Deretan Motor dan Mobil Doni Salmanan yang Dieksekusi, Ada Ducati

Kejari Kabupaten Bandung melakukan eksekusi beberapa uang, mobil, motor maupun rumah milik Doni Salmanan

Deretan Motor dan Mobil Doni Salmanan yang Dieksekusi, Ada Ducati
  • Oleh Satrio Adhy

  • Jum'at, 27 September 2024 | 17:00 WIB

KatadataOTO – Setelah lama meredup, nama Doni Salmanan kembali mencuat. Hal itu karena negara melalui Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Bandung menyita aset-aset terpidana kasus penipuan Binary Option.

Terdapat beberapa barang yang disita, mulai dari motor, mobil, uang sampai rumah mewah. Proses tersebut dilakukan pada Kamis (26/9).

Pelaksanaan eksekusi harta Doni Salmanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024.

Sebagai informasi, penyitaan dilakukan Kejari Kabupaten Bandung sebagai tindak lanjut dari beberapa putusan hukum yang telah inkracht.

Deretan Motor dan Mobil Doni Salmanan yang Dieksekusi, Ada Ducati
Photo : Instagram @donisalmanan

Termasuk mengenai putusan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung serta Mahkamah Agung. Di mana Doni Salmanan dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun juga denda sebesar Rp 1 miliar.

Tercatat ada beberapa motor Doni Salmanan yang dieksekusi. Ambil contoh satu unit Kawasaki Ninja H2 dan Ducati Superleggera V4.

Sementara negara turut mengambil dua unit Honda CR-V. Lalu masih ada Porsche 911 Carrera 4S serta Lamborghini Huracan Liberty Walk.

Selain kendaraan, Kejari Kabupaten Bandung menyita dua bidang rumah dan tanah. Pertama beralamat di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung.

Kemudian ada juga di Jalan Soreang Banjaran RT 05 RW 06 Kabupaten Bandung, Jawa Barat turut diambil oleh negara.

Adapun jumlah uang yang dikembalikan ke negara berjumlah Rp 7.514.192.641. Ditambah 1.300 USD atau setara dengan Rp 20,8 jutaan.

Nantinya seluruh uang dan harta di atas bakal dikembalikan ke kas negara, berstatus sebagai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).

Patut diketahui, Doni Salmanan diputuskan bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex. Kasus itu mengakibatkan korbannya rugi sekitar Rp 24 miliar.


Terkini

motor
TVS

TVS iQube Membelah Jakarta Buktikan Kualitas, Ada Insentif

Motor listrik perkotaan TVS iQube dipasarkan dengan harga spesial untuk menggoda para konsumen di Indonesia

mobil
PHEV Chery

Mobil PHEV Chery Makin Diminati Konsumen Luar Jakarta

Pihak Chery mengungkapkan konsumen di kawasan Tangerang menunjukkan minat terhadap lini PHEV atau CSH

mobil
Penjualan truk

Penjualan Truk November 2025 Kembali Tumbuh

Penjualan truk November 2025 berhasil mengalami pertumbuhan tipis bila dibandingkan pencapaian di Oktober

news
Lalu lintas Puncak saat libur Nataru

Simak 3 Titik Pusat Kemacetan di Puncak Saat Libur Nataru

Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk waspadai tiga titik pusat macet di Puncak saat libur Nataru 2026

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 18 Desember 2025, Puluhan Jalan Terdampak

Aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di puluhan ruas jalan untuk kurangi kemacetan di Ibu Kota

news
SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini, Cek Lokasinya

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 18 Desember, Jangan Salah

Perpanjangan masa berlaku masih bisa dilakukan di SIM keliling Jakarta hari ini, simak lokasi hingga syaratnya

news
Lokasi SIM Keliling Bandung 18 Desember, Ada di Pasar Modern

Lokasi SIM Keliling Bandung 18 Desember, Ada di Pasar Modern

Untuk mengurus dokumen berkendara, masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini

mobil
Gaikindo dan Kemenperin Bahas Masa Depan Pasar Mobil Baru di 2026

Gaikindo dan Kemenperin Bahas Masa Depan Pasar Mobil Baru di 2026

Gaikindo membutuhkan arahan dari Kemenperin untuk menentukan masa depan industri otomotif di Indonesia