Ganjil Genap Jakarta 2 Oktober 2025, Diawasi Tilang Elektronik
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Kepolisian berharap pengaturan jam masuk kerja akan dilaksanakan agar dapat mengatasi kemacetan yang semaki parah
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Wacana untuk mengatur jam masuk kerja di DKI Jakarta tampaknya semakin mendekati kenyataan. Pasalnya Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut bahwa sudah ada titik temu terkait pembagian jam masuk kerja.
Hal ini disampaikan oleh Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya di Jakarta. Ia mengaku bahwa pihaknya telah telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait mulai dari pemerintah daerah, kementerian, hingga asosiasi pengusaha dan mendapat respon positif.
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama dari seluruh instansi terkait baik itu dari KemenPAN-RB, Kementerian Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, DPRD, Pemerintah Provinsi Jakarta dan beberapa asosiasi. Hasilnya mereka menyepakati (usulan),” ungkapnya.
Ia pun menambahkan bahwa pihaknya masih akan melakukan pengkajian terhadap aturan pembagian jam kerja. Namun diharapkan aturan bisa diterapkan secapatnya guna mengatasi kemacetan secara permanen.
“Kami sangat mendorong secepatnya karena ini kepentingan bersama, bukan kami yang mengambil keputusan. Mungkin itu bisa melaksanakan untuk mengurangi kepadatan di Jakarta,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini penduduk Jakarta sudah mencapai 10 juta jiwa sementara aktivitas masyarakat masuk Jakarta pada siang hari ada 3 juta. Itu artinya ada sekitar 13 juta jiwa yang beraktivitas.
“Sehingga bila mereka aktivitas secara bersama-sama harus melakukan apel jam 7 pagi, Jakarta ini seperti kena banjir bandang. Kami yang berada di hilir harus mengatur dalam waktu bersamaan,” tambahnya.
Dari data Kepolisian ada rentang waktu mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB, ketika ruas jalan di Jakarta lengang. Menurut Latif, temuan itu menjadi acuan pihaknya dalam mengurai tingkat kepadatan lalu lintas di Jakarta.
“Seperti contoh orang dari Bogor apel jam 7 pagi sementara estimasi waktu 1.5 jam. Jadi yang apel jam 7 akan berangkat jam 6 tapi kalau apel jam 9 berarti mereka akan berangkat jam setengah 8,” terang Latif.
Meski demikian Ia mengakui bahwa pengaturan jam masuk kerja belum bisa dilakukan secara cepat karena diperlukan penerapan aturan yang lebih detail. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan rapat dengan Pemprov DKI untuk merumuskan teknis aturannya.
“Masih akan digodok kembali pelaksanaannya kapan. Kita tunggu dari Pemda untuk rapat FGD yang lebih detil lagi,” pungkas Latif.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
01 Oktober 2025, 06:00 WIB
30 September 2025, 08:00 WIB
30 September 2025, 06:00 WIB
29 September 2025, 07:00 WIB
Terkini
02 Oktober 2025, 14:00 WIB
Jetour X20e bakal meluncur dalam waktu dekat dan digadang jadi rival baru Wuling Air ev, segini NJKB-nya
02 Oktober 2025, 13:30 WIB
Tingginya sumber daya dan jumlah penduduk jadi daya tarik bagi pabrikan mobil listrik Cina untuk berinvestasi
02 Oktober 2025, 12:00 WIB
Bos Gresini Racing mengaku sangat terkesan dengan kemampuan Veda Ega Pratama saat beraksi di dalam lintasan
02 Oktober 2025, 11:00 WIB
GIIAS Bandung 2025 memberikan kemudahan untuk masyarakat Jawa Barat yang ingin membeli mobil atau motor baru
02 Oktober 2025, 10:00 WIB
Federal mengaku tidak merasa dampak dari lesunya pasar motor baru yang sedang terjadi dalam beberapa waktu
02 Oktober 2025, 09:00 WIB
Mayoritas merek tidak melakukan penyesuaian, berikut daftar harga mobil listrik di RI per Oktober 2025
02 Oktober 2025, 08:00 WIB
Honda hadirkan seluruh line up mobil hybrid di GIIAS 2025 termasuk Step Wgn yang baru meluncur di Indonesia
02 Oktober 2025, 07:00 WIB
Vivo dan BP batal beli BBM dari Pertamina karena adanya kandungan etanol pada base feul BBM yang ditawarkan