Purbaya Pastikan Harga BBM Pertalite Tak Naik Sampai Akhir 2026
08 April 2026, 09:00 WIB
Sejumlah kebijakan terkait BBM bersubsidi terus dikaji, salah satunya wacana mobil mewah dilarang tenggak pertalite
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Beragam kebijakan terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya pertalite terus diperhatikan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama PT Pertamina (Persero).
Salah satu fokus yang dilakukan ialah mobil mewah dilarang tenggak pertalite sehingga distribusi BBM murah ini tepat sasaran. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) kabarnya juga akan direvisi.
Untuk lebih jelasnya, TrenOto telah merangkum sejumlah informasi terkait syarat pembelian pertalite yang saat ini tengah ramai diperbincangkan.
Meski belum ada peraturan secara rinci terkait hal ini, BPH Migas menegaskan bila mobil mewah dengan cc besar tak diperbolehkan menggunakan BBM jenis pertalite. Sosialisasi terkait hal ini juga akan dilakukan terlebih dulu.
Saat ini pertalite menjadi BBM yang banyak diincar masyarakat karena harganya yang relatif terjangkau setelah pemerintah secara resmi menaikan pertamax menjadi Rp12.500.
BPH Migas menegaskan bila konsumsi BBM dengan RON 90 tersebut telah mencapai lebih dari 50 persen dari kuota yang ditetapkan APBN per 31 Mei 2022.
"Pertalite telah tersalurkan sebanyak 11,69 juta kiloliter atau 50,74 persen dari kuota 23,04 juta kiloliter," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta.
Pemerintah juga mengusulkan tambahan kuota untuk solar sebanyak 2,29 juta kiloliter menjadi 17,39 juta kiloliter. Tak hanya itu, kuota minyak tanah juga diusulkan bertambah 0,1 juta kiloliter sehingga naik menjadi 0,58 juta kiloliter.
Saat ini, pemerintah masih tetap mempertahankan subsidi pertalite untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global.
Dalam APBN 2022, pemerintah memasang asumsi harga minyak mentah Indonesia atau ICP sebesar USD 63 per barel. Embargo minyak mentah yang dilakukan Uni Eropa terhadap Rusia terus mengerek naik harga minyak mentah Indonesia hingga ke angka USD 109,61 per barel pada Mei 2022.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
08 April 2026, 09:00 WIB
01 April 2026, 09:00 WIB
01 April 2026, 07:00 WIB
01 Februari 2026, 07:00 WIB
01 Januari 2026, 07:00 WIB
Terkini
11 Juni 2026, 21:52 WIB
Kawasaki memboyong dua motor baru di PRJ 2026, yakni Brusky 125 sampai KLX 150 XLP guna menggoda para konsumen
11 Juni 2026, 11:50 WIB
Veda Ega Pratama kerap menghabiskan waktu luang, meskipun dirinya menjalani profesi pembalap profesional
11 Juni 2026, 09:30 WIB
IDRS hadir sebagai salah satu inisiator keselamatan deretan produk kendaraan roda dua di dalam negeri
11 Juni 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta masih menjadi andalan untuk memecah kebuntuan arus lalu lintas di jalanan Ibu Kota
11 Juni 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung bisa menjadi salah satu alternatif untuk mengurus dokumen berkendara pada hari ini
11 Juni 2026, 06:00 WIB
Jangan sampai terlambat, SIM keliling Jakarta tidak melayani prosedur perpanjangan SIM yang kedaluwarsa
10 Juni 2026, 17:00 WIB
Yamaha Classy Modifest 2026 perdana di Surabaya sukses diikuti oleh puluhan modifikator di Jawa Timur
10 Juni 2026, 15:00 WIB
Honda menghadapi tantangan, terdepak dari lima besar merek mobil terlaris Mei 2026 secara wholesales