Awas, Ada Jerat Pidana Bagi Oknum Penyalahgunaan BBM Subsidi

Penyalahgunaan BBM subsidi masih sering terjadi, Pertamina siap memberikan efek jera bila terbukti bersalah

Awas, Ada Jerat Pidana Bagi Oknum Penyalahgunaan BBM Subsidi

TRENOTO – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengingatkan lembaga penyalur resmi BBM (Bahan Bakar Minyak) atau SPBU di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Brasto Galih Nugroho selaku Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga menyebut, dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk Solar subsidi telah tertuang dalam Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014  dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

"Pertamina Patra Niaga mengawal secara ketat BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran, dan apabila ditemukan indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Photo : Pertamina

Pertamina juga menegaskan bila pihaknya akan menindak tegas lembaga penyalur atau SPBU yang menjual BBM kepada kendaraan yang telah dimodifikasi di bagian tangki atau melakukan kerja sama terkait penimbunan.

“Pencatatan manual pembelian Solar subsidi di SPBU yang telah dilakukan selama ini memungkinkan kami untuk melihat adanya transaksi BBM subsidi yang tidak wajar pasca transaksi,” tegas Brasto.

Ia juga menjelaskan bila pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pengawalan penyaluran BBM bersubsidi. 

Photo : Pertamina

"Sepanjang tahun 2022 terdapat 5 kasus di wilayah Jawa Tengah dan DIY yang telah diungkap oleh kepolisian, seperti penggunaan tangki BBM kendaraan modifikasi untuk membeli solar di SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali secara ilegal," ungkapnya.

Selain jerat pidana, perusahaan BUMN ini juga telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran. Sanksi yang akan diberikan berupa skorsing pemberhentian penyaluran Solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerja sama.

“Bagi masyarakat maupun konsumen yang membutuhkan informasi dan menyampaikan keluhan seputar produk dan layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135," ungkap Brasto
 


Terkini

mobil
Cara Hyundai Manjakan Konsumen di Tengah Kota Jakarta

Cara Hyundai Manjakan Konsumen di Tengah Kota Jakarta

Hyundai manjakan konsumen di Jakarta dengan memberikan fasilitas yang bisa dimanfaatkan calon pembeli

otosport
federal Oil

Federal Oil Puji Hasil Manis Dua Pembalap Andalannya

Federal Oil mengaku bangga dengan hasil manis yang diraih kedua pembalap andalannya di MotoGP Spanyol 2024

news
ESDM Ungkap Keunggulan Konversi Motor Listrik

ESDM : Motor Listrik Konversi Lebih Hemat 60 Persen

Animo masih terbilang rendah, ESDM ungkap keunggulan motor listrik konversi seperti efisiensi bahan bakar

mobil
Chery Omoda 7

Chery Omoda 7 Debut Global, Pakai Teknologi PHEV

Versi hybrid dari Omoda 5, Chery Omoda 7 meluncur di Beijing Auto Show 2024 tawarkan beberapa keunggulan

mobil
Persiapan PEVS 2024

Intip Persiapan PEVS 2024, Neta V-II Dipastikan Muncul

Persiapan PEVS 2024 memasuki hari terakhir, beragam model menarik dipastikan akan muncul termasuk Neta V-II

mobil
Prediksi Mobil BYD

Prediksi Mobil BYD yang Masuk Indonesia di 2024 Listrik Semua

Hanya fokus memasarkan kendaraan listrik murni, ini prediksi mobil BYD yang masuk Indonesia tahun ini

otosport
Kata Marc Marquez Usai Sabet Podium Perdana Bersama Ducati

Kata Marc Marquez Usai Sabet Podium Perdana Bersama Ducati

Marc Marquez akhirnya berhasil meraih podium perdananya bersama Ducati dalam balapan MotoGP Spanyol 2024

mobil
Kenaikan Suku Bunga BI

Daihatsu Belum Rasakan Dampak Kenaikan Suku Bunga BI

Daihatsu mengungkapkan bahwa dampak kenaikan suku bunga BI masih belum bisa dirasakan dalam waktu dekat