Saat Stok Langka, Harga BBM Shell Sampai BP Naik di Oktober 2025
01 Oktober 2025, 15:00 WIB
Penyalahgunaan BBM subsidi masih sering terjadi, Pertamina siap memberikan efek jera bila terbukti bersalah
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengingatkan lembaga penyalur resmi BBM (Bahan Bakar Minyak) atau SPBU di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Brasto Galih Nugroho selaku Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga menyebut, dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk Solar subsidi telah tertuang dalam Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
"Pertamina Patra Niaga mengawal secara ketat BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran, dan apabila ditemukan indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Pertamina juga menegaskan bila pihaknya akan menindak tegas lembaga penyalur atau SPBU yang menjual BBM kepada kendaraan yang telah dimodifikasi di bagian tangki atau melakukan kerja sama terkait penimbunan.
“Pencatatan manual pembelian Solar subsidi di SPBU yang telah dilakukan selama ini memungkinkan kami untuk melihat adanya transaksi BBM subsidi yang tidak wajar pasca transaksi,” tegas Brasto.
Ia juga menjelaskan bila pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pengawalan penyaluran BBM bersubsidi.
"Sepanjang tahun 2022 terdapat 5 kasus di wilayah Jawa Tengah dan DIY yang telah diungkap oleh kepolisian, seperti penggunaan tangki BBM kendaraan modifikasi untuk membeli solar di SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali secara ilegal," ungkapnya.
Selain jerat pidana, perusahaan BUMN ini juga telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran. Sanksi yang akan diberikan berupa skorsing pemberhentian penyaluran Solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerja sama.
“Bagi masyarakat maupun konsumen yang membutuhkan informasi dan menyampaikan keluhan seputar produk dan layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135," ungkap Brasto
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Oktober 2025, 15:00 WIB
01 Oktober 2025, 09:00 WIB
22 September 2025, 18:00 WIB
04 September 2025, 14:00 WIB
01 September 2025, 10:00 WIB
Terkini
02 Oktober 2025, 20:02 WIB
SIS masih membuka kemungkinan Suzuki Satria terbaru bakal diluncurkan untuk para konsumen di Indonesia
02 Oktober 2025, 19:00 WIB
Francesco Bagnaia buka suara soal asap tebal yang muncul dari motornya jelang akhir balapan di Jepang
02 Oktober 2025, 18:00 WIB
Honda Cimahi mengaku pelanggan mobil kini makin kritis sehingga pelayanan purna jual terus ditingkatkan
02 Oktober 2025, 17:00 WIB
Cairan dengan larutan urea bernama AdBlue merupakan salah satu inovasi buat kurangi emisi kendaraan diesel
02 Oktober 2025, 16:00 WIB
Bagi Fermin Aldeguer nomor 54 terasa sangat spesial, sehingga Toprak Razgatlioglu harus mencari yang lain
02 Oktober 2025, 15:00 WIB
Pengendara Yamaha Nmax yang viral menyetop sebuah bus di tikungan Ciwidey, Bandung merupakan anggota BMC
02 Oktober 2025, 14:00 WIB
Jetour X20e bakal meluncur dalam waktu dekat dan digadang jadi rival baru Wuling Air ev, segini NJKB-nya
02 Oktober 2025, 13:30 WIB
Tingginya sumber daya dan jumlah penduduk jadi daya tarik bagi pabrikan mobil listrik Cina untuk berinvestasi