Lokasi SIM Keliling Hari Ini, 25 April 2022

Lokasi SIM Keliling hari ini tersebar di 9 titik dan dipastikan masih beroperasi secara normal untuk masyarakat

Lokasi SIM Keliling Hari Ini, 25 April 2022

TRENOTO – Meski fokus Kepolisian saat ini masih ada pada arus mudik Lebaran, bukan berarti tugas lain dilupakan begitu saja. Fasilitas SIM Keliling misalnya, masih beroperasi normal untuk memberikan layanan kepada masyarakat.

Arus mudik Lebaran 2022 memang berhasil menguras fokus kepolisian belakangan ini. Hal ini wajar karena diperkirakan terjadi peningkatan jumlah pemudik secara signifikan, bahkan bila dibandingkan 2019 lalu.

Kondisi ini tentunya menyita perhatian pemerintah khususnya instansi terkait, termasuk Kepolisian. Namun bagaimana pun juga, pelayanan masyarakat masih harus berjalan normal untuk memastikan kebutuhan lain terpenuhi.

Photo : Trenoto

Salah satunya adalah SIM Keliling yang masih hadir pada 9 lokasi strategis di Jakarta, Bekasi dan Tangerang Selatan. Selain beropersi normal, persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku dari surat berbentuk kartu tersebut pun tetap mudah.

Pemohon cukup membawa beberapa berkas seperti KTP serta SIM lama dengan biaya sebesar Rp80 ribu untuk golongan A dan Rp 75 ribu untuk golongan C. Perlu diingat bahwa besaran biaya tersebut masih belum termasuk biaya tes psikologi Rp60 ribu, periksa kesehatan Rp25 ribu serta asuransi.

Photo : Trenoto

BPJS Kesehatan pun masih masih belum menjadi persyaratan meski sudah diminta oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini karena perlu dilakukan revisi beberapa aturan yang tentunya prosesnya tidak bisa cepat.

Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Jakarta, Bekasi dan Tangsel

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung (waktu operasional 08.00 – 12.00 WIB)
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata (waktu operasional 08.00 – 12.00 WIB)
  • Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland (waktu operasional 08.00 – 12.00 WIB)
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng (waktu operasional 08.00 – 12.00 WIB)
  • Bekasi: Gateway Park LRT City (waktu operasional 08.00 – 10.00 WIB)
  • Tangsel (Pamulang): Pamulang Square (waktu operasional 08.00 – 11.00 WIB dan 14.00 – 16.00 WIB)
  • Tangsel (BSD): ITC BSD (waktu operasional 08.00 – 13.00 WIB)

Perlu diketahui bahwa masa berlaku Surat Izin Mengemudi hanya 5 tahun sehingga pemiliknya harus memperbaruinya sebelum kadaluarsa. Meski hanya 1 hari, keterlambatan tidak akan mendapatkan toleransi dan pemohon harus melakukan prosedur pembuatan baru.


Terkini

mobil
Wuling Cloud EV

Jadilah Salah Satu dari 1.000 Konsumen Pertama Wuling Cloud EV

Bagi pengunjung PEVS 2024 terdapat beragam program menarik buat pemesanan mobil listrik Wuling Cloud EV

news
PEVS 2024 Resmi Ditutup, Capai target Rp 400 Miliar

PEVS 2024 Resmi Ditutup, Yakin Tembus Target Rp 400 Miliar

PEVS 2024 resmi ditutup hari ini, menurut Daswar Marpaung pihaknya yakin bisa melampaui target transaksi

news
Insentif Mobil Hybrid

Periklindo Tetap Kesampingkan Insentif Mobil Hybrid

Tidak sejalan dengan rencana pemerintah terkait insentif mobil hybrid, Ketua Umum Periklindo sebut bukan EV

news
Impor Mobil Listrik

Kemenko Marves Tegaskan Skema Impor Mobil Listrik di Indonesia

Tidak sembarangan, insentif impor mobil listrik berlaku untuk merek yang komitmen buat produksi lokal

news
Ratusan kendaraan ditilang

Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp

Korlantas uji coba kirim surat tilang lewat WhatsApp agar memudahkan masyarakat mengetahui pelanggarannya

motor
Penjualan motor Honda

Penjualan Motor Honda Secara Kredit Naik Tipis

Penjualan motor Honda secara kredit di kuartal I 2024 alami kenaikan tipis dibanding perolehan tahun lalu

mobil
Alasan Wuling Cloud EV Hanya Satu Varian, Sudah Cocok Buat Harian

Alasan Wuling Cloud EV Hanya Satu Varian, Sudah Cocok Buat Harian

Dikatakan salah satu alasan Wuling Cloud EV dipasarkan dalam satu varian karena sesuai kebutuhan konsumen

mobil
Jokowi Sebut Subsidi Mobil Hybrid Belum Selesai Dibahas

Jokowi Sebut Subsidi Mobil Hybrid Belum Selesai Dibahas

Presiden Jokowi menyebut para menterinya masih membahas aturan mengenai subsidi mobil hybrid buat masyarakat