Biaya Perpanjangan SIM Agustus 2022, Mulai Rp30 Ribu

Biaya perpanjangan SIM pada Agutus 2022 mulai dari Rp30 ribu, pemohon bisa urus sendiri dengan mudah

Biaya Perpanjangan SIM Agustus 2022, Mulai Rp30 Ribu

TRENOTO – Melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dilakukan pemilik setiap 5 tahun. Menjadi komponen wajib saat berkendara, pemohon perlu mengetahui biaya perpanjangan SIM saat melakukan pengurusan tanpa menggunakan calo.

Selain biaya, terdapat sejumlah syarat yang harus dipersiapkan sebelum menyambangi lokasi pengurusan. Hal ini akan lebih menghemat waktu dan mencegah terjadinya antrian panjang, berikut ulasannya.

  • SIM lama asli dan fotocopi
  • KTP asli dan fotocopi
Photo : Trenoto

Setelah mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan, pemohon juga harus mempersiapkan diri untuk melakukan pemeriksaan kesehatan berupa tes buta warna.

Usai seluruh tahapan dilalui dengan baik, pemohon harus melakukan pengambilan foto terbaru dan sidik jari untuk disematkan pada SIM. Bila semua sudah selesai maka pemohon akan diminta menunggu sebentar untuk pencetakan

Untuk lebih jelasnya, berikut biaya perpanjangan SIM untuk masing-masing golongan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

  • SIM A Rp80 ribu
  • SIM B I Rp80 ribu
  • SIM B II Rp80 ribu
  • SIM C Rp75 ribu
  • SIM C I Rp75 ribu
  • SIM C II Rp75 ribu
  • SIM D Rp30 ribu
  • SIM D I Rp30 ribu
  • SIM Internasional Rp225 ribu

Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp25 ribu untuk cek kesehatan dan Rp30 ribu untuk asuransi.

Photo : NTMC Polri

Sanksi Tak Memiliki SIM

Terdapat sanski yang harus diterima pengendara apabila kedapatan tidak membawa SIM. Hukumannya pun tidak main-main. Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 281, pengendara bisa dikenai sanksi berupa penjara selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) hanya berlaku selama 5 tahun. Meski dapat diperpanjang, pemilik tak boleh terlambat melakukan pengurusan.

Apabila pemilik SIM telat satu hari saja saat melakukan perpanjangan, maka dianggap mati sehingga harus melalui prosedur pembuatan SIM baru. Kondisi tersebut tentunya sangat merugikan karena proses pembuatan SIM baru cukup panjang.

Agar masyarakat lebih mudah saat harus melakukan perpanjangan SIM, pihak Kepolisian telah menyiapkan sejumlah Satpas SIM. Tak hanya itu, Kepolisian juga telah membuka SIM Keliling di beberapa lokasi strategis.


Terkini

otosport
Marc Marquez Berusaha Lupakan Perseteruan dengan Valentino Rossi

Marc Marquez Merasa Bosan Bermusuhan dengan Valentino Rossi

Marc Marquez sudah tidak mau hidup bersama dendam, ia hanya ingin menghormati para rival termasuk Rossi

mobil
Merek BYD King Terdaftar

BYD Daftarkan Model Baru di Indonesia, Sedan PHEV

Nama BYD King dan King L terdaftar di Indonesia, sedan berteknologi PHEV yang dijual dengan harga kompetitif

mobil
Airlangga Klaim Progres Pembangunan Pabrik BYD Sudah 90 Persen

Airlangga Klaim Progres Pembangunan Pabrik BYD Sudah 90 Persen

Keberadaan pabrik BYD dinilai bakal membawa dampak positif, sebab dapat menyerap banyak tenaga kerja di Subang

news
Pembatasan angkutan barang

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Pemerintah akhirnya resmi keluarkan aturan pembatasan angkutan barang saat libur Natal dan tahun baru 2026

mobil
Wuling New BinguoEV, Mobil Listrik Ikonik Pertama yang Inspiratif!

Wuling New BinguoEV, Mobil Listrik Ikonik Pertama yang Inspiratif

Wuling New BinguoEV menjadi salah satu mobil listrik yang patut diperhitungkan bagi konsumen di Indonesia

mobil
Harga Mobil di Indonesia Tertekan Usai Kehadiran EV Rp 100 Jutaan

Harga Mobil di Indonesia Tertekan Usai Kehadiran EV Rp 100 Jutaan

Airlangga menyebut harga mobil di Indonesia tidak berkembang karena adanya pergeseran minat masyarakat

motor
Motul

Terobosan Terbaru Motul Indonesia, Bisa Pesan Oli via Aplikasi

Motul Indonesia mengumumkan kerjasama terbaru dengan toko ritel dengan jaringan paling besar di Tanah Air

mobil
BMW Harap Konsumen Tak Tunda Pembelian Imbas IEU-CEPA

BMW Harap Konsumen Tak Tunda Pembelian Imbas IEU-CEPA

Perjanjian IEU-CEPA berpeluang membuat harga mobil yang diimpor dari Eropa termasuk BMW semakin kompetitif