Pasar Modern Jadi Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini
04 Desember 2025, 06:00 WIB
Biaya perpanjangan SIM pada Agutus 2022 mulai dari Rp30 ribu, pemohon bisa urus sendiri dengan mudah
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dilakukan pemilik setiap 5 tahun. Menjadi komponen wajib saat berkendara, pemohon perlu mengetahui biaya perpanjangan SIM saat melakukan pengurusan tanpa menggunakan calo.
Selain biaya, terdapat sejumlah syarat yang harus dipersiapkan sebelum menyambangi lokasi pengurusan. Hal ini akan lebih menghemat waktu dan mencegah terjadinya antrian panjang, berikut ulasannya.
Setelah mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan, pemohon juga harus mempersiapkan diri untuk melakukan pemeriksaan kesehatan berupa tes buta warna.
Usai seluruh tahapan dilalui dengan baik, pemohon harus melakukan pengambilan foto terbaru dan sidik jari untuk disematkan pada SIM. Bila semua sudah selesai maka pemohon akan diminta menunggu sebentar untuk pencetakan
Untuk lebih jelasnya, berikut biaya perpanjangan SIM untuk masing-masing golongan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp25 ribu untuk cek kesehatan dan Rp30 ribu untuk asuransi.
Terdapat sanski yang harus diterima pengendara apabila kedapatan tidak membawa SIM. Hukumannya pun tidak main-main. Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 281, pengendara bisa dikenai sanksi berupa penjara selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) hanya berlaku selama 5 tahun. Meski dapat diperpanjang, pemilik tak boleh terlambat melakukan pengurusan.
Apabila pemilik SIM telat satu hari saja saat melakukan perpanjangan, maka dianggap mati sehingga harus melalui prosedur pembuatan SIM baru. Kondisi tersebut tentunya sangat merugikan karena proses pembuatan SIM baru cukup panjang.
Agar masyarakat lebih mudah saat harus melakukan perpanjangan SIM, pihak Kepolisian telah menyiapkan sejumlah Satpas SIM. Tak hanya itu, Kepolisian juga telah membuka SIM Keliling di beberapa lokasi strategis.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
04 Desember 2025, 06:00 WIB
04 Desember 2025, 06:00 WIB
03 Desember 2025, 06:00 WIB
03 Desember 2025, 06:00 WIB
02 Desember 2025, 06:00 WIB
Terkini
04 Desember 2025, 18:00 WIB
Marc Marquez sudah tidak mau hidup bersama dendam, ia hanya ingin menghormati para rival termasuk Rossi
04 Desember 2025, 17:00 WIB
Nama BYD King dan King L terdaftar di Indonesia, sedan berteknologi PHEV yang dijual dengan harga kompetitif
04 Desember 2025, 16:00 WIB
Keberadaan pabrik BYD dinilai bakal membawa dampak positif, sebab dapat menyerap banyak tenaga kerja di Subang
04 Desember 2025, 15:01 WIB
Pemerintah akhirnya resmi keluarkan aturan pembatasan angkutan barang saat libur Natal dan tahun baru 2026
04 Desember 2025, 14:00 WIB
Wuling New BinguoEV menjadi salah satu mobil listrik yang patut diperhitungkan bagi konsumen di Indonesia
04 Desember 2025, 13:00 WIB
Airlangga menyebut harga mobil di Indonesia tidak berkembang karena adanya pergeseran minat masyarakat
04 Desember 2025, 12:00 WIB
Motul Indonesia mengumumkan kerjasama terbaru dengan toko ritel dengan jaringan paling besar di Tanah Air
04 Desember 2025, 11:00 WIB
Perjanjian IEU-CEPA berpeluang membuat harga mobil yang diimpor dari Eropa termasuk BMW semakin kompetitif