Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 14 Agustus 2026
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta resmi akan digelar hari ini untuk memastikan kepadatan lalu lintas dapat terkendali
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Walau arus balik masih tinggi, masyarakat yang telah kembali ke ibu kota sudah mulai banyak sehingga perlu digelar lagi aturan ganjil genap Jakarta. Langkah ini untuk memastikan kepadatan lalu lintas tetap terjaga.
Terlebih sejumlah perusahaan telah melakukan aktivitas sementara lokasi wisata juga masih cukup ramai. Oleh karena itulah diperlukan tindakan yang signifikan guna mencegah terjadinya kemacetan panjang khususnya di jal sibuk.
Hari ini, Jumat (28/04) merupakan jatah dari mobil bernomor polisi genap untuk melintas bebas di beberapa jalan protokol. Sementara bagi pengemudi kendaraan berpelat ganjil disarankan mencari rute alternatif.
Seperti biasa, penerapan ganjil genap Jakarta dilakukan dua kali sehari yaitu di pagi dan sore. Waktunya pun sudah disesuaikan pada jam-jam sibuk sehingga pengendara harus mengetahui jalur alternatif.
Meski demikian ada beberapa kendaraan yang kebal terhadap aturan tersebut seperti mobil listrik. Kemudahan itu diberikan sebagai dukungan menciptakan ekosistem Electric Vehicle di Indonesia.
Selain itu kendaraan TNI-Polri, ambulans hingga angkutan kota juga mendapat keistimewaan serupa.
Perlu diingat bahwa pelanggaran terhadap aturan itu akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Agar memastikan tidak terjadi pelanggaran maka sejumlah petugas sudah disiapkan oleh kepolisian dan ditempatkan di sejumlah titik rawan. Selain berhak untuk menegur secara langsung, mereka juga dilengkapi dengan ETLE Mobile guna menilang para pelanggar.
Tak hanya itu, ETLE statis juga tetap beroperasi melakukan pengawasan. Dengan demikian diharapkan masyarakat akan berpikir dua kali sebelum melanggaran aturan ganjil genap Jakarta.
Selain itu kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Ada pula penutupan U Turn di beberapa lokasi karena menyebabkan arus lalu lintas melambat. Pemerintah DKI Jakarta pun sedang membangun jalan tembus di sejumlah titik agar masyarakat memiliki rute alternatif dan kepadatan berkurang.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
12 Agustus 2026, 06:00 WIB
11 Agustus 2026, 06:00 WIB
10 Agustus 2026, 06:00 WIB
Terkini
15 Agustus 2026, 07:21 WIB
Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia
14 Agustus 2026, 20:48 WIB
Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E
14 Agustus 2026, 11:00 WIB
Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz
14 Agustus 2026, 09:00 WIB
Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse
14 Agustus 2026, 07:00 WIB
Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini masih ada 26 titik yang membatasi mobil pribadi dengan pelat nomor sesuai tanggal
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan dan tersedia di lima lokasi berbeda