Mahfud MD Dorong Polisi Usut Kasus Pengguna Fortuner Rusak Brio

Mahfud MD dorong pihak kepolisian untuk mengusut kasus pengguna Fortuner rusak Brio di daerah Senopati ditindak tegas

Mahfud MD Dorong Polisi Usut Kasus Pengguna Fortuner Rusak Brio
Satrio Adhy

TRENOTOMahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Ham mendorong kepolisian untuk mengusut pengemudi Toyota Fortuner yang melakukan pengerusakan kepada Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan.

Menurutnya persitiwa tersebut cukup mengerikan. Sebab pelaku terlihat mengancam korbannya menggunakan senjata airsoft gun serta pedang.

Oleh sebab itu tindakannya tidak bisa dibenarkan. Mahfud menilai masyarakat perlu tahu apa yang mendasari peristiwa tersebut terjadi.

Photo : Istimewa

“Pak Polisi ini katanya peristiwanya terjadi di Jakarta. Seperti film gangster ya, tapi apa pun yang begitu tidak boleh terulang. Perlu dilacak. @DivHumas_Polri," tulis Mahfud di akun Twitter pribadinya.

Di sisi lain pengemudi Fortuner sudah meminta maaf usai merusak kendaraan milik pengemudi taksi online, Ari Widianto. Hal itu diketahui dari kuasa hukum korban, Manda Berinandus.

Pihak Polres Jakarta selatan memang mempertemukan keduanya. Namun sempat terjadi perdebatan akan tetapi semua bisa diredam.

“Dia minta maaf, tapi saya bilang proses hukum tetap berlanjut. Pemilik Fortuner sempat beradu argumen dengan kami, artinya dia merasa dipepet,” ujar Manda kepada wartawan.

Kronologi

Peristiwa itu terjadi saat Ari yang membawa penumpang diadang Toyota Fortuner ketika baru keluar dari Gedung Office 8. Ia kemudian menyalakan lampu jauh ke arah mobil tersebut.

Baca Juga: Jenis Pelanggaran Terbanyak saat Operasi Keselamatan Jaya 2023

Merasa tidak terima, pemilik Fortuner menghampiri Ari sambal membawa airsoft gun untuk memukul kaca bagian kanan serta kiri. Kemudian mengambil sebilah pedang lalu kembali melakukan pengerusakan pada kap mesin.

Tidak puas atas tindakannya, sang pengemudi arogan masuk ke kendaraanya dan menabrak mobil Ari sebanyak dua kali. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma juga kerugian.

Menurut kuasa hukum korban pengemudi Fortuner tidak menjelaskan mengapa ia merusak mobil milik Ari. Dia berdalih membawa dua senjata di atas karena mobilnya pernah dirusak orang lain.

“Dia hanya mengatakan pernah terjadi mobilnya diganggu sama orang, lalu sempat menyampaikan kendaraanya diserempet kemudian lari,” tutur Manda.

Photo : Istimewa

Namun Manda menilai hal itu tidak ada hubungannya. Ia mengatakan perilaku pengemudi Fortuner memang murni anarkis.

Kendati demikian pemilik fortuner sempat menawarkan uang ganti rugi. Akan tetapi pihak ari menolak hal tersebut.


Terkini

mobil
Freelander 8

SUV Freelander 8 Mejeng di Uni Emirate Arab Jelang Debut Global

Freelander 8 tengah menjadi perbincangan para pencinta otomotif, bahkan berhasil mencatatkan 10 ribu pemesanan

mobil
Daihatsu di GIIAS 2026

Daihatsu Catat Pertumbuhan Penjualan, Kendaraan Niaga Laris

Penjualan Daihatsu di Indonesia terus menunjukkan tren positif, mencapai angka tertingginya di Juli 2026

mobil
BYD M6 EV

Rapor SPK Mobil Cina di GIIAS 2026: BYD Moncer, GWM Terpuruk

Sejumlah merek mobil Cina tuai hasil positif di GIIAS 2026, BYD bukukan SPK terbanyak lebih dari 4.000 SPK

news
IEE Series 2026

Transisi Elektrifikasi Jadi Sorotan IEE Series 2026

IEE Series 2026 diharapkan menjadi wadah diskusi dan pertemuan pihak industri, usung tema keberlanjutan

motor
Honda

Untungnya Menjaga Performa Motor Honda, Ada Promo Servis di AHASS

Merawat motor Honda di bengkel resmi bisa menjadi salah satu pilihan terbaik bagi pengguna kendaraan roda dua

news
SIM Keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung 20 Agustus, Cek Jadwalnya di Sini

Masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini, bisa mendatangi SIM keliling Bandung di dua lokasi

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 20 Agustus 2026

Perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan dengan mudah di SIM keliling Jakarta, simak daftar lokasinya

news
Ganjil genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 20 Agustus 2026 Ada ETLE

Untuk memberikan efek jera, besaran denda jika melanggar Ganjil Genap Jakarta ditetapkan sebesar Rp 500 ribu