BBM Shell Kembali Langka, Ini Daftar SPBU yang Masih Punya Stok
24 Desember 2025, 20:00 WIB
Sering kali merugikan konsumen saat mengisi BBM, Pertamina mencari cara untuk mencegah kecurangan SPBU kembali terjadi
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Untuk mencegah kecurangan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) resminya, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat akan memperketat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai langkah antisipasi.
"Pertamina telah dan akan selalu melakukan komunikasi, pembinaan dan pengawasan terhadap mitra usaha sebagai langkah antisipasi terjadinya kecurangan takaran BBM," kata Eko Kristiawan selaku Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat saat dikonfirmasi.
Lebih jelas ia menegaskan bila kegiatan pembinaan dan pemantauan penyaluran takaran BBM merupakan langkah Pertamina untuk mencegah kecurangan terjadi seperti temuan di SPBU Kabupaten Serang, Banten.
"Tentunya Pertamina tidak menolerir perbuatan curang yang dapat merugikan konsumen," tegasnya.
Selain itu, Eko meminta seluruh masyarakat ikut ambil bagian dan mengawasi penyaluran takaran BBM terhadap SPBU yang ada resmi milik Pertamina.
"Apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135. Sehingga nantinya kami akan segera menindak tegas dengan penyegelan SPBU," ujarnya.
Sesuai aturan yang berlaku, pemilik SPBU yang kedapatan melakukan pelanggaran distribusi BBM akan dikenakan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha.
"Jadi selain penyegelan, bagi yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya sampai pada pemutusan hubungan usaha," ungkap dia.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap praktik kecurangan pengisian BBM dengan mengurangi takaran melalui alat khusus yang dimodifikasi pada mesin pengisian SPBU.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan bahwa praktik curang tersebut ditemukan di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Senin (06/06/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Saat dilakukan pengecekan dilokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar, yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control," katanya.
Dari pengungkapan kasus itu pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka yakni BP (68) sebagai Manager SPBU dan FT (61) selaku pemilik tempat usaha.
"Atas kasus ini kita tetapkan dua orang tersangka yang berinisial BP dan FT," ujar dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 Desember 2025, 20:00 WIB
08 Desember 2025, 14:00 WIB
06 Desember 2025, 11:00 WIB
04 Desember 2025, 20:00 WIB
01 Desember 2025, 07:00 WIB
Terkini
30 Desember 2025, 07:00 WIB
Arus balik Natal dan tahun baru 2026 mulai terlihat sehingga Polda Metro Jaya menyiapkan langkah antisipasi
30 Desember 2025, 06:00 WIB
Demi memudahkan para pengendara, kepolisian tetap menghadirkan berbagai fasilitas seperti SIM keliling Bandung
30 Desember 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta tetap akan digelar meski rencananya akan ada aksi unjuk rasa dari ribuan buruh di Ibu Kota
30 Desember 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta melayani perpanjangan masa berlaku kartu yang belum terlewat dari tanggal masa berlaku
29 Desember 2025, 19:00 WIB
Berakhirnya insentif dari pemerintah membuat kinerja penjualan mobil listrik di Cina pada tahun depan turun
29 Desember 2025, 18:00 WIB
Aprilia menunjukan kemajuan sangat signifikan dalam hal pengembangan motor balap milik Marco Bezzecchi
29 Desember 2025, 17:06 WIB
Bocoran tampilan interior Wuling Almaz Darion mulai terungkap di laman DJKI, pakai basis SUV Xingguang 560
29 Desember 2025, 15:00 WIB
GIAMM sebut perakitan lokal dihitung 30 persen TKDN, komponen lokal mobil listrik tak jadi prioritas produsen