Deretan Motor dan Mobil Doni Salmanan yang Dieksekusi, Ada Ducati
27 September 2024, 17:00 WIB
Video yang memperlihatkan Porsche dan moge Crazy Rich Doni Salmanan disita polisi viral di media sosial setelah terekam kamera
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Resmi menjadi tersangka, Porsche dan moge Crazy Rich Doni Salmanan disita polisi. Video yang memperlihatkan sejumlah kendaraan mewah tersebut viral di media sosial.
Dari video yang dibagikan akun Tiktok @teguhcingau terlihat tiga truk pengangkut kendaraan atau towing membawa sebuah mobil mewah berwarna biru. Mobil tersebut diketahui sebagai kado yang diberikan Doni untuk sang istri, Dina Fajrina.
Berwarna biru cerah, mobil tersebut merupakan Porsche 911 GT3. Dibeli dari Arief Muhammad, pria asal Bandung tersebut harus mengeluarkan dana hingga Rp4 miliar saat meminang mobil tersebut.
Pada mobil kedua terlihat beberapa moge yang harus diambil. Meski tak diketahui jumlah pastinya, terlihat sedikitnya 5 moge dibawa dalam satu kendaraan.
Selain mobil mewah, Doni juga kerap memperlihatkan moge miliknya melalui media sosial. Diketahui Ia memiliki Kawasaki Ninja H2, Yamaha R1M, Ducati panigale V4 S dan BMW S 1000 RR.
Khusus truk terakhir terlihat belasan skuter matik yang ikut diamankan pihak kepolisian. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri memang tengah menelusuri aset dan aliran dana Doni.
Penelusuran tersebut dilakukan karena Ia juga terjerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebagian aset yang disita polisi ialah koleksi motor besar dan mobil mewah.
Sebelumnya, Polri mengimbau pihak yang menerima aliran dana dari Doni Salmanan untuk melapor kepada penyidik.
"Bagi siapapun yang menerima bisa melaporkan ke penyidik di Bareskrim," kata Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kepala biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri dilansir Antara.
Hingga kini penyidik telah memblokir sejumlah rekening milik Doni Salmanan dan melakukan penelusuran aset di Bandung. Masih berusia muda, Doni dijerat pasal berlapis, yakni Undang Undang ITE, KUHP dan tindak pindana pencucian uang setelah dilaporkan korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahin 2008 tentang ITE, serta Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
27 September 2024, 17:00 WIB
16 Desember 2022, 15:33 WIB
25 Maret 2022, 14:09 WIB
17 Maret 2022, 13:06 WIB
14 Maret 2022, 18:28 WIB
Terkini
03 April 2025, 19:00 WIB
Pertamina memberikan diskon Pertamax, Pertamax Turbo dan Pertamina Dex selama masa arus balik Lebaran 2025
03 April 2025, 17:34 WIB
Astra Daihatsu Motor membantah kabar yang menyebut merek dan logo mereka bakal beralih menggunakan Toyota
03 April 2025, 12:00 WIB
Sedikitnya ada lima ruas tol Trans Sumatera yang beroperasi tanpa tarif saat arus balik untuk melancarkan lalu lintas
03 April 2025, 12:00 WIB
PT CSI mulai incar konsumen fleet untuk Chery J6, berpeluang dijadikan armada taksi online di masa mendatang
03 April 2025, 10:00 WIB
tol Probolinggo Banyuwangi seksi 1 dibuka secara fungsional saat arus balik Lebaran 2025 untuk hindari kemacetan
03 April 2025, 07:55 WIB
Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat bakal berdampak ke harga motor Honda di Indonesia
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik