Cara Urus SIM Hilang Jelang Libur Lebaran, Tak Perlu Ujian
19 Maret 2025, 07:00 WIB
Menjadi panduan bagi pengedara kendaraan bermotor, berikut biaya perpanjangan SIM September 2022 tanpa calo
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Seluruh pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Menjadi komponen wajib, terdapat sejumlah biaya yang perlu dikeluarkan ketika melakukan pengurusan tanpa menggunakan calo.
Belum ada perubahan, TrenOto telah merangkum biaya perpanjangan SIM untuk masing-masing golongan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp25 ribu untuk cek kesehatan dan Rp30 ribu untuk asuransi.
Selain biaya, terdapat sejumlah syarat yang harus dipersiapkan sebelum menyambangi lokasi pengurusan. Hal ini akan lebih menghemat waktu dan mencegah terjadinya antrian panjang.
Usai seluruh tahapan dilalui dengan baik, pemohon harus melakukan pengambilan foto terbaru dan sidik jari untuk disematkan pada SIM. Bila semua sudah selesai maka pemohon akan diminta menunggu sebentar untuk pencetakan.
Terdapat sanksi yang harus diterima pengendara apabila kedapatan tidak membawa SIM. Hukumannya pun tidak main-main. Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 281, pengendara bisa dikenai sanksi berupa penjara selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) hanya berlaku selama 5 tahun. Meski dapat diperpanjang, pemilik tak boleh terlambat melakukan pengurusan.
Apabila pemilik SIM telat satu hari saja saat melakukan perpanjangan, maka dianggap mati sehingga harus melalui prosedur pembuatan SIM baru. Kondisi tersebut tentunya sangat merugikan karena proses pembuatan SIM baru cukup panjang.
Agar masyarakat lebih mudah saat harus melakukan perpanjangan SIM, pihak Kepolisian telah menyiapkan sejumlah Satpas SIM. Tak hanya itu, Kepolisian juga telah membuka SIM Keliling di beberapa lokasi strategis.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
19 Maret 2025, 07:00 WIB
03 Maret 2025, 10:00 WIB
03 Februari 2025, 07:00 WIB
06 Januari 2025, 07:00 WIB
16 Desember 2024, 10:00 WIB
Terkini
07 April 2025, 15:18 WIB
Kecelakaan selama Operasi Ketupat 2025 mengalami penurunan sebesar 30 persen dibanding tahun sebelumnya
07 April 2025, 13:00 WIB
Meskipun dapat membantu selama perjalanan, pengemudi baiknya tidak 100 persen mengandalkan Google Maps
07 April 2025, 11:00 WIB
Chery QQ bakal kembali hadir dan rencananya bakal diperkenalkan ke masyarakat pada akhir bulan April
07 April 2025, 07:00 WIB
Rest area dapat dimanfaatkan pemudik untuk istirahat sebelum melanjutkan perjalanan, ada tiga kategori
07 April 2025, 06:13 WIB
SIM Keliling Bandung kembali beroperasi hari ini setelah libur Lebaran 2025 guna melayani para pengendara
06 April 2025, 19:00 WIB
Kepolisian gelar sistem buka tutup di Pantura imbas adanya one way di jalan tol yang dilakukan pemerintah
06 April 2025, 15:00 WIB
Kapolri optimistis arus balik pada Lebaran 2025 bisa berjalan lancar usai diterapkan one way nasional hari ini
06 April 2025, 13:06 WIB
Meminimalisir antrean selama arus balik, ada pembatasan waktu istirahat di rest area pada setiap ruas jalan tol