Ini Cara Blokir Kendaraan Secara Online, Mudah dan Cepat!

Cara blokir kendaraan secara online bisa dilakukan dengan mduah dan cepat sehingga tidak membuang waktu pemilik kendaraan lama

Ini Cara Blokir Kendaraan Secara Online, Mudah dan Cepat!
Adi Hidayat

TRENOTO – Pihak Kepolisian selalu mengingatkan agar masyarakat yang baru menjual mobil atau motor untuk selalu memblokir kendaraannya. Hal ini perlu dilakukan agar pemilik lama tidak dikenakan pajak progresif.

Pajak progresif pada mobil dan motor dikenakan bagi mereka yang memiliki kendaraan sejenis lebih satu unit. Bila tidak diblokir maka kewajiban membayar pajak masih menjadi tanggung jawab pemilik lama.

Selain menghindari pajak progresif, blokir kendaraan juga berguna untuk menghindari tuntutan hukum. Sebagai contoh, bila pemilik baru melakukan pelanggaran lalu lintas maka surat tilang tidak akan dikirim ke pemilik lama.

Photo : Trenoto

Namun masih banyak pemilik yang enggan melakukan langkah tersebut karena terbilang merepotkan. Hal ini disebabkan blokir harus dilakukan di Samsat sehingga pemilik kendaraan lama harus meluangkan waktu tidak sedikit.

Untungnya sejumlah kebijakan sudah diciptakan untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan blokir kendaraan. Salah satunya adalah layanan blokir secara online yang sudah dikenalkan.

Caranya pun cukup mudah, pemohon di Jakarta misalnya hanya perlu membuka situs https://pajakonline.jakarta.go.id kemudian buat akun dengan memilih bagian pendaftaran wajib pajak. Selanjutnya isi informasi data diri sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan masukkan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bila akun sudah berhasil dibuat, lakukan aktivasi akun pada e-mail pribadi yang sudah didaftarkan sebelumnya. Langkah berikutnya adalah masuk menggunakan alamat e-mail dan kata sandi.

Photo : Pribadi

Jika sudah masuk ke homepage pajakonline.jakarta.go.id, pilih kolom PKB bisa dilihat semua informasi terkait kendaraan termasuk yang hendak diblokir. Kemudian pilih bagian pelayanan Permohonan Lapor Jualdan klik Ajukan Lapor Jual.

Isi semua data dalam formulir lapor jual kendaraan bermotor dan submit dokumen persyaratan blokir STNK seperti surat atau tanda jual beli berisi pernyataan penjualan bermeterai. Selain itu pemohon juga diminta untuk melampirkan STNK, KTP serta Kartu Keluarga dalam bentuk digital.

Setelah semua dijalami maka pemohon cukup menekan tombol kirim dan status STNK akan terlihat di kolom PKB atau dikirim via Email. Pemohon juga bisa melakukan pemeriksaan ulang melalui situs atau secara langsung datang ke kantor Samsat daerah.


Terkini

modifikasi
IMX 2026

IMX 2026 Jadi Gairah Baru Dunia Modifikasi, Ada Banyak Kejutan

IMX 2026 kembali akan berlangsung pada 9-11 Oktober dan diramaikan dengan mobil-mobil modifikasi ikonik

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 30 September 2026 Masih Lanjut

Ganjil Genap Jakarta diputuskan masih lanjut sampai akhir tahun, setelah sempat ditinjau beberapa pihak

news
SIM Keliling Bandung

Jangan Salah Lokasi SIM Keliling Bandung di Akhir September 2026

Di akhir bulan September, SIM keliling Bandung tetap beroperasi untuk melayani masyarakat di Kota Kembang

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini, Rabu 30 September 2026

Ada lima lokasi fasilitas SIM keliling Jakarta yang tersedia hari ini, simak tempat dan jam operasionalnya

modifikasi
Spacer Mobil

Plus Minus Pakai Spacer untuk Mobil, Ketahui Risikonya

Spacer pada mobil membantu memperbaiki proporsi ban dengan fender, namun pemilik perlu mengenali risikonya

mobil
Mitsubishi Pajero

Mitsubishi Pajero Debut ASEAN di Oktober, Thailand Negara Pertama

Thailand jadi negara pertama di ASEAN yang akan menjual Mitsubishi Pajero terbaru, ini kisaran harganya

mobil
Mobil Listrik

TKDN Mobil Listrik Perlu Ditingkatkan, Komponen Lokal Jadi Kunci

Mobil listrik yang dipasarkan di Indonesia, wajib meningkatkan TKDN sampai 80 persen pada 2030 mendatang

motor
Wahana Hadirkan Bengkel AHASS Siaga dan Diskon Selama Mudik

Cara Diler Honda Mudahkan Akses Servis Motor buat Konsumen

Diler motor Honda siapkan aplikasi dengan fitur Booking Servis, mudahkan pelanggan saat servis kendaraan