Ganjil Genap Jakarta 8 Oktober 2025, Incar Puluhan Jalan Utama
08 Oktober 2025, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap hari ini masih berlaku meski sudah semakin mendekati libur natal dan tahun baru 2023
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Meski sudah menjelang libur Natal dan tahun baru, pihak kepolisian tetap menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap di DKI Jakarta. Kebijakan tetap berlaku karena kepadatan lalu lintas di sejumlah titik masih tetap tinggi.
Kebijakan berlaku sebanyak 2 kali yaitu ketika pagi pukul 06.00 – 10.00 WIB dan sore 16.00 - 21.00 WIB. Melalui penerapan itu maka hanya mobil berpelat nomor sesuailah yang diizinkan untuk melintas di jalan protokol.
Hari ini 14 Desember 2022 adalah giliran kendaraan nomor ganjil mendapat keistimewaan. Sementara mobil lain diminta mencari rute altenatif atau menunggu kebijakan berakhir.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi sebesar Rp500.000. Aturan telah sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun ada beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian yaitu mobil dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan termasuk dokter, angkutan kota, taksi serta electric vehicle.
Selain ganjil genap kepolisian juga melakukan beberapa skenario lain. Salah satunya adalah dengan menerapkan sistem contra flow di beberapa lokasi khususnya di pagi hari.
Walau telah memiliki banyak skenario tetapi kepadatan lalu lintas diperkirakan masih terjadi, khususnya di sore hari. Hal ini karena BMKG memprediksi DKI Jakarta memiliki potensi untuk turun hujan dengan intensitas ringan hingga disertai petir.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Oktober 2025, 06:00 WIB
07 Oktober 2025, 06:00 WIB
06 Oktober 2025, 06:00 WIB
03 Oktober 2025, 06:00 WIB
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Terkini
08 Oktober 2025, 22:00 WIB
Wuling gelar pameran di mal dengan menampilkan model terbaru mereka yaitu Darion yang akan meluncur akhir tahun
08 Oktober 2025, 21:05 WIB
Bridgestone terus menghadirkan inovasi yang dibutuhkan konsumen di Tanah Air seperti calon produk terbarunya
08 Oktober 2025, 18:30 WIB
Bahan bakar minyak di Indonesia bakal diwajibkan memiliki campuran etanol 10 persen, bantu tekan emisi karbon
08 Oktober 2025, 17:00 WIB
Francesco Bagnaia perlu berusaha keras di Australia, perlebar jarak dari Marco Bezzecchi pasca Mandalika
08 Oktober 2025, 16:00 WIB
Merek mobil Eropa seperti BMW dan Mercedes-Benz berpeluang diuntungkan regulasi RI-Uni Eropa yakni IEU-CEPA
08 Oktober 2025, 15:00 WIB
Motor adventure Suzuki V-Strom 250 SX mendapatkan penyegaran di India, tambah variasi kelir buat konsumen
08 Oktober 2025, 14:00 WIB
Shell Indonesia menggelar pelatihan mekanik yang diikuti oleh 1.800 peserta dari seluruh bengkel rekanan
08 Oktober 2025, 13:00 WIB
Mazda Indonesia siapkan model baru untuk menggantikan model Mazda 6 yang sudah tidak diproduksi lagi