Polda Metro Jaya Tegaskan Tak akan Tilang Stut Motor

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tilang stut motor karena dianggap masyarakat sedang dalam kesulitan

Polda Metro Jaya Tegaskan Tak akan Tilang Stut Motor
Adi Hidayat

TRENOTO – Kepolisian memastikan untuk tidak akan ada penilangan terhadap pemotor yang mendorong sepeda motor lain menggunakan kaki atau biasa disebut stut. Hal ini karena tindakan stut disebut sebagai langkah darurat.

Hal ini disampaikan oleh Brigjen Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Ia bahkan mengatakan polisi seharusnya membantu masyarakat yang sedang kesulitan tersebut.

“Tidak ada (tilang). Stut terjadi karena ada motor mogok atau habis bensin berarti masyarakat dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong bukan menilang,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor saat melakukan stut kendaraan. Oleh karenanya masyarakat diharapkan tak perlu khawatir untuk saling menolong di jalanan.

Photo : @pptdishubkotabandung

“Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang stut, malah sebaliknya harus ditolong,” tutur Sambodo.

Sebelumnya, beredar narasi bahwa pengemudi sepeda motor kemudian melakukan stut telah melanggar melanggar aturan dan bisa ditilang dengan denda maksimal Rp 250 ribu. Hal ini karena tindakan tersebut melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu yang lantang mengingatkan hal tersebut adalah Perencana & Pembinaan Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung. Dalam postingannya disampaikan bahwa stut merupakan tindakan berbahaya.

“Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan kesimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan,” tulisnya dalam caption.

Photo : Adira Finance

Meski mengakui bahwa umumnya stut dilakukan untuk menolong, tetap saja telah melanggar aturan khususnya pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut disampaikan bahwa setiap orang wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sanksinya pun tidak main-main karena pelanggan bisa dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Hal ini sesuai pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)” tulis pasal tersebut.


Terkini

news
Harga BBM

Daftar Harga BBM Mei 2026, Pertamina dan BP Tak Naik saat Mayday

Para buruh di Indonesia mendapatkan kado pada Mayday 2026, sebab harga BBM di seluruh SPBU tidak naik

mobil
Freelander

Desain Akhir SUV Freelander Diungkap, Pakai Teknologi dari Huawei

Concept97 bakal diluncurkan sebagai Freelander 8, bakal tersedia dalam opsi EV maupun hybrid model PHEV

news
SIM Keliling Bandung

SIM Keliling Bandung Tetap Beroperasi saat Libur Mayday 2026

Kepolisian di Kota Kembang tetap menghadirkan SIM keliling Bandung di dua tempat berbeda pada Jumat (01/05)

mobil
The Elite Showcase 2026

The Elite Showcase 2026: Dari Sung Kang sampai Kehadiran NSR 250

Pameran modifikasi The Elite Showcase 2026 bakal digelar di ICE BSD, Tangerang pada 9-10 Mei mendatang

mobil
Chery Omoda C5

Tawarkan Kenyamanan Kabin, Chery C5 Siap Gantikan E5

Chery OMODA C5 hadir dengan menawarkan kenyamanan lebih dan diharapkan bisa menggantikan E5 di masa mendatang

mobil
Chery

Ambisi Bos Chery Saingi Toyota dan Tesla Demi Kuasai Pasar Global

Demi menguasai pasar otomotif di seluruh dunia, pendiri Chery mengaku telah menyiapkan strategi 'double T'

mobil
Lepas

Lepas Langsung Tancap Gas Menuju Delivery di Auto China 2026

Lepas memperkenalkan sejumlah produk andalan di Auto China 2026, salah satunya adalah mobil listrik L4

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung di Penghujung April 2026

SIM keliling Bandung melayani para pemilik motor dan mobil yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini