2 Lokasi SIM Keliling Bandung, Sebelum Libur Lebaran dan Nyepi
28 Maret 2025, 06:40 WIB
Berikut dua titik lokasi gerai SIM keliling Bandung hari Jumat (20/1), beroperasi mulai pukul 09:00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa dilakukan melalui beberapa pilihan opsi. Mendatangi kantor Samsat, menggunakan aplikasi Digital Korlantas atau mengunjungi gerai SIM keliling.
Gerai ini terbuka secara terbatas di sejumlah titik. Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan, pihak kepolisian menyiapkan dua lokasi berbeda setiap harinya.
Untuk diingat masa berlaku SIM adalah 5 tahun. Dulu tanggalnya mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.
Perpanjangan hanya bisa dilakukan jika masa berlakunya belum habis. Lewat dari tenggat waktunya maka pemohon harus melakukan penerbitan ulang, karena prosesnya jauh lebih rumit ketimbang saat perpanjangan.
Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB. Perpanjangan bisa dilakukan hamya untuk SIM golongan A dan C.
Perpanjangan untuk golongan B harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat karena membutuhkan sejumlah alat. Ini tidak tersedia di gerai.
Beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi di antaranya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM dan kartu aslinya, surat keterangan sehat dan tes psikologi.
Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor, sehingga perlu selalu dibawa saat seseorang sedang berkendara.
Jika terjaring razia dan tidak bisa menunjukkan kartu ini ada denda hingga Rp250 ribu yang bisa dikenakan pada pelanggar. Sementara jika tidak memiliki SIM dendanya adalah Rp1 juta.
Besaran ini diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bicara soal biaya pemohon perlu menyiapkan uang sebesar Rp80.000 umtuk golongan A. Sementara golongan C dikenakan biaya sebesar Rp75.000.
Aturan terkait biaya perpanjangan ini juga diatur secara resmi dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ini belum termasuk biaya tambahan seperti pengecekan kesehatan sebagai salah satu syarat perpanjangan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Maret 2025, 06:40 WIB
27 Maret 2025, 10:15 WIB
27 Maret 2025, 06:00 WIB
26 Maret 2025, 06:00 WIB
25 Maret 2025, 06:00 WIB
Terkini
04 April 2025, 16:00 WIB
Kemacetan di Puncak Bogor menurun setelah adanya larangan angkot untuk beroperasi selama arus balik Lebaran
04 April 2025, 14:00 WIB
Jasa Marga mencatat bahwa sudah ada 455.994 balik ke Jabotabek sehingga rekayasa lalu lintas sudah harus disiapkan
04 April 2025, 12:00 WIB
Penting bagi pemudik pengguna mobil listrik untuk selalu melakukan pengecekan ke bengkel sebelum perjalanan
04 April 2025, 10:00 WIB
Kakorlantas Polri memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 bakal dimulai pada Sabtu (05/04) sampai Senin
04 April 2025, 08:00 WIB
Kondisinya semakin membaik, Jorge Martin bersiap kembali berlaga membela Aprilia di MotoGP Qatar 2025
04 April 2025, 06:00 WIB
Versi terbaru dari Hyundai Ioniq 6 resmi dirilis di negara asalnya, varian N Line hadir menambah pilihan
03 April 2025, 19:00 WIB
Pertamina memberikan diskon Pertamax, Pertamax Turbo dan Pertamina Dex selama masa arus balik Lebaran 2025
03 April 2025, 17:34 WIB
Astra Daihatsu Motor membantah kabar yang menyebut merek dan logo mereka bakal beralih menggunakan Toyota