Pembatasan Pembelian Pertalite Dimulai Hari Ini
01 April 2026, 09:00 WIB
Sejumlah kebijakan terkait BBM bersubsidi terus dikaji, salah satunya wacana mobil mewah dilarang tenggak pertalite
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Beragam kebijakan terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya pertalite terus diperhatikan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama PT Pertamina (Persero).
Salah satu fokus yang dilakukan ialah mobil mewah dilarang tenggak pertalite sehingga distribusi BBM murah ini tepat sasaran. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) kabarnya juga akan direvisi.
Untuk lebih jelasnya, TrenOto telah merangkum sejumlah informasi terkait syarat pembelian pertalite yang saat ini tengah ramai diperbincangkan.
Meski belum ada peraturan secara rinci terkait hal ini, BPH Migas menegaskan bila mobil mewah dengan cc besar tak diperbolehkan menggunakan BBM jenis pertalite. Sosialisasi terkait hal ini juga akan dilakukan terlebih dulu.
Saat ini pertalite menjadi BBM yang banyak diincar masyarakat karena harganya yang relatif terjangkau setelah pemerintah secara resmi menaikan pertamax menjadi Rp12.500.
BPH Migas menegaskan bila konsumsi BBM dengan RON 90 tersebut telah mencapai lebih dari 50 persen dari kuota yang ditetapkan APBN per 31 Mei 2022.
"Pertalite telah tersalurkan sebanyak 11,69 juta kiloliter atau 50,74 persen dari kuota 23,04 juta kiloliter," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta.
Pemerintah juga mengusulkan tambahan kuota untuk solar sebanyak 2,29 juta kiloliter menjadi 17,39 juta kiloliter. Tak hanya itu, kuota minyak tanah juga diusulkan bertambah 0,1 juta kiloliter sehingga naik menjadi 0,58 juta kiloliter.
Saat ini, pemerintah masih tetap mempertahankan subsidi pertalite untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global.
Dalam APBN 2022, pemerintah memasang asumsi harga minyak mentah Indonesia atau ICP sebesar USD 63 per barel. Embargo minyak mentah yang dilakukan Uni Eropa terhadap Rusia terus mengerek naik harga minyak mentah Indonesia hingga ke angka USD 109,61 per barel pada Mei 2022.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
01 April 2026, 09:00 WIB
01 April 2026, 07:00 WIB
01 Februari 2026, 07:00 WIB
01 Januari 2026, 07:00 WIB
01 Desember 2025, 07:00 WIB
Terkini
03 April 2026, 18:43 WIB
Yamaha Gear Ultima kini hadir dalam tiga varian di Indonesia, telah dilengkapi dengan Smart Key System
03 April 2026, 15:39 WIB
Kondisi tol Trans Jawa yang baik diklaim telah menjadi salah satu faktor lancarnya arus mudik Lebaran 2026
03 April 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dibuka di lima tempat berbeda tersebar di sekitar Ibu Kota
03 April 2026, 06:00 WIB
Meski menjelang akhir pekan, SIM keliling Bandung tetap dihadiri demi memudahkan pengendara di Kota Kembang
02 April 2026, 17:00 WIB
PLN ungkap jumlah pemakaian SPKLU saat libur Lebaran 2026 alami peningkatan dibanding periode serupa tahun lalu
02 April 2026, 16:47 WIB
Wuling Darion Plug-in Hybrid dilengkapi spesifikasi mumpuni dan irit, cocok dibawa berkendara jarak jauh
02 April 2026, 13:00 WIB
Desain mobil baru VinFast identik dengan VF 7, namun ada sejumlah perbedaan terlihat pada eksteriornya
02 April 2026, 11:00 WIB
Presiden Prabowo bertemu dengan petinggi Toyota dan Mitsubishi di Jepang demi membahas kelanjutan investasi