Deretan Motor dan Mobil Doni Salmanan yang Dieksekusi, Ada Ducati
27 September 2024, 17:00 WIB
Video yang memperlihatkan Porsche dan moge Crazy Rich Doni Salmanan disita polisi viral di media sosial setelah terekam kamera
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Resmi menjadi tersangka, Porsche dan moge Crazy Rich Doni Salmanan disita polisi. Video yang memperlihatkan sejumlah kendaraan mewah tersebut viral di media sosial.
Dari video yang dibagikan akun Tiktok @teguhcingau terlihat tiga truk pengangkut kendaraan atau towing membawa sebuah mobil mewah berwarna biru. Mobil tersebut diketahui sebagai kado yang diberikan Doni untuk sang istri, Dina Fajrina.
Berwarna biru cerah, mobil tersebut merupakan Porsche 911 GT3. Dibeli dari Arief Muhammad, pria asal Bandung tersebut harus mengeluarkan dana hingga Rp4 miliar saat meminang mobil tersebut.
Pada mobil kedua terlihat beberapa moge yang harus diambil. Meski tak diketahui jumlah pastinya, terlihat sedikitnya 5 moge dibawa dalam satu kendaraan.
Selain mobil mewah, Doni juga kerap memperlihatkan moge miliknya melalui media sosial. Diketahui Ia memiliki Kawasaki Ninja H2, Yamaha R1M, Ducati panigale V4 S dan BMW S 1000 RR.
Khusus truk terakhir terlihat belasan skuter matik yang ikut diamankan pihak kepolisian. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri memang tengah menelusuri aset dan aliran dana Doni.
Penelusuran tersebut dilakukan karena Ia juga terjerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebagian aset yang disita polisi ialah koleksi motor besar dan mobil mewah.
Sebelumnya, Polri mengimbau pihak yang menerima aliran dana dari Doni Salmanan untuk melapor kepada penyidik.
"Bagi siapapun yang menerima bisa melaporkan ke penyidik di Bareskrim," kata Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kepala biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri dilansir Antara.
Hingga kini penyidik telah memblokir sejumlah rekening milik Doni Salmanan dan melakukan penelusuran aset di Bandung. Masih berusia muda, Doni dijerat pasal berlapis, yakni Undang Undang ITE, KUHP dan tindak pindana pencucian uang setelah dilaporkan korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahin 2008 tentang ITE, serta Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 September 2024, 17:00 WIB
16 Desember 2022, 15:33 WIB
25 Maret 2022, 14:09 WIB
17 Maret 2022, 13:06 WIB
14 Maret 2022, 18:28 WIB
Terkini
19 Mei 2025, 16:01 WIB
Pengguna smartphone alami kerusakan kamera HP setelah merekam sensor Lidar Volvo EX90, ini penyebabnya
19 Mei 2025, 15:32 WIB
500 ribu ojol siap menggeruduk Jakarta besok untuk melakukan demo di sejumlah lokasi yang telah ditentukan
19 Mei 2025, 14:00 WIB
Harga mobil Daihatsu di sejumlah daerah berpeluang naik apabila diskon opsen ditiadakan oleh Pemda setempat
19 Mei 2025, 13:00 WIB
Wamenperin menilai kehadiran Chery Tiggo 8 CSH bisa menambah opsi kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air
19 Mei 2025, 12:00 WIB
Mitsubishi bakal buka 10 diler di 2025 untuk menyambut model baru yang akan diluncurkan dalam waktu dekat
19 Mei 2025, 10:00 WIB
Suzuki Fronx bakal segera diluncurkan pada 28 Mei 2025, kisaran harganya mulai diungkap oleh tenaga penjual
19 Mei 2025, 09:00 WIB
Mitsubishi yakin kuasai 10 persen pasar di Indonesia pada 2025 berkat kehadiran model baru yang akan diluncurkan
19 Mei 2025, 08:00 WIB
Mobil Lubricants resmi memberikan dukungan mereka untuk ajang balap Porsche Sprint Challenge Indonesia 2025