Polda Metro Jaya Tegaskan Tak akan Tilang Stut Motor

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tilang stut motor karena dianggap masyarakat sedang dalam kesulitan

Polda Metro Jaya Tegaskan Tak akan Tilang Stut Motor
Adi Hidayat

TRENOTO – Kepolisian memastikan untuk tidak akan ada penilangan terhadap pemotor yang mendorong sepeda motor lain menggunakan kaki atau biasa disebut stut. Hal ini karena tindakan stut disebut sebagai langkah darurat.

Hal ini disampaikan oleh Brigjen Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Ia bahkan mengatakan polisi seharusnya membantu masyarakat yang sedang kesulitan tersebut.

“Tidak ada (tilang). Stut terjadi karena ada motor mogok atau habis bensin berarti masyarakat dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong bukan menilang,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor saat melakukan stut kendaraan. Oleh karenanya masyarakat diharapkan tak perlu khawatir untuk saling menolong di jalanan.

Photo : @pptdishubkotabandung

“Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang stut, malah sebaliknya harus ditolong,” tutur Sambodo.

Sebelumnya, beredar narasi bahwa pengemudi sepeda motor kemudian melakukan stut telah melanggar melanggar aturan dan bisa ditilang dengan denda maksimal Rp 250 ribu. Hal ini karena tindakan tersebut melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu yang lantang mengingatkan hal tersebut adalah Perencana & Pembinaan Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung. Dalam postingannya disampaikan bahwa stut merupakan tindakan berbahaya.

“Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan kesimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan,” tulisnya dalam caption.

Photo : Adira Finance

Meski mengakui bahwa umumnya stut dilakukan untuk menolong, tetap saja telah melanggar aturan khususnya pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut disampaikan bahwa setiap orang wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sanksinya pun tidak main-main karena pelanggan bisa dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Hal ini sesuai pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)” tulis pasal tersebut.


Terkini

mobil
Mobil bekas

Data Inspeksi, Jadi Kunci Menjaga Nilai Mobil Perusahaan

Mobil bekas perusahaan masih diminati calon pembeli baik perorangan hingga jaringan diler karena kondisinya

review
Geely Coolray

First Drive Geely Coolray, Mobil Jiran yang Debut di GIIAS 2026

Geely Coolray memadukan eksterior pre-facelift dan interior desain terbaru, begini impresi pertamanya

mobil
Xpeng

Xpeng Resmikan Diler Baru di Alam Sutera, Tangerang

Diler Xpeng di Alam Sutera berada di bawah naungan Erajaya dan berkonsep 3S untuk memenuhi kebutuhan konsumen

mobil
Toyota

Catatan Ekspor Toyota Semester Satu 2026

Toyota sebut pasar ekspor CBU mereka mengalami pertumbuhan sampai 10,7 persen dibanding 2025, berikut catatannya

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini, Selasa 28 Juli 2026

Tersebar di lima tempat, SIM keliling Jakarta dapat melayani prosedur perpanjangan Surat Izin Mengemudi

news
SIM Keliling Bandung

Ada 2 Lokasi SIM Keliling Bandung yang Beroperasi 28 Juli 2026

SIM keliling Bandung hadir di dua lokasi berbeda, hal ini demi memudahkan para pengendara mobil dan motor

news
Ganjil genap Jakarta

Masih Ada Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 28 Juli 2026

Ganjil Genap Jakarta masih menjadi andalan pemerintah DKI untuk bisa sedikit mengurangi kemacetan parah

mobil
BMW Astra

BMW Astra Ingin Panen SPK di GIIAS 2026, Terima Tukar Tambar

BMW Astra menyiapkan beberapa program menarik selama gelaran GIIAS 2026 demi bisa mendapatkan banyak konsumen