Simak Rekayasa Lalu Lintas Saat Formula E Jakarta E-Prix 2025 Digelar
19 Juni 2025, 23:34 WIB
Ancol lakukan rekayasa lalu lintas saat penyelenggaraan Formula E Jakarta E-Prix 2025 yang berlangsung pada 21 Juni 2025
Cara blokir kendaraan secara online bisa dilakukan dengan mduah dan cepat sehingga tidak membuang waktu pemilik kendaraan lama
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pihak Kepolisian selalu mengingatkan agar masyarakat yang baru menjual mobil atau motor untuk selalu memblokir kendaraannya. Hal ini perlu dilakukan agar pemilik lama tidak dikenakan pajak progresif.
Pajak progresif pada mobil dan motor dikenakan bagi mereka yang memiliki kendaraan sejenis lebih satu unit. Bila tidak diblokir maka kewajiban membayar pajak masih menjadi tanggung jawab pemilik lama.
Selain menghindari pajak progresif, blokir kendaraan juga berguna untuk menghindari tuntutan hukum. Sebagai contoh, bila pemilik baru melakukan pelanggaran lalu lintas maka surat tilang tidak akan dikirim ke pemilik lama.
Namun masih banyak pemilik yang enggan melakukan langkah tersebut karena terbilang merepotkan. Hal ini disebabkan blokir harus dilakukan di Samsat sehingga pemilik kendaraan lama harus meluangkan waktu tidak sedikit.
Untungnya sejumlah kebijakan sudah diciptakan untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan blokir kendaraan. Salah satunya adalah layanan blokir secara online yang sudah dikenalkan.
Caranya pun cukup mudah, pemohon di Jakarta misalnya hanya perlu membuka situs https://pajakonline.jakarta.go.id kemudian buat akun dengan memilih bagian pendaftaran wajib pajak. Selanjutnya isi informasi data diri sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan masukkan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bila akun sudah berhasil dibuat, lakukan aktivasi akun pada e-mail pribadi yang sudah didaftarkan sebelumnya. Langkah berikutnya adalah masuk menggunakan alamat e-mail dan kata sandi.
Jika sudah masuk ke homepage pajakonline.jakarta.go.id, pilih kolom PKB bisa dilihat semua informasi terkait kendaraan termasuk yang hendak diblokir. Kemudian pilih bagian pelayanan Permohonan Lapor Jualdan klik Ajukan Lapor Jual.
Isi semua data dalam formulir lapor jual kendaraan bermotor dan submit dokumen persyaratan blokir STNK seperti surat atau tanda jual beli berisi pernyataan penjualan bermeterai. Selain itu pemohon juga diminta untuk melampirkan STNK, KTP serta Kartu Keluarga dalam bentuk digital.
Setelah semua dijalami maka pemohon cukup menekan tombol kirim dan status STNK akan terlihat di kolom PKB atau dikirim via Email. Pemohon juga bisa melakukan pemeriksaan ulang melalui situs atau secara langsung datang ke kantor Samsat daerah.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
Terkini
19 Juni 2025, 23:34 WIB
Ancol lakukan rekayasa lalu lintas saat penyelenggaraan Formula E Jakarta E-Prix 2025 yang berlangsung pada 21 Juni 2025
19 Juni 2025, 23:00 WIB
Motor Kawasaki KLX230 Sherpa resmi diluncurkan di Jakarta Fair 2025, siap jawab kebutuhan penggemar offroad
19 Juni 2025, 22:30 WIB
500 Chery Tiggo 8 CSH sudah dikirim ke pelanggan dan produksi bakal terus dikebut agar tidak kecewakan pelanggan
19 Juni 2025, 22:00 WIB
Mobil listrik Chery Omoda E5 semakin redup kehadirannya di RI setelah PT CSI memboyong J6 dan Tiggo 8 CSH
19 Juni 2025, 21:00 WIB
Baterai Chery Tiggo 8 CSH tetap berfungsi dengan baik meski direndam air laut selama lebih dari 50 jam
19 Juni 2025, 20:03 WIB
Mobil listrik Xpeng X9 dan G6 dijual dengan banderol mulai Rp 500 jutaan, simak daftar harga lengkapnya
19 Juni 2025, 18:08 WIB
Mobil bekas dengan kondisi benar-benar baru banjiri diler dengan diskon besar-besaran, ini pemicunya
19 Juni 2025, 16:31 WIB
Ajang pameran GIIAS mengincar tempat baru untuk bisa memenuhi peserta yang terus bertambah setiap tahun