Kemenhub Petakan Titik Macet Saat Libur Nataru, Bocimi Jadi Perhatian
11 November 2025, 07:00 WIB
Antisipasi kemacetan, kebijakan untuk kendaraan barang telah ditetapkan Pemerintah selama libur Natal dan Tahun Baru
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Sebagai langkah antisipasi penumpukan kendaraan selama libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru, Pemerintah memiliki sejumlah kebijakan. Namun, beberapa revisi terkait hal ini resmi dilakukan, salah satunya pengalihan angkutan barang atau logistik.
Melalui keterangan resminya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, angkutan barang atau logistik bebas melalui jalan tol, karena tak ada pengalihan arus lalu lintas ke jalan nasional.
Berdasarkan arahan Menteri Perhubungan, kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan sektor ekonomi di beberapa wilayah.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan semua pihak. Dengan ini kami mendapatkan satu kesimpulan bahwa angkutan logistik prinsipnya Kemenhub tidak melakukan pembatasan atau pengalihan arus dari jalan tol ke jalan nasional," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Senin (20/12/2021).
Meski demikian, Budi menegaskan rekayasa lalu lintas bisa saja diterapkan apabila terjadi peningkatan volume kendaraan, seperti mengalihkan truk dari jalan tol ke jalan nasional. Semuanya tergantung kepada situasi dan kondisi di lapangan.
“Manakala mungkin ada peningkatan volume kendaraan, baik di jalan tol maupun jalan nasional, maka kami akan merekomendasikan (manajemenn rekayasa lalu lintas). Namun demikian sifatnya sangat situasional, jadi tergantung kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memiliki rencana untuk melakukan pengalihan arus lalu lintas bagi kendaraan barang dan logistik selama libur Nataru. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi COVID-19.
Ketentuan tersebut mencakup mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan [JBI] lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, atau bahan bangunan.
Khusus mobil pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor atau impor menuju dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok, ketentuan pengalihan operasional mobil barang tidak berlaku.
“Kalau volume kendaraan cukup tinggi, kemudian terjadi antrian Panjang di jalan tol, kendaraan truk ini akan dialihkan ke jalan nasional,” terangnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 November 2025, 07:00 WIB
27 Desember 2024, 08:00 WIB
24 Desember 2024, 21:00 WIB
24 Desember 2024, 10:00 WIB
24 Desember 2024, 08:00 WIB
Terkini
17 November 2025, 22:00 WIB
MotoGP Valencia 2025 berakhir lebih cepat buat Jorge Martin, bagian dari strategi yang disiapkan Aprilia
17 November 2025, 21:00 WIB
Polytron G3 mulai diminati oleh konsumen dalam negeri, angka penjualan retailnya tembus 100 unit di Oktober
17 November 2025, 20:00 WIB
Dishub kembali menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan imbas proyek galian
17 November 2025, 17:10 WIB
IMX LA Car Meet Up sukses digelar di KJRI Los Angeles dan menyedot banyak perhatian pencinta otomotif
17 November 2025, 16:00 WIB
HMC 2025 menghadirkan karya-karya yang lebih kreatif dalam hal ide modifikasi dan selaras dengan tema
17 November 2025, 15:00 WIB
Distribusi dari pabrik ke diler atau wholesales LSUV tunjukkan capaian positif, sejumlah model alami kenaikan
17 November 2025, 14:00 WIB
Kemenperin tengah memfinalkan usulan kebijakan insentif untuk menyelamatkan industri otomotif di dalam negeri
17 November 2025, 13:00 WIB
Mobil listrik Honda Super One mulai dites jalan sebagai persiapan sebelum dijual di Indonesia tahun depan