Polda Metro Jaya Tegaskan Tak akan Tilang Stut Motor

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tilang stut motor karena dianggap masyarakat sedang dalam kesulitan

Polda Metro Jaya Tegaskan Tak akan Tilang Stut Motor

TRENOTO – Kepolisian memastikan untuk tidak akan ada penilangan terhadap pemotor yang mendorong sepeda motor lain menggunakan kaki atau biasa disebut stut. Hal ini karena tindakan stut disebut sebagai langkah darurat.

Hal ini disampaikan oleh Brigjen Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Ia bahkan mengatakan polisi seharusnya membantu masyarakat yang sedang kesulitan tersebut.

“Tidak ada (tilang). Stut terjadi karena ada motor mogok atau habis bensin berarti masyarakat dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong bukan menilang,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor saat melakukan stut kendaraan. Oleh karenanya masyarakat diharapkan tak perlu khawatir untuk saling menolong di jalanan.

Photo : @pptdishubkotabandung

“Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang stut, malah sebaliknya harus ditolong,” tutur Sambodo.

Sebelumnya, beredar narasi bahwa pengemudi sepeda motor kemudian melakukan stut telah melanggar melanggar aturan dan bisa ditilang dengan denda maksimal Rp 250 ribu. Hal ini karena tindakan tersebut melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu yang lantang mengingatkan hal tersebut adalah Perencana & Pembinaan Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung. Dalam postingannya disampaikan bahwa stut merupakan tindakan berbahaya.

“Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan kesimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan,” tulisnya dalam caption.

Photo : Adira Finance

Meski mengakui bahwa umumnya stut dilakukan untuk menolong, tetap saja telah melanggar aturan khususnya pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut disampaikan bahwa setiap orang wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sanksinya pun tidak main-main karena pelanggan bisa dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Hal ini sesuai pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)” tulis pasal tersebut.


Terkini

modifikasi
Yamaha Lexi

Yamaha Lexi Dimodifikasi Agar Bisa Menyala Lewat Handphone

Yamaha Lexi dimodifikasi warga Aceh agar bisa menyala lewat handphone sehingga terkesan lebih modern

motor
Kawasaki Z1100 ABS Meluncur di Indonesia, Harga Nyaris Rp 400 Juta

Kawasaki Z1100 Meluncur di Indonesia, Harga Nyaris Rp 400 Juta

Motor sport naked Kawasaki Z1100 ABS 2026 merupakan model flagship yang dibawa PT KMI sebagai penerus Z1000

motor
Yamaha Nmax Turbo, Skutik Premium untuk Kaum Urban

Yamaha Nmax Turbo, Skutik Premium untuk Kaum Urban

Salah satu pilihan motor matic yang bisa memenuhi kebutuhan mobilitas di perkotaan adalah Yamaha Nmax Turbo

mobil
Penjualan Mobil Mewah November 2025, BMW Naik 2,3 Persen

Penjualan Mobil Mewah November 2025, BMW Naik 2,3 Persen

Penjualan mobil mewah mengalami kenaikan perlahan, posisi pertama masih dipegang oleh BMW disusul Lexus

motor
Modal Yamaha Grand Filano Menggoda Anak Tongkrongan Kalcer Jaksel

Modal Yamaha Grand Filano Menggoda Anak Tongkrongan Kalcer Jaksel

Yamaha Grand Filano memiliki beberapa keunggulan, ambil contoh desain retro sampai jantung mekanis hybrid

mobil
Merek Mobil Listrik Terlaris November 2025, BYD Masih Memimpin

Merek Mobil Listrik Terlaris November 2025, BYD Masih Memimpin

Memasuki November 2025, hanya BYD yang berhasil mencatatkan angka penjualan retail di atas 1.000 unit

motor
Yamaha MX-King 150 Dapat Baju Baru Jelang Natal, Harga Stabil

Yamaha MX-King 150 Dapat Baju Baru Jelang Natal, Harga Stabil

Bagi Anda yang berniat memboyong Yamaha MX-King 150, ada dua opsi kelir anyar masing-masing biru dan silver

news
Mobil Lubricants

Mobil Lubricants Rilis Pemenang Undian Terakhir Tahun Ini

Mobil Lubricants menutup program konsumen berhadiah sekaligus edukasi produk oli asli bagi konsumen setia