Murah, Ini Biaya Perpanjangan SIM September 2022 Tanpa Calo

Menjadi panduan bagi pengedara kendaraan bermotor, berikut biaya perpanjangan SIM September 2022 tanpa calo

Murah, Ini Biaya Perpanjangan SIM September 2022 Tanpa Calo
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Seluruh pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Menjadi komponen wajib, terdapat sejumlah biaya yang perlu dikeluarkan ketika melakukan pengurusan tanpa menggunakan calo.

Belum ada perubahan, TrenOto telah merangkum biaya perpanjangan SIM untuk masing-masing golongan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Photo : NTMC Polri

  • SIM A Rp80 ribu
  • SIM B I Rp80 ribu
  • SIM B II Rp80 ribu
  • SIM C Rp75 ribu
  • SIM C I Rp75 ribu
  • SIM C II Rp75 ribu
  • SIM D Rp30 ribu
  • SIM D I Rp30 ribu
  • SIM Internasional Rp225 ribu

Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp25 ribu untuk cek kesehatan dan Rp30 ribu untuk asuransi.

Selain biaya, terdapat sejumlah syarat yang harus dipersiapkan sebelum menyambangi lokasi pengurusan. Hal ini akan lebih menghemat waktu dan mencegah terjadinya antrian panjang.

  • SIM lama asli dan fotocopi
  • KTP asli dan fotocopi

Usai seluruh tahapan dilalui dengan baik, pemohon harus melakukan pengambilan foto terbaru dan sidik jari untuk disematkan pada SIM. Bila semua sudah selesai maka pemohon akan diminta menunggu sebentar untuk pencetakan.

Photo : Trenoto

Sanksi Tak Memiliki SIM

Terdapat sanksi yang harus diterima pengendara apabila kedapatan tidak membawa SIM. Hukumannya pun tidak main-main. Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 281, pengendara bisa dikenai sanksi berupa penjara selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) hanya berlaku selama 5 tahun. Meski dapat diperpanjang, pemilik tak boleh terlambat melakukan pengurusan.

Apabila pemilik SIM telat satu hari saja saat melakukan perpanjangan, maka dianggap mati sehingga harus melalui prosedur pembuatan SIM baru. Kondisi tersebut tentunya sangat merugikan karena proses pembuatan SIM baru cukup panjang.

Agar masyarakat lebih mudah saat harus melakukan perpanjangan SIM, pihak Kepolisian telah menyiapkan sejumlah Satpas SIM. Tak hanya itu, Kepolisian juga telah membuka SIM Keliling di beberapa lokasi strategis.


Terkini

motor
QJMotor

Diler QJMotor di Solo Sebut Pihak Prinsipal Mangkir

Menurut Superbiker Moto Solo selaku diler QJMotor, masalah yang mereka hadapi karena ada masalah di prinsipal

motor
Yamah Grand Filano

Yamaha Ajak Anak Muda Unjuk Bakat Pakai Grand Filano

Yamaha Grand Filano jadi medium kreativitas anak-anak muda, gaet ratusan peserta dari berbagai daerah

mobil
Dayton

Bridgestone Bawa Dayton Masuk Indonesia, Harga Lebih Terjangkau

Dayton hadir untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang membutuhkan ban mobil dengan keunggulan esensial

motor
Vespa

Piaggio Goda Pencinta Vespa Matic, Tawarkan Banyak Promo

Bagi penggemar Vespa matic sekarang jadi waktu yang tepat untuk membeli kendaraan roda dua asal Italia itu

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 24 September 2026, Masih Didukung ETLE

Ganjil Genap Jakarta kembali diandalkan untuk memecah kebuntuan di sejumlah jalanan protokol Ibu Kota

news
SIM Keliling Jakarta

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis 24 September 2026

SIM keliling Jakarta tersebar di lima tempat berbeda hari ini, berikut lokasi dan jam operasionalnya

news
SIM Keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 24 September 2026

Jika ingin mengurus dokumen berkendara, Anda bisa memilih salah satu lokasi SIM keliling Bandung hari ini

news
Pertamina

Pertamina dan Telkomsel Manjakan Ojol, Beri Kuota Internet Gratis

Pertamina Lubricants dan Telkomsel berkolaborasi untuk menghadirkan Promo Gokil untuk para ojek online