Beli Mobil Baru di 2025 Kena 3 Pajak Tambahan

Tiga pajak terkini diterapkan oleh pemerintah dan harus ditanggung para pembeli mobil baru di awal 2025

Beli Mobil Baru di 2025 Kena 3 Pajak Tambahan

KatadataOTO – Bagi Anda yang berniat membeli mobil baru di 2025 harus menyiapkan dana lebih. Pasalnya pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan.

Hal tersebut berpotensi membuat harga kendaraan roda empat anyar melambung, tanpa terkecuali atau berlaku untuk semua model.

Bahkan peningkatannya terbilang cukup besar. Seorang tenaga penjual mengungkapkan Toyota Avanza bisa terkerek Rp 16 jutaan hingga Rp 19 jutaan.

Lalu banderol Toyota Innova Zenix berpeluang naik Rp 30 jutaan sampai Rp 44 jutaan, imbas penerapan beberapa kebijakan baru di awal 2025.

Harga Mobil Berpeluang Naik, Honda Bersiap Hadapi PPN 12 Persen
Photo : KatadataOTO

Lantas pajak apa saja yang harus dihadapi para pembeli mobil baru tahu ini? Berikut KatadataOTO coba rangkumkan.

3 Pajak Baru di 2025

1. PPN 12 Persen

Seperti diketahui, pemerintah tetap akan memberlakukan PPN 12 persen. Hal tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan dikenai PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

"Barang mewah dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang dikenakan PPnBM, diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2024. Seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, Yacht, rumah atau kondominium dengan harga di atas Rp 30 miliar serta kendaraan bermotor mewah," ucap Sri Mulyani.

Aturan mobil yang diterapkan PPnBM sendiri bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021.

Sebagai informasi, untuk PPN 12 persen pemerintah baru akan memberlakukan secara penuh mulai 1 Februari 2025.

2. Opsen PKB dan BBNKB

Selain PPN 12 persen, sejumlah pemerintah daerah bakal mulai menerapkan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) serta BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Kebijakan anyar tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).

Pajak ini adalah pungutan tambahan menurut persentase tertentu yang diberikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten atau kota.


Terkini

news
Koleksi Kendaraan Purbaya Yudhi Sadewa, Pengganti Sri Mulyani

Koleksi Kendaraan Purbaya Yudhi Sadewa, Pengganti Sri Mulyani

Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk Presiden Prabowo sebagai Menteri Keuangan baru untuk menggantikan Sri Mulyani

motor
Wholesales Motor Baru Kembali Merosot di Agustus 2025

Wholesales Motor Baru Kembali Merosot di Agustus 2025

Pada Agustus 2025 kinerja pasar motor baru kembali merosot, padahal bulan lalu kondisinya sempat menguat

mobil
Menanti SUV Hybrid Suzuki Victoris Masuk Indonesia

Menanti SUV Hybrid Suzuki Victoris Masuk Indonesia

Suzuki Victoris berpeluang dihadirkan di Indonesia sebagai pengganti Grand Vitara, begini komentar PT SIS

news
Stok BBM Shell Super Perlahan Pulih, V-Power Masih Kosong

Stok BBM Shell Super Perlahan Pulih, V-Power Masih Kosong

Sejumlah SPBU Shell di Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok dan Tangerang sudah menerima distribusi BBM jenis Super

motor
Honda ADV 160 Tampil Lebih Segar, Sudah Disematkan RoadSync

Honda ADV 160 Tampil Lebih Segar, Sudah Pakai Fitur RoadSync

AHM baru saja memberikan penyegaraan untuk Honda ADV 160, matic satu ini ditawarkan mulai Rp 37 jutaan

mobil

Supercar Shaquille O’Neal Dibuat Melar Setengah Meter

Legenda basket satu ini memodifikasi mobil untuk memenuhi kebutuhan

mobil
Penyegaran Toyota Kijang Innova Zenix

Toyota Kijang Innova Zenix Punya Fitur Baru, Harga Tidak Naik

Toyota memberikan ubahan pada Kijang Innova Zenix tipe mesin bensin maupun hybrid, berikut rinciannya

mobil
Deretan Mobil Listrik CBU yang Wajib Dirakit Lokal di 2026

Deretan Mobil Listrik CBU yang Wajib Dirakit Lokal di 2026

Ada setidaknya 16 model mobil listrik impor yang wajib dirakit lokal mulai 2026 pasca berakhirnya insentif