Pertamina Lubricants Rayakan Satu Dekade Bersama Lamborghini
07 Mei 2025, 22:30 WIB
Sering kali merugikan konsumen saat mengisi BBM, Pertamina mencari cara untuk mencegah kecurangan SPBU kembali terjadi
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Untuk mencegah kecurangan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) resminya, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat akan memperketat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai langkah antisipasi.
"Pertamina telah dan akan selalu melakukan komunikasi, pembinaan dan pengawasan terhadap mitra usaha sebagai langkah antisipasi terjadinya kecurangan takaran BBM," kata Eko Kristiawan selaku Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat saat dikonfirmasi.
Lebih jelas ia menegaskan bila kegiatan pembinaan dan pemantauan penyaluran takaran BBM merupakan langkah Pertamina untuk mencegah kecurangan terjadi seperti temuan di SPBU Kabupaten Serang, Banten.
"Tentunya Pertamina tidak menolerir perbuatan curang yang dapat merugikan konsumen," tegasnya.
Selain itu, Eko meminta seluruh masyarakat ikut ambil bagian dan mengawasi penyaluran takaran BBM terhadap SPBU yang ada resmi milik Pertamina.
"Apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135. Sehingga nantinya kami akan segera menindak tegas dengan penyegelan SPBU," ujarnya.
Sesuai aturan yang berlaku, pemilik SPBU yang kedapatan melakukan pelanggaran distribusi BBM akan dikenakan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha.
"Jadi selain penyegelan, bagi yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya sampai pada pemutusan hubungan usaha," ungkap dia.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap praktik kecurangan pengisian BBM dengan mengurangi takaran melalui alat khusus yang dimodifikasi pada mesin pengisian SPBU.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan bahwa praktik curang tersebut ditemukan di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Senin (06/06/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Saat dilakukan pengecekan dilokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar, yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control," katanya.
Dari pengungkapan kasus itu pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka yakni BP (68) sebagai Manager SPBU dan FT (61) selaku pemilik tempat usaha.
"Atas kasus ini kita tetapkan dua orang tersangka yang berinisial BP dan FT," ujar dia.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
07 Mei 2025, 22:30 WIB
01 Mei 2025, 15:00 WIB
22 April 2025, 22:00 WIB
10 April 2025, 15:01 WIB
09 April 2025, 19:00 WIB
Terkini
16 Mei 2025, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diselenggarakan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Ibu Kota
16 Mei 2025, 06:00 WIB
Jelang akhir pekan, para pengendara bisa memanfaatkan kehadiran SIM Keliling Bandung di dua lokasi berbeda
15 Mei 2025, 21:51 WIB
PHEV pertama dari PT CSI, Chery Tiggo 8 CSH resmi dijual hari ini dengan banderol mulai dari Rp 400 jutaan
15 Mei 2025, 21:00 WIB
TKDN Hyundai Kona Electric berhasil mencatatkan prestasi tersendiri karena sudah memiliki TDKN 80 persen
15 Mei 2025, 19:00 WIB
Mobil listrik perdana Honda yaitu e:N1 ditawarkan dengan skema sewa, namun angkanya disebut terlalu mahal
15 Mei 2025, 18:00 WIB
Terdapat berbagai diskon motor matic Honda yang bisa dimanfaatkan oleh para konsumen sepanjang Mei 2025
15 Mei 2025, 17:00 WIB
Neta tegaskan masih beroperasi normal di Indonesia meski sejak awal tahun belum memproduksi satu pun kendaraan
15 Mei 2025, 16:00 WIB
Kehadiran produk baru diharapkan bantu dongkrak penjualan Chery buat mencapai target 2.000 unit per bulan