Yamaha Dorong Konsumen Rawat Motor Jelang Libur Nataru 2025-2026
22 Desember 2025, 17:00 WIB
Antisipasi kemacetan, kebijakan untuk kendaraan barang telah ditetapkan Pemerintah selama libur Natal dan Tahun Baru
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Sebagai langkah antisipasi penumpukan kendaraan selama libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru, Pemerintah memiliki sejumlah kebijakan. Namun, beberapa revisi terkait hal ini resmi dilakukan, salah satunya pengalihan angkutan barang atau logistik.
Melalui keterangan resminya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, angkutan barang atau logistik bebas melalui jalan tol, karena tak ada pengalihan arus lalu lintas ke jalan nasional.
Berdasarkan arahan Menteri Perhubungan, kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan sektor ekonomi di beberapa wilayah.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan semua pihak. Dengan ini kami mendapatkan satu kesimpulan bahwa angkutan logistik prinsipnya Kemenhub tidak melakukan pembatasan atau pengalihan arus dari jalan tol ke jalan nasional," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Senin (20/12/2021).
Meski demikian, Budi menegaskan rekayasa lalu lintas bisa saja diterapkan apabila terjadi peningkatan volume kendaraan, seperti mengalihkan truk dari jalan tol ke jalan nasional. Semuanya tergantung kepada situasi dan kondisi di lapangan.
“Manakala mungkin ada peningkatan volume kendaraan, baik di jalan tol maupun jalan nasional, maka kami akan merekomendasikan (manajemenn rekayasa lalu lintas). Namun demikian sifatnya sangat situasional, jadi tergantung kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memiliki rencana untuk melakukan pengalihan arus lalu lintas bagi kendaraan barang dan logistik selama libur Nataru. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi COVID-19.
Ketentuan tersebut mencakup mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan [JBI] lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, atau bahan bangunan.
Khusus mobil pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor atau impor menuju dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok, ketentuan pengalihan operasional mobil barang tidak berlaku.
“Kalau volume kendaraan cukup tinggi, kemudian terjadi antrian Panjang di jalan tol, kendaraan truk ini akan dialihkan ke jalan nasional,” terangnya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
22 Desember 2025, 17:00 WIB
22 Desember 2025, 12:00 WIB
21 Desember 2025, 11:10 WIB
20 Desember 2025, 11:00 WIB
18 Desember 2025, 15:00 WIB
Terkini
02 Mei 2026, 17:04 WIB
KatadataOTO mendapatkan kesempatan untuk mencoba langsung SUV offroad premium Jetour G700 di trek terbatas
02 Mei 2026, 09:00 WIB
Dani Pedrosa memprediksi Marco Bezzecchi dan Marc Marquez, bakal bersaing ketat hingga akhir musim MotoGP 2026
02 Mei 2026, 07:00 WIB
Perang antara Amerika Serikat-Israel melawan Iran memberikan pengaruh besar bagi para Motul salah satunya
01 Mei 2026, 16:20 WIB
Para buruh di Indonesia mendapatkan kado pada Mayday 2026, sebab harga BBM di seluruh SPBU tidak naik
01 Mei 2026, 16:17 WIB
Concept97 bakal diluncurkan sebagai Freelander 8, bakal tersedia dalam opsi EV maupun hybrid model PHEV
01 Mei 2026, 06:00 WIB
Kepolisian di Kota Kembang tetap menghadirkan SIM keliling Bandung di dua tempat berbeda pada Jumat (01/05)
30 April 2026, 19:00 WIB
Pameran modifikasi The Elite Showcase 2026 bakal digelar di ICE BSD, Tangerang pada 9-10 Mei mendatang
30 April 2026, 17:00 WIB
Chery OMODA C5 hadir dengan menawarkan kenyamanan lebih dan diharapkan bisa menggantikan E5 di masa mendatang