Polda Metro Jaya Siapkan Strategi Hadapi Arus Balik Libur Nataru
30 Desember 2025, 07:00 WIB
Pembatasan angkutan barang dilakukan oleh Ditjen Hubdat Kemenhub, Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Menjelang libur Nataru (Natal dan tahun baru) ada sejumlah kebijakan berlaku untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal tidak diinginkan. Seperti contoh pembatasan angkutan barang.
Ketentuan ini dicanangkan oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga. Seluruhnya diatur dalam Surat Keputusan Bersama AJ.903/1/5/DRJD/2022. KEP/207, 36/PKS/Db/2022.
Namun untuk diingat ketentuan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang sembako.
Hendro Sugianto, Direktur Jenderal Perhubungan Darat memaparkan bahwa pengaturan lalu lintas tersebut berlaku pada ruas jalan tol dan non tol. Ada beberapa kriteria kendaraan yang terkena pembatasan yakni sebagai berikut:
Pembatasan ini berlaku di ruas jalan tol selama Tahap Pertama Libur Natal 2022 pada arus mudik mulai 22 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022.
Sementara itu untuk arus balik pada 25 Desember 2022 sampai dengan Senin 26 Desember 2022. Tahap kedua Libur Tahun Baru 2023 arus mudik berlaku 30 Desember 2022 sampai 31 Desember 2022.
Selama arus balik ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023 sampai dengan 2 Januari 2023.
Dikutip dari laman hubdat.dephub.go.id, Kamis (22/12) berikut ini daftar ruas tol yang memberlakukan pembatasan
1. Lampung dan Sumatera Selatan:
Bakauheni – Palembang.
2. Jakarta dan Banten
Jakarta – Tangerang – Merak.
3. DKI Jakarta:
Jakarta dan Jawa Barat:
4. Jawa Barat dan Jawa Tengah:
Kanci – Pejagan.
5. Jawa Tengah dan Jawa Timur:
Solo – Ngawi.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang juga diberlakukan di jalan non tol. Waktu pemberlakuannya sama seperti ketentuan di jalan tol.
Selengkapnya berikut adalah ruas jalan non tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang selama libur Nataru
1. Sumatera Utara:
Medan – Berastagi; dan
Pematang Siantar - Parapat Simalungun – Porsea;
2. Jambi dan Sumatera Barat
3. Lampung dan Sumatera Selatan:
Lampung – Palembang.
4. Sumatera Selatan dan Jambi:
Palembang – Jambi.
5. Banten
6. Jawa Barat
7. Jawa Tengah
8. Yogyakarta
9. Jawa Timur
10. Bali:
Denpasar – Gilimanuk.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
30 Desember 2025, 07:00 WIB
24 Desember 2025, 08:00 WIB
23 Desember 2025, 19:00 WIB
22 Desember 2025, 18:29 WIB
22 Desember 2025, 17:00 WIB
Terkini
28 Agustus 2026, 13:00 WIB
Ai Ogura harus masuk ke ruang operasi karena mengalami patah tulang pada tangan kiri usai kecelakaan di Jepang
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Demi memudahkan masyarakat mengurus dokumen berkendara, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan pihak aparat untuk membendung jumlah kendaraan di jam sibuk
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan di lima lokasi berbeda hari ini
27 Agustus 2026, 15:00 WIB
Changan memboyong sejumlah model andalan dari berbagai sub merek, tawarkan variasi produk buat konsumen
27 Agustus 2026, 11:00 WIB
Untuk pasar India, Honda ADV 160 kini pakai mesin bensin yang dapat menenggak bahan bakar campuran etanol
27 Agustus 2026, 09:00 WIB
Baru-baru ini beredar isu kenaikan tarif parkir untuk mobil di Jakarta menjadi Rp 60 ribu yang menuai kontra
27 Agustus 2026, 07:00 WIB
Marini dan Aldeguer akhirnya menentukan masa depan mereka dan mengisi susunan sementara pembalap MotoGP 2027