Harga BBM Pertamina Mei 2024, Pertamax Bertahan di Hari Buruh
01 Mei 2024, 09:00 WIB
Ratusan ribu pemilik kendaraan daftar BBM subsidi sejak 1 Juli 2022, wilayah diperluas menjadi 519 kota
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Berlaku sejak 1 Juli 2022, pemilik kendaraan di beberapa kota dan kabupaten perlu daftar BBM subsidi saat hendak melakukan pembelian pertalite dan solar. Telah diterapkan beberapa minggu, terdapat 135 ribu data kendaraan masuk melalui sistem ini.
Melihat hal ini, Pertamina mengajak masyarakat Bali untuk turut serta menerapkan kebijakan tersebut. Hal ini disampaikan langsung Jatimbalinus Deden Mochhammad Idhani selaku Area Manager Communication, Relations & CSR Patra Niaga.
"Masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi MyPertamina, situs subsiditepat.mypertamina.id dan mendaftar langsung di SPBU yang ditunjuk,” ujarnya.
Deden juga menjelaskan bila perluasan wilayah pendaftaran telah dilakukan sejak 18 Juli 2022. Saat ini terdapat 519 kota dan kabupaten yang telah menerapkan sistem tersebut.
"Termasuk Kota Denpasar dan delapan Kabupaten di Bali yang meliputi Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Tabanan, Karangasem dan Klungkung dengan jumlah kurang lebih 2.300 pendaftar untuk wilayah Bali," tegasnya.
Bila konsumen merasa kesulitan saat harus melakukan pendaftaran melalui website, Pertamina juga membuka 12 titik pendaftaran di wilayah Bali salah satunya di kantor sales area serta SPBU di wilayah Pulau Dewata. Deden menambahkan, pendaftaran tersebut penting dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi yaitu solar dan pertalite, lebih tepat sasaran.
Baca juga : Batasi Konsumsi BBM Bersubsidi, Pemerintah Siap Revisi Aturan
"Subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat pemerintah telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp520 triliun untuk subsidi energi di 2022," tuturnya.
Deden Mochhammad menambahkan, untuk memastikan subsidi energi dapat disalurkan tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
01 Mei 2024, 09:00 WIB
16 April 2024, 15:00 WIB
01 April 2024, 10:00 WIB
31 Maret 2024, 10:34 WIB
01 Maret 2024, 10:20 WIB
Terkini
01 Mei 2024, 19:00 WIB
Rakata lakukan pengembangan produk di PEVS 2024 dengan mengganti baterainya agar jarak tempuh bertambah
01 Mei 2024, 18:00 WIB
Dukung ekosistem mobil listrik, Voltron dan Living World Alam Sutera dirikan SPKLU di pusat perbelanjaan
01 Mei 2024, 17:00 WIB
Simak cara maupun syarat Test Ride motor listrik di PEVS 2024, salah satunya adalah wajib membawa SIM
01 Mei 2024, 16:00 WIB
Salah satu motor listrik MAB diperkenalkan sebagai prototipe dan akan berbanderol di bawah Rp 20 jutaan
01 Mei 2024, 16:00 WIB
ZPT Nimbuzz hadir di PEVS 2024 dan dijual dengan harga Rp 2 jutaan hingga menjadi sepeda motor termurah
01 Mei 2024, 15:39 WIB
MG Maxus 9 hadir di PEVS 2024 sebagai unit yang hanya dipamerkan saja alias belum dijual resmi di Indonesia
01 Mei 2024, 15:00 WIB
FIF dapat pinjaman sebesar 60 juta dolar untuk memperluas bisnis berkelanjutan agar kuat di masa depan
01 Mei 2024, 13:20 WIB
Sejumlah armada mulai diganti Toyota Transmover terbaru, belum jelas bagaimana nasib Mobilio di Bluebird