Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 18 Mei 2026 Cek Lokasinya
18 Mei 2026, 06:06 WIB
Guna mengatasi kepadatan lalu lintas, aturan ganjil genap Puncak akan kembali dilakukan sepanjang akhir pekan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Bila berencana untuk berlibur ke Puncak, Bogor, maka sebaiknya melakukan persiapan matang termasuk rute alternatif yang hendak dilalui. Pasalnya rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap telah dilakukan sejak Jumat, 11 November 2022 pukul dan baru berakhir pada Minggu, 13 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Penerapan ganjil genap Puncak ini dilakukan guna mengurangi kepadatan lalu lintas yang biasanya terjadi pada akhir pekan. Terlebih Puncak masih menjadi salah satu lokasi wisata favorit warga DKI Jakarta saat menghabiskan waktu akhir pekannya.
Kebijakan ganjil genap tersebut diklaim telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap meliputi arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur. Kemudian, arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
Tak hanya menerapkan ganjil genap di Puncak, pihak kepolisian juga akan menerapkan sistem satu arah baik ke atas atau bawah. Langkah tersebut biasanya dilakukan mulai pukul 08.00 WIB pagi hingga 12.00 WIB untuk ke arah atas.
Kemudian sistem satu arah ke bawah umumnya dilakukan mulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB. Namun jadwal bisa berubah karena penerapannya dilakukan secara situasional, tergantung pada kepadatan lalu lintas.
Walaui kebijakan tersebut sudah dilakukan setiap akhir pekan atau libur panjang, kepadatan lalu lintas tebilang belum dapat diatasi. Hal ini karena ruas jalan di Puncak sudah tidak bisa lagi menampung jumlah mobil serta motor.
Tak hanya itu, kepadatan juga disebabkan oleh beberapa faktor lain seperti banyaknya pelanggar aturan lalu lintas. Hingga kini kebiasaan pengendara sepeda motor untuk memaksakan diri melawan arus masih menjadi perhatian serius.
Namun ada beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil genap. Hal ini karena mereka dinilai memiliki kepentingan sehingga harus mendapat keistimewaan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
18 Mei 2026, 06:06 WIB
13 Mei 2026, 06:00 WIB
12 Mei 2026, 06:06 WIB
08 Mei 2026, 06:00 WIB
07 Mei 2026, 06:00 WIB
Terkini
18 Mei 2026, 22:39 WIB
BYD M6 DM hadir meramaikan opsi mobil keluarga berteknologi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) di RI
18 Mei 2026, 21:00 WIB
Xpeng kembali menunjukkan komitmen jangka panjangnya dalam menjual kendaraan roda empat di pasar Indonesia
18 Mei 2026, 19:19 WIB
BYD jadi merek mobil Cina dengan penjualan terbanyak di Indonesia pada April 2026 disusul Jaecoo dan Wuling
18 Mei 2026, 19:17 WIB
Adira Expo Tebar Promo diklaim mampu menjawab kebutuhan para konsumen, terkhusus soal mobil dan motor baru
18 Mei 2026, 13:00 WIB
Penjualan Jetour secara retail stabil dan mengalami kenaikan sejak awal 2026, totalnya tembus 822 unit
18 Mei 2026, 11:21 WIB
Marco Bezzecchi berhasil mengumpulkan 142 poin pada puncak klasemen sementara MotoGP 2026 usai seri Catalunya
18 Mei 2026, 06:06 WIB
Skema Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku mulai dari ini setelah libur panjang untuk sedikit mengurai kemacetan
18 Mei 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hari ini tersedia di dua tempat berbeda agar lebih mudah ditemukan oleh masyarakat