Simak Cara Buat SIM Internasional Online, Biayanya Rp250 Ribu

Bagi Anda yang ingin buat SIM Internasional Online wajib memperhatikan sejumlah syarat serta biaya diperlukan

Simak Cara Buat SIM Internasional Online, Biayanya Rp250 Ribu
Satrio Adhy

TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) menjadi salah satu dokumen wajib dimiliki seorang pengendara. Sebab sebagai bukti kalau memang kompeten mengendarai mobil maupun sepeda motor di jalan raya.

Apalagi jika ingin mengemudi di luar negeri. Anda harus mempunyai SIM Internasional terlebih dahulu.

Mengutip laman Korlantas Polri, SIM Internasional Indonesia berlaku di 92 negara yang mematuhi, menandatangani dan meratifikasi Konvensi Wina pada 1968.

Photo : Istimewa

Oleh sebab itu cara bikin SIM Internasional pun terbilang mudah. Sebab saat ini dapat dilakukan secara daring di siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Kemudian pemohon tinggal menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat wajib dipenuhi. Berikut rangkumannya.

Syarat Bikin SIM Internasional Online

  1. Foto diri terbaru dengan syarat:
  • Foto nampak dua kancing kemeja
  • Warna latar belakang putih
  • Warna kemeja serta hijab tidak berwarna putih
  • Tidak menggunakan kacamata
  • Wajah menghadap kamera
  • Tidak memakai kontak lens atau softlens
  • Bukan foto hitam putih
  • Tidak boleh terlihat gigi
  1. KTP
  1. KITAP (khusus WNA)
  1. Paspor masih berlaku 
  1. SIM belum kedaluwarsa (sesuai golongan yang akan diajukan)
  1. Tanda tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam 
  1. SIM internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan) 

Sebagai catatan, untuk dokumen fisik dapat disiapkan dalam foto di atas kertas HVS atau bisa discan dalam format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB.

Baca Juga: Piaggio Indonesia Pastikan Vespa Elettrica Dijual Tahun ini

Jika dokumen di atas tidak lengkap ataupun tak sesuai, maka Anda belum bisa membuat SIM internasional.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Kemudian tinggal menyiapkan uang sebesar Rp250 ribu sebagai biaya penerbitan SIM Internasional. Sementara buat perpanjang masa berlakunya hanya Rp225 ribu.

Jumlah itu diatur berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri. Namun besarannya bisa bertambah untuk tarif jasa pengiriman ke rumah.


Terkini

mobil
Wuling Darion PHEV

Keunggulan Wuling Darion PHEV Dukung Perjalanan Mudik Lebaran

MPV ramah lingkungan Wuling Darion PHEV jadi opsi menarik buat masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik

mobil
Polytron G3

Polytron Matangkan Peluncuran Mobil Listrik Baru di Tahun Ini

Kehadiran mobil listrik baru Polytron, diharapkan bisa menggairahkan pasar kendaraan roda empat di Indonesia

motor
Alva

Penjualan Motor Alva Diklaim Tumbuh Walau Tanpa Insentif

Penjualan motor listrik Alva diklaim mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya meski harganya lebih tinggi

mobil
BYD

BYD Berniat Gabung ke Formula 1, Bakal Akuisisi Salah Satu Tim

Keinginan BYD untuk bergabung dengan Formula 1 demi semakin memperkenalkan brand mereka ke seluruh dunia

mobil
Diler Xpeng Pluit

Diler Xpeng Pluit Dibuka, Tawarkan Layanan 3S dan Promo Pembelian

Diler Xpeng Pluit jadi salah satu strategi pabrikan untuk memperluas jangkauan pasar dan permudah konsumen

mobil
BYD Atto 1

Harga BYD Atto 1 Masih di Bawah Rp 200 Juta Tanpa Insentif

Tanpa insentif mobil listrik impor, harga BYD Atto 1 dipertahankan di bawah Rp 200 jutaan di Maret 2026

mobil
Jetour

Jetour Pamer Keunggulan T2 Mulai Dari Rangka Hingga Fitur

Jetour T2 buktikan kekuatan rangka dengan menopang bobot lebih dari 300 kg dan juga terdapat fitur terkini

news
Kecelakaan

Kunci Tekan Fatalitas Kecelakaan Selama Mudik Lebaran 2026

Fatalitas dalam kecelakaan di jalan raya dapat ditekan dengan sinergitas beberapa pihak dan peran publik