Pertamina Enduro VR46 Usung Livery Garuda di MotoGP Mandalika
07 Oktober 2026, 09:00 WIB
Sering kali merugikan konsumen saat mengisi BBM, Pertamina mencari cara untuk mencegah kecurangan SPBU kembali terjadi
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Untuk mencegah kecurangan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) resminya, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat akan memperketat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai langkah antisipasi.
"Pertamina telah dan akan selalu melakukan komunikasi, pembinaan dan pengawasan terhadap mitra usaha sebagai langkah antisipasi terjadinya kecurangan takaran BBM," kata Eko Kristiawan selaku Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat saat dikonfirmasi.
Lebih jelas ia menegaskan bila kegiatan pembinaan dan pemantauan penyaluran takaran BBM merupakan langkah Pertamina untuk mencegah kecurangan terjadi seperti temuan di SPBU Kabupaten Serang, Banten.
"Tentunya Pertamina tidak menolerir perbuatan curang yang dapat merugikan konsumen," tegasnya.
Selain itu, Eko meminta seluruh masyarakat ikut ambil bagian dan mengawasi penyaluran takaran BBM terhadap SPBU yang ada resmi milik Pertamina.
"Apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135. Sehingga nantinya kami akan segera menindak tegas dengan penyegelan SPBU," ujarnya.
Sesuai aturan yang berlaku, pemilik SPBU yang kedapatan melakukan pelanggaran distribusi BBM akan dikenakan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha.
"Jadi selain penyegelan, bagi yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya sampai pada pemutusan hubungan usaha," ungkap dia.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap praktik kecurangan pengisian BBM dengan mengurangi takaran melalui alat khusus yang dimodifikasi pada mesin pengisian SPBU.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan bahwa praktik curang tersebut ditemukan di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Senin (06/06/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Saat dilakukan pengecekan dilokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar, yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control," katanya.
Dari pengungkapan kasus itu pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka yakni BP (68) sebagai Manager SPBU dan FT (61) selaku pemilik tempat usaha.
"Atas kasus ini kita tetapkan dua orang tersangka yang berinisial BP dan FT," ujar dia.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
07 Oktober 2026, 09:00 WIB
01 Oktober 2026, 17:35 WIB
23 September 2026, 22:39 WIB
02 September 2026, 19:52 WIB
01 September 2026, 20:09 WIB
Terkini
08 Oktober 2026, 19:00 WIB
Station wagon segmen premium dari Fang Cheng Bao, Formula S GT telah didaftarkan di Indonesia oleh BYD
08 Oktober 2026, 17:31 WIB
Program relawan mahasiswa Hyundai Jump School memasuki tahun ketiga, disambut antusias oleh para peserta
08 Oktober 2026, 07:00 WIB
Marc Marquez benar-benar berambisi untuk menyelesaikan balapan dan meraih kemenangan di Sirkuit Mandalika
08 Oktober 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung salah satu fasilitas yang dihadirkan kepolisian, agar bisa lebih memudahkan masyarakat
08 Oktober 2026, 06:00 WIB
Hasil evaluasi, Ganjil Genap Jakarta berhasil mengatur lalu lintas di sejumlah jalan protokol Ibu Kota
08 Oktober 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku dapat dilakukan dengan mudah di fasilitas SIM keliling Jakarta, simak lokasinya
07 Oktober 2026, 19:46 WIB
Penjualan Hyundai positif di periode Agustus 2026, produk-produk di segmen premium ikut berkontribusi
07 Oktober 2026, 16:06 WIB
BNI TapCash bisa diandalkan untuk pembayaran tol sampai berbelanja makanan dan minuman saat road trip