Ganjil Genap Jakarta 7 Oktober 2025, Jangan Asal Pilih Jalan
07 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta resmi akan digelar hari ini untuk memastikan kepadatan lalu lintas dapat terkendali
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Walau arus balik masih tinggi, masyarakat yang telah kembali ke ibu kota sudah mulai banyak sehingga perlu digelar lagi aturan ganjil genap Jakarta. Langkah ini untuk memastikan kepadatan lalu lintas tetap terjaga.
Terlebih sejumlah perusahaan telah melakukan aktivitas sementara lokasi wisata juga masih cukup ramai. Oleh karena itulah diperlukan tindakan yang signifikan guna mencegah terjadinya kemacetan panjang khususnya di jal sibuk.
Hari ini, Jumat (28/04) merupakan jatah dari mobil bernomor polisi genap untuk melintas bebas di beberapa jalan protokol. Sementara bagi pengemudi kendaraan berpelat ganjil disarankan mencari rute alternatif.
Seperti biasa, penerapan ganjil genap Jakarta dilakukan dua kali sehari yaitu di pagi dan sore. Waktunya pun sudah disesuaikan pada jam-jam sibuk sehingga pengendara harus mengetahui jalur alternatif.
Meski demikian ada beberapa kendaraan yang kebal terhadap aturan tersebut seperti mobil listrik. Kemudahan itu diberikan sebagai dukungan menciptakan ekosistem Electric Vehicle di Indonesia.
Selain itu kendaraan TNI-Polri, ambulans hingga angkutan kota juga mendapat keistimewaan serupa.
Perlu diingat bahwa pelanggaran terhadap aturan itu akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Agar memastikan tidak terjadi pelanggaran maka sejumlah petugas sudah disiapkan oleh kepolisian dan ditempatkan di sejumlah titik rawan. Selain berhak untuk menegur secara langsung, mereka juga dilengkapi dengan ETLE Mobile guna menilang para pelanggar.
Tak hanya itu, ETLE statis juga tetap beroperasi melakukan pengawasan. Dengan demikian diharapkan masyarakat akan berpikir dua kali sebelum melanggaran aturan ganjil genap Jakarta.
Selain itu kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Ada pula penutupan U Turn di beberapa lokasi karena menyebabkan arus lalu lintas melambat. Pemerintah DKI Jakarta pun sedang membangun jalan tembus di sejumlah titik agar masyarakat memiliki rute alternatif dan kepadatan berkurang.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 Oktober 2025, 06:00 WIB
06 Oktober 2025, 06:00 WIB
03 Oktober 2025, 14:00 WIB
03 Oktober 2025, 06:00 WIB
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Terkini
08 Oktober 2025, 05:59 WIB
SIM keliling Jakarta jadi alternatif agar tidak perlu repot menyambangi kantor Satpas, simak jadwalnya
07 Oktober 2025, 22:31 WIB
Bos VinFast tanggapi santai rencana pemerintah hentikan insentif impor EV karena mereka sudah siap produksi lokal
07 Oktober 2025, 22:06 WIB
Menteri ESDM menyebut Presiden Prabowo sudah menyetujui mandatori campuran etanol sebanyak 10 persen pada BBM
07 Oktober 2025, 22:06 WIB
Yamaha, Honda hingga Ducati harus merogoh kocek puluhan miliar rupiah untuk membangun satu unit motor MotoGP
07 Oktober 2025, 20:49 WIB
Harga Vespa Sprint dan GTV Officina 8 dibanderol mulai dari Rp 63 jutaan dengan beragam keunggulan menarik
07 Oktober 2025, 19:00 WIB
Honda ADV 160 baru tampil menggoda pencinta motor matic, apalagi setelah disematkan beberapa fitur kekinian
07 Oktober 2025, 18:17 WIB
VinFast bakal memproduksi mobil listrik di Indonesia mulai 2025 dan diperkirakan mempengaruhi harga jual
07 Oktober 2025, 18:00 WIB
Pertamina turut berupaya untuk melahirkan pembalap muda bertalenta asal Indonesia, seperti melalui MiniGP