Kriteria Mobil Baru yang Terdampak PPN 12 Persen di 2025

Pemerintah telah memutuskan tetap menerapkan kenaikan PPN 12 persen, namun hanya untuk mobil-mobil mewah saja

Kriteria Mobil Baru yang Terdampak PPN 12 Persen di 2025

KatadataOTO – Kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) jadi 12 persen akhirnya telah ditentukan. Kebijakan anyar tersebut diputuskan tetap berjalan mulai 2025.

Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan undang-undang. Namun nanti bersifat selektif, jadi tidak semua kebutuhan atau barang terdampak.

“Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang. Kita akan laksanakan hanya buat barang mewah,” ujar Prabowo Subianto, Presiden RI (Republik Indonesia) di Antara, Sabtu (7/12).

Orang nomor satu di Tanah Air ini menjelaskan bahwa pemerintah bakal terus mengutamakan atau memprioritaskan kebutuhan rakyat.

Porsche Tacyan dan Panamera Pikat Penggemar Sport Car di GIIAS
Photo : KatadataOTO

Bahkan sejak 2023, pemerintah disebut tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang seharusnya dikenakan pajak.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya membantu masyarakat di Tanah Air, terutama kalangan-kalangan kelas bawah.

“Buat rakyat yang lain kita tetap lindungi. Jadi walaupun naik (PPN) itu hanya untuk barang-barang mewah,” ujar pasangan Gibran Rakabuming Raka ini.

Di sisi lain, sebelumnya Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI mengatakan usulan perhitungan PPN dengan tarif berbeda untuk barang-barang, seperti kebutuhan pokok agar dikenakan pajak lebih rendah.

Oleh sebab itu hasil pertemuan dengan pemerintah menyepakati bahwa kebutuhan pokok dan layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan serta perbankan tetap dikenakan PPN 11 persen.

Sedangkan PPN 12 persen yang berlaku mulai Januari 2025 hanya diterapkan pada barang-barang lain. Ambil contoh mobil mewah, apartemen sampai rumah.

Akan tetapi Dasco tidak menyebut secara spesifik mengenai kendaraan roda empat mewah seperti dijelaskan sebelumnya.

Namun ada beberapa mobil yang dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021.

Di dalamnya dijelaskan bahwa Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


Terkini

mobil
Mobil Listrik

Makin Populer, Edukasi Keamanan Mobil Listrik Wajib Digencarkan

Insiden mobil listrik terbakar yang terjadi belakangan berpotensi memicu ketakutan, wajib ada edukasi

otosport
Yamaha

Motor Yamaha Quartararo dan Rins Bermesin V4 Meluncur di Jakarta

Fabio Quartararo dan Alex Rins kini mempunyai motor balap Yamaha baru guna mengarungi kompetisi MotoGP 2026

motor
Yamaha

Yamaha Nmax sampai Xmax Bersolek, Pakai Livery 25 Tahun Maxi

Yamaha Nmax maupun Xmax kini tampil beda setelah diberikan livery khusus, yakni 25 tahun Maxi yang sporty

mobil
Aletra

Mobil Baru Aletra Siap Meluncur Kuartal Kedua 2026

Hampir dua tahun sejak peluncuran L8, Aletra akhirnya siap menghadirkan produk baru buat konsumen tahun ini

mobil
Mobil listrik Mitsubishi

Wujud Mobil Listrik Terbaru Mitsubishi, Siap Tantang Hyundai Kona

Mobil listrik terbaru Mitsubishi memiliki ukuran kompak dan bahasa desain baru pakai basis Foxtron Bria

motor
Yamaha Tmax

Yamaha Tmax DX Baru Meluncur, Harga Setara Toyota Innova Zenix

Yamaha Tmax DX model 2026 hadir untuk menggoda para pencinta touring berkantong tebal yang ada di Indonesia

mobil
Lepas

Lepas Siap Luncurkan 12 Mobil di RI Dalam 3 Tahun, Tidak Ada MPV

Lepas bakal fokus untuk meluncurkan SUV serta sedan di Indonesia dengan desain premium yang keunggulan tersendiri

mobil
Polytron G3

Polytron Siap Luncurkan Mobil Listrik Baru di 2026

Polytron menegaskan bakal meluncurkan mobil listrik baru di 2026 untuk memperkuat pasarnya di Tanah Air