Jangan Mendahului Lewat Bahu Jalan Tol, Dendanya Besar
26 Desember 2025, 07:00 WIB
Tol Bali Mandara bisa dilalui motor karena disediakan jalur khusus, ini merupakan satu-satunya di Tanah Air
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Jalan bebas hambatan atau jalan tol hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda empat atau lebih. Ketentuan ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Rinciannya pada Pasal 38 ayat 1 dijelaskan: “Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.”
Kendaraan roda dua yang boleh memasuki ruas jalan tol hanyalah milik petugas kepolisian. Motor juga harus memenuhi spesifikasi tertentu.
Namun di Indonesia ada satu ruas jalan bebas hambatan yang bisa dilalui oleh kendaraan roda dua. Tol Bali Mandara bisa dilalui motor, menjadi satu-satunya di Tanah Air karena dilengkapi jalur khusus.
Sekedar informasi tol Bali Mandara sebelumnya merupakan salah satu infrastruktur ramah lingkungan sebagai pendukung pelaksanaan Presidensi G20 2022.
Ruas tol ini menerapkan teknologi hemat energi karena menggunakan fasilitas PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) serta Water Recycling.
Terletak di Pulau Bali, tolnya memiliki total panjang 12.7 kilometer. Jalur khusus memisahkan pengendara kendaraan roda dua dengan kendaraan roda empat.
Pada tol ini sepeda motor masuk ke dalam Golongan VI. Jalan tolnya terbentang menghubungkan dari Kota Denpasar hingga Kabupaten Badung, menghubungkan Ngurah Rai, Benoa dan Nusa Dua dengan tarif Rp5.000
Dikutip dari laman resmi BPJT, Selasa (24/1) jalan tol Bali Mandara menjadi tol atas laut pertama di Indonesia yang memiliki ukuran terpanjang di dunia. Pengendara disuguhkan pemandangan indah, arsitektur hingga ornamen budaya khas Bali.
Karena berada di atas laut pihak pengelola memasang alat pengukur kecepatan angin berupa anemometer berbasis IoT (Internet of Things) pada setiap gerbang tol yakni Nusa Dua, Ngurah Rai dan Benoa. Ini dilakukan untuk mendukung kelancaran dan keamanan berkendara khususnya untuk sepeda motor.
Dalam beberapa kondisi tertentu jalan tol akan ditutup untuk meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan. Saat kecepatan angin mencapai 40 km/jam jalur motor akan ditutup.
Sementara ketika kecepatan angin sudah melebihi 80 km/jam, maka jalur untuk mobil juga akan ditutup.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
26 Desember 2025, 07:00 WIB
19 Desember 2025, 07:00 WIB
12 Desember 2025, 19:00 WIB
09 Desember 2025, 12:03 WIB
03 November 2025, 08:00 WIB
Terkini
29 Desember 2025, 15:00 WIB
GIAMM sebut perakitan lokal dihitung 30 persen TKDN, komponen lokal mobil listrik tak jadi prioritas produsen
29 Desember 2025, 14:13 WIB
Ditetapkan secara nasional di Cina, manufaktur wajib pastikan baterai mobil listrik tak bisa terbakar atau meledak
29 Desember 2025, 13:00 WIB
Dua sopir bus Damri tertangkap kamera melalukan aksi tidak terpuji, bahkan sampai membahayakan pengemudi lain
29 Desember 2025, 12:14 WIB
Model-model MPV dan LCGC masih tetap dicari konsumen mobil bekas, rentang harganya Rp 100 juta-Rp 300 jutaan
29 Desember 2025, 11:00 WIB
Menurut Mitsubishi Fuso ada beberapa kendala yang menghambat kinerja penjualan kendaraan niaga pada 2025
29 Desember 2025, 10:00 WIB
Harga kompetitif dan desain eksterior boxy bakal jadi faktor penting buat konsumen mobil listrik di 2026
29 Desember 2025, 09:00 WIB
Terdapat banyak pilihan produk pada segmen motor bebek, seperti contoh TVS LX100 dengan banderol kompetitif
29 Desember 2025, 08:00 WIB
Penyekatan kendaraan pada Car Free Night Puncak akan dilakukan sejak sore dan diawasi oleh puluhan petugas