Harga BBM Shell, BP serta Vivo di November 2024, Banyak yang Naik
01 November 2024, 15:13 WIB
Penyalahgunaan BBM subsidi masih sering terjadi, Pertamina siap memberikan efek jera bila terbukti bersalah
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengingatkan lembaga penyalur resmi BBM (Bahan Bakar Minyak) atau SPBU di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Brasto Galih Nugroho selaku Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga menyebut, dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk Solar subsidi telah tertuang dalam Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
"Pertamina Patra Niaga mengawal secara ketat BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran, dan apabila ditemukan indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Pertamina juga menegaskan bila pihaknya akan menindak tegas lembaga penyalur atau SPBU yang menjual BBM kepada kendaraan yang telah dimodifikasi di bagian tangki atau melakukan kerja sama terkait penimbunan.
“Pencatatan manual pembelian Solar subsidi di SPBU yang telah dilakukan selama ini memungkinkan kami untuk melihat adanya transaksi BBM subsidi yang tidak wajar pasca transaksi,” tegas Brasto.
Ia juga menjelaskan bila pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pengawalan penyaluran BBM bersubsidi.
"Sepanjang tahun 2022 terdapat 5 kasus di wilayah Jawa Tengah dan DIY yang telah diungkap oleh kepolisian, seperti penggunaan tangki BBM kendaraan modifikasi untuk membeli solar di SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali secara ilegal," ungkapnya.
Selain jerat pidana, perusahaan BUMN ini juga telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran. Sanksi yang akan diberikan berupa skorsing pemberhentian penyaluran Solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerja sama.
“Bagi masyarakat maupun konsumen yang membutuhkan informasi dan menyampaikan keluhan seputar produk dan layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135," ungkap Brasto
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 November 2024, 15:13 WIB
01 November 2024, 08:00 WIB
01 Oktober 2024, 14:00 WIB
01 Oktober 2024, 08:00 WIB
11 September 2024, 10:05 WIB
Terkini
22 November 2024, 13:00 WIB
PPN 12 persen akan berlaku 2025, Honda Bali optimis bisa pertahankan penjualan berdasarkan 2 hal berikut
22 November 2024, 11:52 WIB
GJAW 2024 berlangsung di ICE BSD, Tangerang Selatan mulai 22 November-1 Desember 2024, diramaikan 80 peserta
22 November 2024, 11:00 WIB
HMID mengaku akan meluncurkan mobil listrik baru di Desember 2024, kemungkinan adalah Hyundai Kona N Line
22 November 2024, 10:00 WIB
Ganjil genap Puncak 22 November 2024 kembali diterapkan untuk mengatasi kepadatan di kawasan tersebut
22 November 2024, 10:00 WIB
Neta akan melakukan studi terlebih dahulu untuk membawa model MPV tiga baris ke pasar Indonesia tahun depan
22 November 2024, 09:00 WIB
Pameran otomotif ini resmi dibuka di ICE BSD, Tangerang Selatan, berikut kami rangkum harga tiket GJAW 2024
22 November 2024, 08:00 WIB
HMID masih melihat bagaimana respon penerimaan masyarakat terhadap new Hyundai Tucson di dalam negeri
22 November 2024, 07:00 WIB
Cara urus paspor kendaraan sebelum Road Trip keluar negeri sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dijalani