Daftar Harga BBM Jelang Lebaran 2025, Ada yang Turun
30 Maret 2025, 12:00 WIB
Sering kali merugikan konsumen saat mengisi BBM, Pertamina mencari cara untuk mencegah kecurangan SPBU kembali terjadi
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Untuk mencegah kecurangan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) resminya, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat akan memperketat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai langkah antisipasi.
"Pertamina telah dan akan selalu melakukan komunikasi, pembinaan dan pengawasan terhadap mitra usaha sebagai langkah antisipasi terjadinya kecurangan takaran BBM," kata Eko Kristiawan selaku Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat saat dikonfirmasi.
Lebih jelas ia menegaskan bila kegiatan pembinaan dan pemantauan penyaluran takaran BBM merupakan langkah Pertamina untuk mencegah kecurangan terjadi seperti temuan di SPBU Kabupaten Serang, Banten.
"Tentunya Pertamina tidak menolerir perbuatan curang yang dapat merugikan konsumen," tegasnya.
Selain itu, Eko meminta seluruh masyarakat ikut ambil bagian dan mengawasi penyaluran takaran BBM terhadap SPBU yang ada resmi milik Pertamina.
"Apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135. Sehingga nantinya kami akan segera menindak tegas dengan penyegelan SPBU," ujarnya.
Sesuai aturan yang berlaku, pemilik SPBU yang kedapatan melakukan pelanggaran distribusi BBM akan dikenakan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha.
"Jadi selain penyegelan, bagi yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya sampai pada pemutusan hubungan usaha," ungkap dia.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap praktik kecurangan pengisian BBM dengan mengurangi takaran melalui alat khusus yang dimodifikasi pada mesin pengisian SPBU.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan bahwa praktik curang tersebut ditemukan di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Senin (06/06/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Saat dilakukan pengecekan dilokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar, yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control," katanya.
Dari pengungkapan kasus itu pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka yakni BP (68) sebagai Manager SPBU dan FT (61) selaku pemilik tempat usaha.
"Atas kasus ini kita tetapkan dua orang tersangka yang berinisial BP dan FT," ujar dia.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
30 Maret 2025, 12:00 WIB
20 Maret 2025, 11:00 WIB
10 Maret 2025, 19:08 WIB
08 Maret 2025, 09:33 WIB
06 Maret 2025, 14:00 WIB
Terkini
03 April 2025, 10:00 WIB
tol Probolinggo Banyuwangi seksi 1 dibuka secara fungsional saat arus balik Lebaran 2025 untuk hindari kemacetan
03 April 2025, 07:55 WIB
Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat bakal berdampak ke harga motor Honda di Indonesia
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik