Ini Cara Mengurus SIM Hilang, Tak Perlu Repot

Ada beberapa cara mengurus SIM hilang sehingga pemohon bisa menyesuaikan kebutuhan mereka masing-masing

Ini Cara Mengurus SIM Hilang, Tak Perlu Repot

TRENOTO – Ketika mengemudikan kendaraan bermotor, pengendara diwajibkan untuk memiliki serta membawa Surat Izin Mengemudi atau SIM. Pasalnya dokumen ini merupakan bukti bahwa seseorang sudah memiliki kemampuan mengendalikan mobil atau motor.

Pentingnya peran SIM maka pemiliknya harus menjaganya agar tidak hilang atau rusak. Namun tetap saja ada situasi yang menyebabkan hal itu terjadi seperti kecopetan atau mengalami bencana alam.

Namun masyarakat tidak perlu khawatir karena SIM hilang masih bisa diurus dan pemilik bisa tetap berkendara secara legal di jalan. Hanya saja ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dokumen tersebut bisa segera diselesaikan

Persyaratan Mengurus SIM Hilang

Masyarakat Sebut Uji Praktik SIM Baru Lebih Muda, Cek Ubahannya
Photo : NTMC
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek
  • Fotokopi SIM yang hilang jika ada
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (proses pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di lokasi)

Bila seluruh berkas sudah siap maka pemohon tinggal datang ke Satpas guna pengajuan SIM baru. Namun bedanya disini adalah mereka tidak perlu lagi melakukan tes teori maupun praktek.

Tahapan Mengurus SIM Hilang di Satpas

  • Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap
  • Bawa dokumen persyaratan dan formulir kepada petugas.
  • Ambil foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
  • Tunggu hingga SIM selesai dicetak.
  • Tata Cara Mengurus SIM Hilang Secara Online
  • Selain datang langsung, pemohon juga bisa melakukan pengurusan secara online. Langkah ini tentu akan memudahkan mereka yang sibuk.
  • Registrasi di situs Korlantas
  • Mengisi Data Nomor SIM
  • Melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian
  • Melakukan Pembayaran di ATM BRI
  • Pilih Jadwal Pengambilan SIM
  • Datang ke lokasi pengambilan

Perlu diingat bahwa proses terakhir tetap harus dilakukan langsung karena petugas akan memverifikasi data serta mengambil foto untuk SIM pemohon.

Biaya Pengurusan SIM Hilang

SIM keliling Bandung hari ini
Photo : Istimewa

Sama seperti perpanjang maupun buat baru, pengurusan SIM hilang diperlukan biaya. Oleh karena itu disarankan untuk menyiapkan dana tunai transaksi bisa dilakukan secara cepat.

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp 30.000

Terkini

mobil
VinFast Limo Green

VinFast Pede Jual Mobil Listrik Tanpa Insentif Pemerintah

Vinfast menilai mobil listrik yang sudah diproduksi di Subang memiliki harga yang kompetitif di pasar EV

mobil
VinFast Limo Green

VinFast Masih Andalkan Segmen Fleet Buat Dorong Penjualan di 2026

Segmen fleet masih menjadi andalan VinFast dalam mengembangkan kendaraan listrik mereka di Indonesia

mobil
VinFast MPV 7

VinFast Prediksi Ada Perlambatan Pertumbuhan Pasar EV

Dengan tidak adanya insentif, Vinfast memprediksi pertumbuhan pasar EV bakal mengalami perlambatan dari tahun lalu

mobil
Suzuki e Vitara

Melihat Lebih Dekat Suzuki e Vitara di IIMS 2026

Detail eksterior Suzuki e Vitara jadi satu karakter yang mau ditonjolkan sebagai daya tarik, simak ulasannya

motor
Motor matic 150 cc

Harga Motor Matic 150 cc di Februari 2026, Stabil Jelang Ramadan

Beberapa motor matic 150 cc seperti Vario, Nmax Neo sampai Vespa Sprint terpantau tidak mengalami kenaikan

motor
Motor Listrik Honda

Diskon Motor Listrik Honda di IIMS 2026, Ada Bonusnya Juga

Seorang tenaga penjual mengungkapkan, diskon motor listrik Honda CUV e: di IIMS 2026 sampai Rp 24 juta

mobil
Mitsubishi

Persaingan Ketat, Mitsubishi Tak Minat Ikut Perang Harga Mobil

Mitsubishi memilih untuk fokus pada pengembangan produk dan layanan konsumen ketimbang ikut perang harga

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 11 Februari 2026, Siapkan Rute Alternatif

Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada 11 Februari 2026 sehingga masyarakat harus siapkan rute alternatif