang, seperti kebutuhan pokok agar dikenakan pajak lebih rendah.

Oleh sebab itu hasil pertemuan dengan pemerintah menyepakati bahwa kebutuhan pokok dan layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan serta perbankan tetap dikenakan PPN 11 persen.

Sedangkan PPN 12 persen yang berlaku mulai Januari 2025 hanya diterapkan pada barang-barang lain. Ambil contoh mobil mewah, apartemen sampai rumah.

Akan tetapi Dasco tidak menyebut secara spesifik mengenai kendaraan roda empat mewah seperti dijelaskan sebelumnya.

Namun ada beberapa mobil yang dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021.

Di dalamnya dijelaskan bahwa Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


Terkini

news
Kakorlantas Prediksi Puncak Aris Balik Lebaran Dimulai Besok

Kakorlantas Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Dimulai Besok

Kakorlantas Polri memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 bakal dimulai pada Sabtu (05/04) sampai Senin

otosport
Jorge Martin Bersiap Kembali Balapan di MotoGP Qatar 2025

Jorge Martin Bersiap Kembali Balapan di MotoGP Qatar 2025

Kondisinya semakin membaik, Jorge Martin bersiap kembali berlaga membela Aprilia di MotoGP Qatar 2025

mobil
Hyundai Rilis Ioniq 6 Terbaru, Tampilan Makin Nyentrik

Hyundai Rilis Ioniq 6 Terbaru, Tampilan Makin Nyentrik

Versi terbaru dari Hyundai Ioniq 6 resmi dirilis di negara asalnya, varian N Line hadir menambah pilihan

news
Cara dan Syarat Dapat Diskon Pertamax Selama Arus Balik 2025

Cara dan Syarat Dapat Diskon Pertamax Selama Arus Balik 2025

Pertamina memberikan diskon Pertamax, Pertamax Turbo dan Pertamina Dex selama masa arus balik Lebaran 2025

mobil
Kabar Pergantian Merek Daihatsu ke Toyota Dipastikan Hoax

Kabar Pergantian Merek Daihatsu ke Toyota Dipastikan Hoax

Astra Daihatsu Motor membantah kabar yang menyebut merek dan logo mereka bakal beralih menggunakan Toyota

news
Tarif tol Trans Sumatera

5 Ruas Tol Trans Sumatera Beroperasi Tanpa Tarif Saat Arus Balik

Sedikitnya ada lima ruas tol Trans Sumatera yang beroperasi tanpa tarif saat arus balik untuk melancarkan lalu lintas

mobil
Chery J6 Dilirik Konsumen Fleet, Berpeluang Dijadikan Taksi Online

Chery J6 Dilirik Konsumen Fleet, Bisa Dijadikan Taksi Online

PT CSI mulai incar konsumen fleet untuk Chery J6, berpeluang dijadikan armada taksi online di masa mendatang

news
Tol Probolinggo

Tol Probolinggo Banyuwangi Seksi 1 Buka Fungsional Saat Arus Balik

tol Probolinggo Banyuwangi seksi 1 dibuka secara fungsional saat arus balik Lebaran 2025 untuk hindari kemacetan