Jadwal SIM dan Samsat Keliling DKI Jakarta

Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM dan Samsat Keliling yang tersebar di beberapa lokasi Ibu Kota hari ini

Jadwal SIM dan Samsat Keliling DKI Jakarta
Satrio Adhy
  • Oleh Satrio Adhy

  • Selasa, 06 Desember 2022 | 07:40 WIB

TRENOTO – SIM dan Samsat Keliling Polda Metro Jaya kembali beroperasi di sejumlah titik pada Selasa, 6 Desember 2022. Kehadiran dua layanan ini guna membantu masyarakat yang ingin mengurus surat-surat kendaraan,

Sebab Anda dapat memanfaatkan berbagai keunggulan dari seluruh fasilitas yang diberikan. Salah satunya adalah waktu yang singkat dikarenakan semua persyaratan dilakukan di satu lokasi mulai dari tes kesehatan, psikologi, pemberkasan hingga foto.

Photo : NTMC Polri

Namun dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) terdapat beberapa berkas yang harus dibawa oleh pemohon. Seperti KTP dan SIM asli lengkap dengan fotokopi.

Perlu diketahui, SIM Keliling diperuntukan hanya untuk pemegang golongan A juga C. Nantinya pemohon akan dikenaikan biaya Rp90.000 untuk golongan A dan Rp75.000 bagi golongan C belum termasuk biaya tes kesehatan.

Perlu diingat bahwa surat berbentuk kartu tersebut hanya memiliki masa berlaku selama lima tahun serta harus diperpanjang sebelum kedaluarsa. Bila terlewat satu hari saja maka pemilik mesti melalukan prosedur pembuatan baru termasuk ujian teori serta praktek.

Baca Juga: Syarat dan Biaya Mengubah Warna Motor di STNK Tanpa Calo

Fasilitas SIM Keliling mulai beroperasi sejak 08.00 – 14.00 WIB. Polda Metro Jaya menyebar beberapa titik di sejumlah daerah Ibu Kota.

Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Polisi Lapangan Banteng

Sedangkan Samsat Keliling juga hadir guna memfasilitasi masyarakat yang ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Akan tetapi hanya bisa bagi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang pajaknya masih hidup.

Untuk penggatian plat nomor dapat dilakukan pada Samsat terdekat sesuai dengan daerah registrasi motor.  Sama seperti SIM ada beberapa syarat yang mesti dibawa.

Photo : Trenoto

Wajib pajak diharuskan memenuhi dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi. Masyarakat juga harus menerapkan protokol Kesehatan selama berada di area Samsat Keliling.


Terkini

motor
Yamaha

Yamaha Luncurkan Y-On, Layanan Digital Praktis buat Pelanggan

Y-ON bakal diintegrasikan aplikasi Y-Connect, tawarkan tiga fungsi fitur baru buat memudahkan pengguna Yamaha

komunitas
RoRI

Komunitas Motor RoRI Rayakan Satu Dekade, Siap Touring ke Malino

RoRI berencana menggelar touring lintas chapter pada bulan ini guna merayakan satu dekade mereka berdiri

news
Motor Listrik

KPK Beri Perhatian Lebih untuk Pengadaan Motor Listrik BGN

Pengadaan ribuan motor listrik oleh BGN mendapat perhatian lebih dari KPK karena rawan tindak pidana korupsi

otopedia
mobil

5 Ciri Kerusakan Mobil yang Butuh Penanganan Serius

Mobil sebelum mengalami kerusakan biasanya menunjukkan tanda-tanda terlebih dahulu sehingga bisa diantisipasi

news
SIM keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung 15 April 2026, Jangan Salah Jadwal

Kepolisian terus berupaya memanjakan para pengendara, salah satunya dengan menghadirkan SIM keliling Bandung

news
SIM Keliling Jakarta

Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta 15 April 2026

SIM keliling Jakarta merupakan fasilitas yang dihadirkan kepolisian untuk memudahkan masyarakat di Ibu Kota

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 15 April 2026, Diawasi Ketat Kepolisian

Ganjil genap Jakarta hari ini diterapkan dengan pengawasan ketat dari pilhak kepolisian yang ada di lapangan

mobil
Penjualan Mobil

Penjualan Mobil Maret 2026 Turun 14,8 Persen Imbas Libur Lebaran

Libur lebaran disebut menjadi salah satu alasan jebloknya penjualan mobil baru di RI pada periode Maret 2026