Harga dan Spesifikasi Honda Rebel 1100, Kini Ada Warna Baru
09 Juli 2026, 21:00 WIB
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tilang stut motor karena dianggap masyarakat sedang dalam kesulitan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kepolisian memastikan untuk tidak akan ada penilangan terhadap pemotor yang mendorong sepeda motor lain menggunakan kaki atau biasa disebut stut. Hal ini karena tindakan stut disebut sebagai langkah darurat.
Hal ini disampaikan oleh Brigjen Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Ia bahkan mengatakan polisi seharusnya membantu masyarakat yang sedang kesulitan tersebut.
“Tidak ada (tilang). Stut terjadi karena ada motor mogok atau habis bensin berarti masyarakat dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong bukan menilang,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor saat melakukan stut kendaraan. Oleh karenanya masyarakat diharapkan tak perlu khawatir untuk saling menolong di jalanan.
“Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang stut, malah sebaliknya harus ditolong,” tutur Sambodo.
Sebelumnya, beredar narasi bahwa pengemudi sepeda motor kemudian melakukan stut telah melanggar melanggar aturan dan bisa ditilang dengan denda maksimal Rp 250 ribu. Hal ini karena tindakan tersebut melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satu yang lantang mengingatkan hal tersebut adalah Perencana & Pembinaan Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung. Dalam postingannya disampaikan bahwa stut merupakan tindakan berbahaya.
“Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan kesimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan,” tulisnya dalam caption.
Meski mengakui bahwa umumnya stut dilakukan untuk menolong, tetap saja telah melanggar aturan khususnya pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut disampaikan bahwa setiap orang wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sanksinya pun tidak main-main karena pelanggan bisa dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Hal ini sesuai pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)” tulis pasal tersebut.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
09 Juli 2026, 21:00 WIB
04 Juli 2026, 21:00 WIB
19 Juni 2026, 15:00 WIB
12 Juni 2026, 21:28 WIB
11 Juni 2026, 09:30 WIB
Terkini
28 Juli 2026, 22:44 WIB
Mobil bekas perusahaan masih diminati calon pembeli baik perorangan hingga jaringan diler karena kondisinya
28 Juli 2026, 14:47 WIB
Geely Coolray memadukan eksterior pre-facelift dan interior desain terbaru, begini impresi pertamanya
28 Juli 2026, 09:29 WIB
Diler Xpeng di Alam Sutera berada di bawah naungan Erajaya dan berkonsep 3S untuk memenuhi kebutuhan konsumen
28 Juli 2026, 06:38 WIB
Toyota sebut pasar ekspor CBU mereka mengalami pertumbuhan sampai 10,7 persen dibanding 2025, berikut catatannya
28 Juli 2026, 06:31 WIB
Tersebar di lima tempat, SIM keliling Jakarta dapat melayani prosedur perpanjangan Surat Izin Mengemudi
28 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hadir di dua lokasi berbeda, hal ini demi memudahkan para pengendara mobil dan motor
28 Juli 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta masih menjadi andalan pemerintah DKI untuk bisa sedikit mengurangi kemacetan parah
27 Juli 2026, 22:39 WIB
BMW Astra menyiapkan beberapa program menarik selama gelaran GIIAS 2026 demi bisa mendapatkan banyak konsumen