Ini Cara Blokir Kendaraan Secara Online, Mudah dan Cepat!

Cara blokir kendaraan secara online bisa dilakukan dengan mduah dan cepat sehingga tidak membuang waktu pemilik kendaraan lama

Ini Cara Blokir Kendaraan Secara Online, Mudah dan Cepat!

TRENOTO – Pihak Kepolisian selalu mengingatkan agar masyarakat yang baru menjual mobil atau motor untuk selalu memblokir kendaraannya. Hal ini perlu dilakukan agar pemilik lama tidak dikenakan pajak progresif.

Pajak progresif pada mobil dan motor dikenakan bagi mereka yang memiliki kendaraan sejenis lebih satu unit. Bila tidak diblokir maka kewajiban membayar pajak masih menjadi tanggung jawab pemilik lama.

Selain menghindari pajak progresif, blokir kendaraan juga berguna untuk menghindari tuntutan hukum. Sebagai contoh, bila pemilik baru melakukan pelanggaran lalu lintas maka surat tilang tidak akan dikirim ke pemilik lama.

Photo : Trenoto

Namun masih banyak pemilik yang enggan melakukan langkah tersebut karena terbilang merepotkan. Hal ini disebabkan blokir harus dilakukan di Samsat sehingga pemilik kendaraan lama harus meluangkan waktu tidak sedikit.

Untungnya sejumlah kebijakan sudah diciptakan untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan blokir kendaraan. Salah satunya adalah layanan blokir secara online yang sudah dikenalkan.

Caranya pun cukup mudah, pemohon di Jakarta misalnya hanya perlu membuka situs https://pajakonline.jakarta.go.id kemudian buat akun dengan memilih bagian pendaftaran wajib pajak. Selanjutnya isi informasi data diri sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan masukkan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bila akun sudah berhasil dibuat, lakukan aktivasi akun pada e-mail pribadi yang sudah didaftarkan sebelumnya. Langkah berikutnya adalah masuk menggunakan alamat e-mail dan kata sandi.

Photo : Pribadi

Jika sudah masuk ke homepage pajakonline.jakarta.go.id, pilih kolom PKB bisa dilihat semua informasi terkait kendaraan termasuk yang hendak diblokir. Kemudian pilih bagian pelayanan Permohonan Lapor Jualdan klik Ajukan Lapor Jual.

Isi semua data dalam formulir lapor jual kendaraan bermotor dan submit dokumen persyaratan blokir STNK seperti surat atau tanda jual beli berisi pernyataan penjualan bermeterai. Selain itu pemohon juga diminta untuk melampirkan STNK, KTP serta Kartu Keluarga dalam bentuk digital.

Setelah semua dijalami maka pemohon cukup menekan tombol kirim dan status STNK akan terlihat di kolom PKB atau dikirim via Email. Pemohon juga bisa melakukan pemeriksaan ulang melalui situs atau secara langsung datang ke kantor Samsat daerah.


Terkini

motor
Motor listrik

Subsidi Motor Listrik Sudah Tidak Diharapkan Lagi pada 2026

Aismoli mengungkapkan ada cara lain untuk kembali menggairahkan pasar motor listrik pada periode 2026

mobil
Harga Mobil Listrik

Daftar Harga Mobil Listrik Januari 2026 Stabil, Lumin Termurah

Harga mobil listrik di Indonesia bervariasi mulai Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar ke atas, berikut daftarnya

otosport
Jadwal MotoGP 2026

Catat Jadwal MotoGP 2026, Marquez Balapan di Mandalika Oktober

Meski masih terdapat 22 seri di tahun ini, namun ada beberapa ubahan signifikan pada jadwal MotoGP 2026

mobil
Geely

SUV Bensin Geely yang Bakal Dipasarkan di Indonesia Tahun Ini

Geely berniat membawa mobil bermesin konvensional ke Indonesia, diyakini merupakan Monjaro dan Okavango

motor
motor listrik

Aismoli Target 100 Ribu Motor Listrik Bisa Terjual pada 2026

Menurut Aismoli ada beberapa faktor pendukung yang membuat pasar motor listrik bisa bergairah di tahun ini

news
Lalu lintas Jakarta

Kepolisian Siapkan Strategi Baru Atasi Kemacetan Jakarta di 2026

Kepolisian memperkenalkan Mandala Quick Response sebagai program baru untuk atasi kemacetan Jakarta di 2026

mobil
Penjualan BYD

BYD Jual Lebih Dari 4,5 Juta Kendaraan Sepanjang 2025

Penjualan BYD berhasil alami peningkatan 7,1 persen bila dibandingkan dengan pencapaian mereka di 2024

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Hari Ini 2 Januari 2026, Ada Dispensasi

Ada dispensasi perpanjangan dengan persyaratan tertentu, simak informasi SIM keliling Jakarta hari ini