Prediksi Puncak Arus Balik Terjadi Pada 1 dan 2 Januari 2024
27 Desember 2023, 07:30 WIB
Antisipasi kemacetan, kebijakan untuk kendaraan barang telah ditetapkan Pemerintah selama libur Natal dan Tahun Baru
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Sebagai langkah antisipasi penumpukan kendaraan selama libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru, Pemerintah memiliki sejumlah kebijakan. Namun, beberapa revisi terkait hal ini resmi dilakukan, salah satunya pengalihan angkutan barang atau logistik.
Melalui keterangan resminya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, angkutan barang atau logistik bebas melalui jalan tol, karena tak ada pengalihan arus lalu lintas ke jalan nasional.
Berdasarkan arahan Menteri Perhubungan, kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan sektor ekonomi di beberapa wilayah.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan semua pihak. Dengan ini kami mendapatkan satu kesimpulan bahwa angkutan logistik prinsipnya Kemenhub tidak melakukan pembatasan atau pengalihan arus dari jalan tol ke jalan nasional," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Senin (20/12/2021).
Meski demikian, Budi menegaskan rekayasa lalu lintas bisa saja diterapkan apabila terjadi peningkatan volume kendaraan, seperti mengalihkan truk dari jalan tol ke jalan nasional. Semuanya tergantung kepada situasi dan kondisi di lapangan.
“Manakala mungkin ada peningkatan volume kendaraan, baik di jalan tol maupun jalan nasional, maka kami akan merekomendasikan (manajemenn rekayasa lalu lintas). Namun demikian sifatnya sangat situasional, jadi tergantung kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memiliki rencana untuk melakukan pengalihan arus lalu lintas bagi kendaraan barang dan logistik selama libur Nataru. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi COVID-19.
Ketentuan tersebut mencakup mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan [JBI] lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, atau bahan bangunan.
Khusus mobil pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor atau impor menuju dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok, ketentuan pengalihan operasional mobil barang tidak berlaku.
“Kalau volume kendaraan cukup tinggi, kemudian terjadi antrian Panjang di jalan tol, kendaraan truk ini akan dialihkan ke jalan nasional,” terangnya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
27 Desember 2023, 07:30 WIB
21 Desember 2023, 12:07 WIB
20 Desember 2023, 06:10 WIB
16 Desember 2023, 13:05 WIB
15 Desember 2023, 13:00 WIB
Terkini
29 April 2024, 21:21 WIB
Hyundai manjakan konsumen di Jakarta dengan memberikan fasilitas yang bisa dimanfaatkan calon pembeli
29 April 2024, 21:18 WIB
Federal Oil mengaku bangga dengan hasil manis yang diraih kedua pembalap andalannya di MotoGP Spanyol 2024
29 April 2024, 19:48 WIB
Animo masih terbilang rendah, ESDM ungkap keunggulan motor listrik konversi seperti efisiensi bahan bakar
29 April 2024, 18:57 WIB
Versi hybrid dari Omoda 5, Chery Omoda 7 meluncur di Beijing Auto Show 2024 tawarkan beberapa keunggulan
29 April 2024, 17:00 WIB
Persiapan PEVS 2024 memasuki hari terakhir, beragam model menarik dipastikan akan muncul termasuk Neta V-II
29 April 2024, 15:00 WIB
Hanya fokus memasarkan kendaraan listrik murni, ini prediksi mobil BYD yang masuk Indonesia tahun ini
29 April 2024, 14:00 WIB
Marc Marquez akhirnya berhasil meraih podium perdananya bersama Ducati dalam balapan MotoGP Spanyol 2024
29 April 2024, 13:00 WIB
Daihatsu mengungkapkan bahwa dampak kenaikan suku bunga BI masih belum bisa dirasakan dalam waktu dekat