Kendaraan Dilarang Masuk kawasan Gunung Bromo saat Libur Nataru

Kendaraan bermotor dilarang masuk ke kawasan Gunung Bromo selama libur Nataru sebab akan ada ritual Wulan Kapitu di sana.

Kendaraan Dilarang Masuk kawasan Gunung Bromo saat Libur Nataru
  • Oleh Satrio Adhy

  • Jum'at, 16 Desember 2022 | 07:55 WIB

TRENOTO – Kendaraan bermotor dilarang memasuki Kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru). Hal itu disampaikan oleh Hendro Widjanarko selaku Kepala Balai Besar taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Hendro menerangkan kalau motor juga mobil tidak bisa melintasi area kaldera atau lautan pasir. Larangan dibuat dalam rangka menghormati adat serta budaya masyarakat Tengger pada Wulan Kapitu.

Sesuai surat edaran Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Probolinggo Nomor: 219/PHDI-KAB/XII/2022 pada 6 Desember 2022. Bahwa kegiatan ritual jatuh sejak Jumat, 23 Desember 2022 mulai pukul 18.00 WIB hinga Sabtu 24 Desember 2022 pukul 18.00 WIB

Photo : Istimewa

Selanjutnya perayaan ini berakhir pada Sabtu, 21 Januari 2023 mulai pukul 18.00 WIB sampai Minggu, 22 Januari 2023 pukul 18.00 WIB.

“Maka itu dilakukan penutupan kaldera Tengger TNBTS dari kendaraan bermotor kecuali dalam kedaruratan atau emergency,” ujar Hendro seperti disitat dari laman NTMC Kamis (15/12).

Nantinya kendaraan bermotor dari arah Pasuruan dengan tujuan kawasan TNBTS hanya boleh sampai Pakis Bincil. Sementara kendaraan dari Malang dan Lumajang berhenti di daerah Jemplang.

Baca Juga: Pembangunan Tol Pasuruan-Probolinggo Seksi 4A Rampung Maret 2023

Begitu pula dari Probolinggo hanya diperbolehkan sampai Cemorolawang. Sebagai informasi akses masuk menuju Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dapat melalui empat kabupaten di sekitarnya.

Pintu masuk pertama melalui Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang serta Kabupaten Probolinggo.

Menurutnya meskipun dilakukan pembatasan kendaraan bermotor dalam kawasan ini aktivitas pariwisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tetap berjalan. Namun para wisatawan diperkenankan berjalanan kaki atau menaiki kuda.

“Masih diperbolehkan kunjungan wisata hanya saja untuk kaldera Bromo atau Tengger tidak diperkenankan menggunakan kendaraan bermotor,” ujarnya.

Photo : Istimewa

Patut diketahui Wulan Kapitu atau bulan ketujuh dalam kalender masyarakat Tengger dianggap sebagai waktu yang disucikan. Pada kesempatan itu selama tiga puluh hari para sesepuh Tengger melakukan 'laku puasa mutih'.

Tujuan puasa untuk menahan perilaku atau sifat keduniawian dan lebih mendekatkan diri dengan Tuhan. Maka kendaraan tidak boleh melintas di sana agar Kawasan tersebut tetap tenang masyarakat pun bisa beribadah lebih khidmat.


Terkini

mobil
Toyota Kijang Innova Reborn Dapat Pembaruan, Harga Belum Berubah

Penjualan Toyota Innova Reborn Diesel 2025 Masih Seksi

Toyota memastikan penjualan Innova Reborn diesel masih akan dilanjutkan tahun ini, peminatnya banyak

mobil
Lumin

Tanpa Insentif, Mobil Listrik Murah Diprediksi Kehilangan Peminat

Tidak adanya insentif mobil listrik CBU, akan mendorong masyarakat beralih ke produk-produk di segmen LCGC

mobil
BYD

BYD Bidik Pangsa Pasar Mobil Listrik di Luar Pulau Jawa

Konsumen daerah mulai tertarik dengan kehadiran mobil listrik, BYD ungkap beberapa alasan di baliknya

news
Mudik Gratis

AHM Gelar Mudik Gratis di Lebaran 2026, Simak Cara Daftarnya

AHM kembali menggelar mudik gratis pada Lebaran 2026 demi memberikan keamanan dan kenyamanan ke konsumen

mobil
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Dibuka Hari Ini 18 Februari, Ada Dispensasi

Ada dispensasi di SIM keliling Jakarta yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur Imlek, simak informasinya

news
SIM Keliling Bandung

Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bandung pada 18 Februari 2026

Warga di Kota Kembang bisa memilih salah satu lokasi SIM keliling Bandung guna mengurus dokumen berkendara

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 18 Februari 2026, Ketat Jelang Bulan Puasa

Ganjil genap Jakarta pada 18 Februari 2026 dijalankan secara ketat jelang bulan puasa yang segera berlangsung

news
Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang

Simak Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2026

Pembatasan angkutan barang akan dilakukan mulai 13 hingga 29 Maret 2026 untuk dukung arus Mudik Lebaran