Mudik Gratis Kemenhub Dibuka, Catat Rutenya

Tahun ini terdapat mudik gratis Kemenhub yang bisa dimanfaatkan masyarakat Ibu Kota untuk pulang ke kampung halaman

Mudik Gratis Kemenhub Dibuka, Catat Rutenya
Satrio Adhy

TRENOTO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar mudik gratis pada Lebaran 2023. Setidaknya ada 585 unit bus yang disiapkan untuk mengangkut masyarakat Ibu Kota.

Selain itu program ini dilakukan guna menekan angka pengguna sepeda motor pada hari raya nanti sekaligus meminimalisir jumlah kecelakaan oleh pemudik.

"Kami berharap dengan adanya program Mudik Gratis Kemenhub dapat mencegah masyarakat menggunakan kendaraan roda dua karena dapat berpotensi meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas,” kata Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat seperti dikutip dari Katadata.

Photo : Istimewa

Sebagai informasi Ditjen Perhubungan Darat menyediakan sebanyak 24.072 kuota yang terdiri dari 18.528 orang dengan 459 bus. Kemudian 5.544 orang pada arus balik menggunakan 126 bus.

Tidak hanya mudik gratis Kemenhub saja dapat dimanfaatkan. Namun ada pengiriman motor secara gratis kuotanya 900 unit roda dua bakal diangkut.

Baca Juga: Bikin Mudik Lebaran Nyaman, Ini Pilihan Karpet Mobil di GJAW 2023

Adapun penyerahan kendaraan dilaksanakan Minggu, 16 April 2023 di Terminal Tipe A Pondok Cabe, Tangerang Selatan dan akan diberangkatkan pada Senin 17 April 2023.

Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2023

  • Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/SIM/KK).
  • Hanya bisa memilih satu kota tujuan.
  • Bila akan mengikuti mudik-balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan.
  • Peserta hanya diberikan waktu H+7 (tujuh) setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko telah ditentukan.
  • Apabila lewat H+7 (tujuh) tidak melakukan validasi ulang, maka data dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada lainnya yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.
  • Peserta mudik-balik dengan kendaraan roda dua, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Lalu menyerahkan motor sesuai tanggal ditentukan/H-1 (satu) sebelum seremonial bus.
  • Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik. Anda wajib datang
  • Peserta datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan.

Terkini

news
Farizon

EV Farizon SV Masuk ke Sektor Transportasi Antar Kota

Kendaraan listrik Farizon SV menjadi armada baru perusahaan transportasi Daytrans untuk rute favorit

mobil
Toyota Veloz Hybrid

Penjualan Mobil Juli 2026 Kembali Membaik, Tumbuh 3,6 Persen

Penjualan mobil di Indonesia mengalami pemulihan di periode Juli 2026, tercatat 77.412 unit secara retail

mobil
Harga Bahan Baku Baterai Lithium Naik, Banderol EV Bakal Terkerek

Pengamat Ungkap Kebakaran EV di RI Bukan Disebabkan oleh Baterai

Sejauh ini, kebakaran EV yang terjadi di Indonesia bukan disebabkan oleh baterai dan masih dapat dipadamkan

mobil
Jetour

Jetour T2 i-DM Jadi Salah Satu SUV Idaman Pengunjung GIIAS 2026

Jetour T2 i-DM resmi diluncurkan dalam ajang GIIAS 2026, SUV satu ini dipasarkan dengan banderol Rp 699 juta

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026

Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta yang dapat melayani prosedur perpanjangan Surat Izin Mengemudi A dan C

news
SIM keliling Bandung

Cek Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 12 Agustus 2026

SIM keliling Bandung merupakan fasilitas yang dihadirkan untuk memudahkan para pengendara di Kota Kembang

news
Ganjil Genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 12 Agustus 2026, Ada Gerhana

Untuk mencegah kepadatan terutama pada jam-jam sibuk di Ibu Kota, Aturan Ganjil Genap Jakarta masih andalan

mobil
Mobil listrik

Cara Mencari Kaca Film Untuk Mobil Listrik, Tak Boleh Asal Pilih

Kaca film untuk mobil listrik harus yang mampu memberikan perlindungan pada sistem elektronik dari panas