Deretan Motor dan Mobil Doni Salmanan yang Dieksekusi, Ada Ducati
27 September 2024, 17:00 WIB
Video yang memperlihatkan Porsche dan moge Crazy Rich Doni Salmanan disita polisi viral di media sosial setelah terekam kamera
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Resmi menjadi tersangka, Porsche dan moge Crazy Rich Doni Salmanan disita polisi. Video yang memperlihatkan sejumlah kendaraan mewah tersebut viral di media sosial.
Dari video yang dibagikan akun Tiktok @teguhcingau terlihat tiga truk pengangkut kendaraan atau towing membawa sebuah mobil mewah berwarna biru. Mobil tersebut diketahui sebagai kado yang diberikan Doni untuk sang istri, Dina Fajrina.
Berwarna biru cerah, mobil tersebut merupakan Porsche 911 GT3. Dibeli dari Arief Muhammad, pria asal Bandung tersebut harus mengeluarkan dana hingga Rp4 miliar saat meminang mobil tersebut.
Pada mobil kedua terlihat beberapa moge yang harus diambil. Meski tak diketahui jumlah pastinya, terlihat sedikitnya 5 moge dibawa dalam satu kendaraan.
Selain mobil mewah, Doni juga kerap memperlihatkan moge miliknya melalui media sosial. Diketahui Ia memiliki Kawasaki Ninja H2, Yamaha R1M, Ducati panigale V4 S dan BMW S 1000 RR.
Khusus truk terakhir terlihat belasan skuter matik yang ikut diamankan pihak kepolisian. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri memang tengah menelusuri aset dan aliran dana Doni.
Penelusuran tersebut dilakukan karena Ia juga terjerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebagian aset yang disita polisi ialah koleksi motor besar dan mobil mewah.
Sebelumnya, Polri mengimbau pihak yang menerima aliran dana dari Doni Salmanan untuk melapor kepada penyidik.
"Bagi siapapun yang menerima bisa melaporkan ke penyidik di Bareskrim," kata Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kepala biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri dilansir Antara.
Hingga kini penyidik telah memblokir sejumlah rekening milik Doni Salmanan dan melakukan penelusuran aset di Bandung. Masih berusia muda, Doni dijerat pasal berlapis, yakni Undang Undang ITE, KUHP dan tindak pindana pencucian uang setelah dilaporkan korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahin 2008 tentang ITE, serta Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 September 2024, 17:00 WIB
16 Desember 2022, 15:33 WIB
25 Maret 2022, 14:09 WIB
17 Maret 2022, 13:06 WIB
14 Maret 2022, 18:28 WIB
Terkini
03 Juli 2025, 22:00 WIB
Aprilia tengah menyiapkan rencana cadangan dengan mendekati Bastianini buat mengantisipasi kepergian Martin
03 Juli 2025, 21:00 WIB
Desain baru MG 4 EV resmi diperkenalkan di Cina dengan tampilan yang lebih ramah dibanding sebelumnya
03 Juli 2025, 20:00 WIB
Pengamat sorot sejumlah hal yang harus dilakukan produsen Jepang bertahan di tengah gempuran mobil BYD
03 Juli 2025, 19:00 WIB
Menurut Jaecoo dengan bergabung bersama Chery mereka tidak gentar buat bersaing dengan pabrikan Jepang
03 Juli 2025, 18:00 WIB
Penjualan BYD Group di Juni 2025 berhasil lampaui wholesales mobil Indonesia periode Januari sampai Mei 2025
03 Juli 2025, 17:00 WIB
Peneliti ungkap masih ada produsen EV roda dua yang enggan menguji keamanan baterai dengan alasan biaya mahal
03 Juli 2025, 16:00 WIB
Kemenko Infra mengaku tengah menyiapkan aturan tarif atas dan bawah sopir logistik demi berantas truk ODOL
03 Juli 2025, 15:00 WIB
BYD Sealion 05 EV terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan berpeluang hadir di GIIAS 2025