Ganjil Genap Jakarta 3 Juli 2025, Puluhan Ruas Jalan Terdampak
03 Juli 2025, 06:00 WIB
Kepolisian berharap pengaturan jam masuk kerja akan dilaksanakan agar dapat mengatasi kemacetan yang semaki parah
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Wacana untuk mengatur jam masuk kerja di DKI Jakarta tampaknya semakin mendekati kenyataan. Pasalnya Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut bahwa sudah ada titik temu terkait pembagian jam masuk kerja.
Hal ini disampaikan oleh Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya di Jakarta. Ia mengaku bahwa pihaknya telah telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait mulai dari pemerintah daerah, kementerian, hingga asosiasi pengusaha dan mendapat respon positif.
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama dari seluruh instansi terkait baik itu dari KemenPAN-RB, Kementerian Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, DPRD, Pemerintah Provinsi Jakarta dan beberapa asosiasi. Hasilnya mereka menyepakati (usulan),” ungkapnya.
Ia pun menambahkan bahwa pihaknya masih akan melakukan pengkajian terhadap aturan pembagian jam kerja. Namun diharapkan aturan bisa diterapkan secapatnya guna mengatasi kemacetan secara permanen.
“Kami sangat mendorong secepatnya karena ini kepentingan bersama, bukan kami yang mengambil keputusan. Mungkin itu bisa melaksanakan untuk mengurangi kepadatan di Jakarta,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini penduduk Jakarta sudah mencapai 10 juta jiwa sementara aktivitas masyarakat masuk Jakarta pada siang hari ada 3 juta. Itu artinya ada sekitar 13 juta jiwa yang beraktivitas.
“Sehingga bila mereka aktivitas secara bersama-sama harus melakukan apel jam 7 pagi, Jakarta ini seperti kena banjir bandang. Kami yang berada di hilir harus mengatur dalam waktu bersamaan,” tambahnya.
Dari data Kepolisian ada rentang waktu mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB, ketika ruas jalan di Jakarta lengang. Menurut Latif, temuan itu menjadi acuan pihaknya dalam mengurai tingkat kepadatan lalu lintas di Jakarta.
“Seperti contoh orang dari Bogor apel jam 7 pagi sementara estimasi waktu 1.5 jam. Jadi yang apel jam 7 akan berangkat jam 6 tapi kalau apel jam 9 berarti mereka akan berangkat jam setengah 8,” terang Latif.
Meski demikian Ia mengakui bahwa pengaturan jam masuk kerja belum bisa dilakukan secara cepat karena diperlukan penerapan aturan yang lebih detail. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan rapat dengan Pemprov DKI untuk merumuskan teknis aturannya.
“Masih akan digodok kembali pelaksanaannya kapan. Kita tunggu dari Pemda untuk rapat FGD yang lebih detil lagi,” pungkas Latif.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Juli 2025, 06:00 WIB
02 Juli 2025, 21:00 WIB
02 Juli 2025, 06:00 WIB
01 Juli 2025, 23:35 WIB
30 Juni 2025, 06:00 WIB
Terkini
03 Juli 2025, 17:00 WIB
Peneliti ungkap masih ada produsen EV roda dua yang enggan menguji keamanan baterai dengan alasan biaya mahal
03 Juli 2025, 16:00 WIB
Kemenko Infra mengaku tengah menyiapkan aturan tarif atas dan bawah sopir logistik demi berantas truk ODOL
03 Juli 2025, 15:00 WIB
BYD Sealion 05 EV terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan berpeluang hadir di GIIAS 2025
03 Juli 2025, 14:00 WIB
Karoseri Laksana mengirimkan satu bus ke Sri Lanka untuk digunakan kegiatan pariwisata serta antarkota
03 Juli 2025, 13:00 WIB
Suzuki Fronx punya modal untuk disukai konsumen Indonesia lewat proporsi eksterior dan desain, kenyamanan juga mesin yang hemat
03 Juli 2025, 12:00 WIB
Diler motor Honda di Kota Bandung menawarkan CUV e: dengan harga yang menarik dan berlaku selama Juli 2025
03 Juli 2025, 11:08 WIB
Petronas Sepang International Circuit bakal dukung penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2025 dengan mengirim tenaga ahli
03 Juli 2025, 09:00 WIB
KatadataOTO merangkum daftar lengkap harga mobil listrik Juli 2025 yang berstatus on the road Jakarta