Syarat Membuat dan Perpanjang SIM September 2023

Berikut adalah syarat membuat dan perpanjang SIM pada September 2023 yang harus dipenuhi oleh pemohon

Syarat Membuat dan Perpanjang SIM September 2023
Adi Hidayat
  • Oleh Adi Hidayat

  • Selasa, 05 September 2023 | 09:53 WIB

TRENOTO – Di awal bulan umumnya masyarakat berencana untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM. Pasalnya dokumen tersebut wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor agar bisa melintas di jalan secara legal.

Namun dilansir Polri.go.id, ada syarat membuat dan perpanjang SIM yang harus dipenuhi agar permohonan bisa dijalankan dengan lancar. Baik pembuatan maupun perpanjangan memiliki aturan berbeda.

Untuk pembuatan SIM, seseorang harus melewati beberapa tahapan seperti ujian teori dan praktek. Selain itu pemohon juga wajib membayarkan sejumlah biaya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Persyaratan dan Tahapan membuat SIM

Masyarakat Sebut Uji Praktik SIM Baru Lebih Muda, Cek Ubahannya
Photo : NTMC
  1. Datang ke Satpas dan bawa semua dokumen seperti KTP asli serta fotokopi.
  2. Ambil atau beli formulir pembuatan SIM.
  3. Bayar premi asuransi sesuai peraturan yang berlaku
  4. Isi formulir permohonan kemudian serahkan kembali pada petugas di loket yang tersedia.
  5. Tunggu nama dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, pemohon akan diminta untuk melakukan ujian teori dan praktek.
  6. Pada ujian teori, pemohon harus menjawab beberapa pertanyaan seputar rambu lalu lintas, marka jalan serta peraturan berkendara. Bila tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan mengulang setelah waktu tujuh hari, 14 hari dan 30 hari.
  7. Pada ujian praktik, pemohon diwajibkan mengendari kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM. Ujian praktik ini disesuaikan dengan jenis SIM yang akan dibuat.
  8. Bila lulus maka pemohon diminta menunggu kembali untuk foto dan pengambilan sidik jari.
  9. Bila sudah selesai maka pemohon tinggal menunggu SIM selesai dicetak.

Sementara untuk memperpanjang, masyarakat hanya harus melakukan tes kesehatan ditempat yang sudah sediakan seperti SIM keliling. Selain itu biaya perpanjangan pun secara umum juga lebih mudah.

Persyaratan dan Tahapan memperpanjang di SIM Keliling

SIM Drive Thru Bantul Beroperasi, Prosesnya Cuma 5 Menit
Photo : Istimewa
  1. Masyarakat melakukan pendaftaran di SIM Keliling.
  2. Mengisi formulir lalu kembalikan bersama salinan KTP, SIM asli, hasil tes kesehatan dan psikologi.
  3. Menunggu antrean hingga dipanggil oleh petugas di sana.
  4. Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
  5. Terakhir Anda akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru.

Terkini

news
Mitsubishi Colt L300

Mitsubishi Buka Diri Masuk Kopdes Merah Putih Lewat L300

Mitsubishi Indonesia siap meningkatkan produksi L300 jika mendapat pemesanan untuk program Kopdes Merah Putih

mobil
Hino

Presiden Direktur Hino Indonesia Diganti, Bawa Strategi Baru

Presiden Direktur Hino Indonesia diganti untuk memberi penyegaran dengan strategi baru yang lebih optimal

otosport
Yamaha

Yamaha Racing Indonesia Kenalkan Skuad Balap Baru, Ada Aldi Satya

Aldi Satya Mahendra akan terus menorehkan prestasi bagi skuad Yamaha Racing Indonesia sepanjang musim ini

mobil
Toyota Vios Hybrid

Pasar Sedan Kecil, Ini Alasan Toyota Luncurkan Vios Hybrid di RI

Meskipun peminatnya terbilang lebih sedikit, Vios Hybrid hadir buat memperluas jangkauan pasar Toyota

mobil
Geely dan Zeekr

Modal Zeekr Bersaing setelah Gagal di 2025, Siap Dirakit Lokal

Zeekr kembali ke RI di bawah naungan Geely Auto Indonesia dan bakal segera dirakit lokal di masa mendatang

news
Isuzu

Isuzu Kuasai 29 Persen Pangsa Pasar, Pikap Traga Laris Manis

Isuzu berhasil mempertahankan kinerja mereka sepanjang tahun lalu meski banyak rintangan yang menghadang

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak 27 Februari 2026, Awas Diputar Balik

Ganjil genap Puncak kembali diterapkan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan khususnya di jalur utama

news
Yogyakarta

8 Juta Orang Diperkirakan Melintas di DIY Saat Mudik Lebaran 2026

Dishub DIY memperkirakan ada 8 juta mobilitas saat arus mudik Lebaran 2026 sehingga mereka siapkan rekayasa lalu lintas