Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Sebelum Libur Nasional
28 Mei 2025, 06:00 WIB
Berikut dua titik lokasi gerai SIM keliling Bandung hari Jumat (20/1), beroperasi mulai pukul 09:00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa dilakukan melalui beberapa pilihan opsi. Mendatangi kantor Samsat, menggunakan aplikasi Digital Korlantas atau mengunjungi gerai SIM keliling.
Gerai ini terbuka secara terbatas di sejumlah titik. Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan, pihak kepolisian menyiapkan dua lokasi berbeda setiap harinya.
Untuk diingat masa berlaku SIM adalah 5 tahun. Dulu tanggalnya mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.
Perpanjangan hanya bisa dilakukan jika masa berlakunya belum habis. Lewat dari tenggat waktunya maka pemohon harus melakukan penerbitan ulang, karena prosesnya jauh lebih rumit ketimbang saat perpanjangan.
Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB. Perpanjangan bisa dilakukan hamya untuk SIM golongan A dan C.
Perpanjangan untuk golongan B harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat karena membutuhkan sejumlah alat. Ini tidak tersedia di gerai.
Beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi di antaranya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM dan kartu aslinya, surat keterangan sehat dan tes psikologi.
Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor, sehingga perlu selalu dibawa saat seseorang sedang berkendara.
Jika terjaring razia dan tidak bisa menunjukkan kartu ini ada denda hingga Rp250 ribu yang bisa dikenakan pada pelanggar. Sementara jika tidak memiliki SIM dendanya adalah Rp1 juta.
Besaran ini diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bicara soal biaya pemohon perlu menyiapkan uang sebesar Rp80.000 umtuk golongan A. Sementara golongan C dikenakan biaya sebesar Rp75.000.
Aturan terkait biaya perpanjangan ini juga diatur secara resmi dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ini belum termasuk biaya tambahan seperti pengecekan kesehatan sebagai salah satu syarat perpanjangan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
28 Mei 2025, 06:00 WIB
28 Mei 2025, 06:00 WIB
27 Mei 2025, 06:00 WIB
26 Mei 2025, 06:00 WIB
23 Mei 2025, 06:00 WIB
Terkini
01 Juni 2025, 19:00 WIB
Sejumlah SPBU swasta seperti Shell, BP AKR sampai Vivo melakukan penurunan harga BBM di awal Juni 2025
01 Juni 2025, 17:59 WIB
Proses operasi bahu kanan Mario Suryo Aji baru saja selesai, ia menjalani tindakan medis di Barcelona
01 Juni 2025, 11:00 WIB
Yamaha Fazzio Modifest Makassar 2025 kembali digelar dengan kualitas pekerjaan lebih baik sehingga persaingan jadi ketat
01 Juni 2025, 09:00 WIB
Hyundai membagikan bocoran mobil barunya yang bakal diluncurkan tahun ini, identik dengan Palisade Hybrid
01 Juni 2025, 07:36 WIB
Harga BBM Pertamina kembali mengalami penurunan pada Juni 2025, hal ini berlaku buat semua produk mereka
31 Mei 2025, 19:00 WIB
Chery tanggapi pertanyaan soal kemungkinan membawa model MPV 7-seater yang cukup diminati di Indonesia
31 Mei 2025, 19:00 WIB
Chery tanggapi pertanyaan soal kemungkinan membawa model MPV 7-seater yang cukup diminati di Indonesia
31 Mei 2025, 17:00 WIB
Ariel Noah dikenal salah satu artis Ibu Kota yang tertarik dengan otomotif, ia memiliki beragam kendaraan