Deretan Motor dan Mobil Doni Salmanan yang Dieksekusi, Ada Ducati

Kejari Kabupaten Bandung melakukan eksekusi beberapa uang, mobil, motor maupun rumah milik Doni Salmanan

Deretan Motor dan Mobil Doni Salmanan yang Dieksekusi, Ada Ducati
Satrio Adhy
  • Oleh Satrio Adhy

  • Jum'at, 27 September 2024 | 17:00 WIB

KatadataOTO – Setelah lama meredup, nama Doni Salmanan kembali mencuat. Hal itu karena negara melalui Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Bandung menyita aset-aset terpidana kasus penipuan Binary Option.

Terdapat beberapa barang yang disita, mulai dari motor, mobil, uang sampai rumah mewah. Proses tersebut dilakukan pada Kamis (26/9).

Pelaksanaan eksekusi harta Doni Salmanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024.

Sebagai informasi, penyitaan dilakukan Kejari Kabupaten Bandung sebagai tindak lanjut dari beberapa putusan hukum yang telah inkracht.

Deretan Motor dan Mobil Doni Salmanan yang Dieksekusi, Ada Ducati
Photo : Instagram @donisalmanan

Termasuk mengenai putusan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung serta Mahkamah Agung. Di mana Doni Salmanan dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun juga denda sebesar Rp 1 miliar.

Tercatat ada beberapa motor Doni Salmanan yang dieksekusi. Ambil contoh satu unit Kawasaki Ninja H2 dan Ducati Superleggera V4.

Sementara negara turut mengambil dua unit Honda CR-V. Lalu masih ada Porsche 911 Carrera 4S serta Lamborghini Huracan Liberty Walk.

Selain kendaraan, Kejari Kabupaten Bandung menyita dua bidang rumah dan tanah. Pertama beralamat di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung.

Kemudian ada juga di Jalan Soreang Banjaran RT 05 RW 06 Kabupaten Bandung, Jawa Barat turut diambil oleh negara.

Adapun jumlah uang yang dikembalikan ke negara berjumlah Rp 7.514.192.641. Ditambah 1.300 USD atau setara dengan Rp 20,8 jutaan.

Nantinya seluruh uang dan harta di atas bakal dikembalikan ke kas negara, berstatus sebagai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).

Patut diketahui, Doni Salmanan diputuskan bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex. Kasus itu mengakibatkan korbannya rugi sekitar Rp 24 miliar.


Terkini

mobil
BYD Atto 1

Penjualan Meroket, BYD Sebut Minat Masyarakat ke EV Meningkat

BYD menilai kesadaran masyarakat terhadap kendaraan elektrifikasi atau EV mulai menunjukkan tren positif

otosport
MotoGP Catalunya 2026

Link Live Streaming MotoGP Catalunya 2026: Martin Siap Dominasi

Jorge Martin berpeluang melanjutkan tren positifnya dalam balapan MotoGP Catalunya 2026 akhir pekan ini

mobil
Hyundai

Hyundai Ajak Empat Orang Nonton Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat

Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April

mobil
Sung Kang, Maxdecal

Maxdecal Gandeng Sung Kang Bawa Indonesia ke Panggung Global

Apresiasi Sung Kang di RI, Maxdecal dukung kolaborasinya dengan Kemenekraf dan hadirkan art print spesial

motor
Omoway

Omoway Beri Subsidi Motor Pertamanya, Omo-X Dijual Rp 35 Jutaan

Omoway semakin siap meluncurkan produk pertamanya dengan subsidi mandiri untuk menggoda konsumen Indonesia

mobil
BYD Atto 1

BYD Atto 1 Versi Baru Meluncur, Ada Tambahan LiDAR

Di negara asalnya, BYD Atto 1 mendapatkan tambahan sensor LiDAR, jarak tempuh lebih jauh dan dua warna baru

mobil
Chery QQ

Belum Rilis, Chery QQ 3 EV Bisa Dipesan Dengan Modal Rp 5 Juta

Mobil listrik Chery QQ 3 EV makin dekat ke Indonesia, konsumen cukup menyiapkan booking fee Rp 5 juta

mobil
Changan REEV

Changan Optimistis Mobil REEV Diminati di Daerah

Changan yakin mobil hybrid REEV atau Range Extender Electric Vehicle banyak peminatnya di luar Jakarta