Ini Cara Blokir Kendaraan Secara Online, Mudah dan Cepat!

Cara blokir kendaraan secara online bisa dilakukan dengan mduah dan cepat sehingga tidak membuang waktu pemilik kendaraan lama

Ini Cara Blokir Kendaraan Secara Online, Mudah dan Cepat!

TRENOTO – Pihak Kepolisian selalu mengingatkan agar masyarakat yang baru menjual mobil atau motor untuk selalu memblokir kendaraannya. Hal ini perlu dilakukan agar pemilik lama tidak dikenakan pajak progresif.

Pajak progresif pada mobil dan motor dikenakan bagi mereka yang memiliki kendaraan sejenis lebih satu unit. Bila tidak diblokir maka kewajiban membayar pajak masih menjadi tanggung jawab pemilik lama.

Selain menghindari pajak progresif, blokir kendaraan juga berguna untuk menghindari tuntutan hukum. Sebagai contoh, bila pemilik baru melakukan pelanggaran lalu lintas maka surat tilang tidak akan dikirim ke pemilik lama.

Photo : Trenoto

Namun masih banyak pemilik yang enggan melakukan langkah tersebut karena terbilang merepotkan. Hal ini disebabkan blokir harus dilakukan di Samsat sehingga pemilik kendaraan lama harus meluangkan waktu tidak sedikit.

Untungnya sejumlah kebijakan sudah diciptakan untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan blokir kendaraan. Salah satunya adalah layanan blokir secara online yang sudah dikenalkan.

Caranya pun cukup mudah, pemohon di Jakarta misalnya hanya perlu membuka situs https://pajakonline.jakarta.go.id kemudian buat akun dengan memilih bagian pendaftaran wajib pajak. Selanjutnya isi informasi data diri sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan masukkan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bila akun sudah berhasil dibuat, lakukan aktivasi akun pada e-mail pribadi yang sudah didaftarkan sebelumnya. Langkah berikutnya adalah masuk menggunakan alamat e-mail dan kata sandi.

Photo : Pribadi

Jika sudah masuk ke homepage pajakonline.jakarta.go.id, pilih kolom PKB bisa dilihat semua informasi terkait kendaraan termasuk yang hendak diblokir. Kemudian pilih bagian pelayanan Permohonan Lapor Jualdan klik Ajukan Lapor Jual.

Isi semua data dalam formulir lapor jual kendaraan bermotor dan submit dokumen persyaratan blokir STNK seperti surat atau tanda jual beli berisi pernyataan penjualan bermeterai. Selain itu pemohon juga diminta untuk melampirkan STNK, KTP serta Kartu Keluarga dalam bentuk digital.

Setelah semua dijalami maka pemohon cukup menekan tombol kirim dan status STNK akan terlihat di kolom PKB atau dikirim via Email. Pemohon juga bisa melakukan pemeriksaan ulang melalui situs atau secara langsung datang ke kantor Samsat daerah.


Terkini

mobil
PEVS 2024 dibuka

PEVS 2024 Siap Edukasi Masyarakat Terkait Kendaraan Listrik

PEVS 2024 Siap edukasi masyarakat terkait kendaraan listrik agar menghilangkan keraguan saat menggunakannya

news
BYD Siap Bangun Pabrik Mobil Listrik

BYD Siap Bangun Pabrik Mobil Listrik di Jawa Barat

Kemenko Marves akhirnya mengonfirmasi bahwa BYD siap bangun pabrik mobil listrik di kawasan Jawa Barat

mobil
PEVS 2024 dibuka

PEVS 2024 Dibuka, Jadi Pameran Kendaraan Listrik Terbesar ASEAN

PEVS 2024 dibuka secara resmi dan diklaim menjadi pameran kendaraan listrik terbesar di Asia Tenggara

news
Catat Harga Tiket PEVS 2024, Ada Voucher Listrik Gratis

Catat Harga Tiket PEVS 2024, Ada Voucher Listrik Gratis

Berikut harga tiket PEVS 2024 yang bisa dibeli masyarakat secara langsung di lokasi acara maupun daring

otosport
Pertamina Fastron

Pertamina Fastron Jinakkan Mesin Mobil Drifting di Sentul

Pertamina Fastron memperkenalkan produk terbarunya yang bisa memenuhi kebutuhan balap khususnya drifting

mobil
Mobil listrik belum jadi pilihan First Buyer

Daihatsu Ungkap Alasan First Buyer Belum Lirik Mobil Listrik

Daihatsu ungkap alasan First Buyer belum lirik mobil listrik sebagai pilihan utama dibandingkan model lain

news
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Akhir April 2024

Fasilitas tersedia di dua tempat, berikut kami rangkum jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 30 April 2024, Ada PEVS 2024

Awas ada ganjil genap Jakarta 30 April 2024 untuk para calon pengunjunga PEVS 2024 di JIExpo Kemayoran