Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Selasa 28 April 2026
28 April 2026, 06:00 WIB
Berikut dua titik lokasi gerai SIM keliling Bandung hari Jumat (20/1), beroperasi mulai pukul 09:00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa dilakukan melalui beberapa pilihan opsi. Mendatangi kantor Samsat, menggunakan aplikasi Digital Korlantas atau mengunjungi gerai SIM keliling.
Gerai ini terbuka secara terbatas di sejumlah titik. Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan, pihak kepolisian menyiapkan dua lokasi berbeda setiap harinya.
Untuk diingat masa berlaku SIM adalah 5 tahun. Dulu tanggalnya mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.
Perpanjangan hanya bisa dilakukan jika masa berlakunya belum habis. Lewat dari tenggat waktunya maka pemohon harus melakukan penerbitan ulang, karena prosesnya jauh lebih rumit ketimbang saat perpanjangan.
Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB. Perpanjangan bisa dilakukan hamya untuk SIM golongan A dan C.
Perpanjangan untuk golongan B harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat karena membutuhkan sejumlah alat. Ini tidak tersedia di gerai.
Beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi di antaranya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM dan kartu aslinya, surat keterangan sehat dan tes psikologi.
Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor, sehingga perlu selalu dibawa saat seseorang sedang berkendara.
Jika terjaring razia dan tidak bisa menunjukkan kartu ini ada denda hingga Rp250 ribu yang bisa dikenakan pada pelanggar. Sementara jika tidak memiliki SIM dendanya adalah Rp1 juta.
Besaran ini diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bicara soal biaya pemohon perlu menyiapkan uang sebesar Rp80.000 umtuk golongan A. Sementara golongan C dikenakan biaya sebesar Rp75.000.
Aturan terkait biaya perpanjangan ini juga diatur secara resmi dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ini belum termasuk biaya tambahan seperti pengecekan kesehatan sebagai salah satu syarat perpanjangan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
28 April 2026, 06:00 WIB
28 April 2026, 06:00 WIB
27 April 2026, 06:01 WIB
27 April 2026, 06:00 WIB
24 April 2026, 06:14 WIB
Terkini
28 April 2026, 15:00 WIB
Merek mobil Cina semakin diminati berkat harga kompetitif, jadi tantangan tersendiri buat pabrikan Jepang
28 April 2026, 13:31 WIB
CATL berharap baterai Natrium (Natrax) dapat menjadi solusi energi bagi kendaraan listrik di pasar global
28 April 2026, 11:00 WIB
Setelah unjuk gigi di Beijing Auto Show 2026, kemungkinan Lepas akan mulai memasarkan E4 atau L4 di GIIAS
28 April 2026, 09:00 WIB
Putri Indonesia 2026 yang diselenggarakan pekan lalu didukung oleh MPMRent dan mengandalkan mobil listrik
28 April 2026, 07:00 WIB
Melantai di ajang Beijing Auto Show 2026, Chery Tiggo X tawarkan varian PHEV yang sanggup berjalan 1.500 km
28 April 2026, 06:00 WIB
ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan utama pemerintah DKI Jakarta dalam mengurai kemacetan Ibu Kota
28 April 2026, 06:00 WIB
Pengendara dapat memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini yang tersebar di dua lokasi berbeda
28 April 2026, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta tersedia melayani masyarakat di kawasan Ibu Kota hari ini, simak informasinya