Ganjil Genap Jakarta 16 Juli 2025, Cairkan Kepadatan Lalu Lintas
16 Juli 2025, 06:00 WIB
Guna mengatasi kepadatan lalu lintas, aturan ganjil genap Puncak akan kembali dilakukan sepanjang akhir pekan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Bila berencana untuk berlibur ke Puncak, Bogor, maka sebaiknya melakukan persiapan matang termasuk rute alternatif yang hendak dilalui. Pasalnya rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap telah dilakukan sejak Jumat, 11 November 2022 pukul dan baru berakhir pada Minggu, 13 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Penerapan ganjil genap Puncak ini dilakukan guna mengurangi kepadatan lalu lintas yang biasanya terjadi pada akhir pekan. Terlebih Puncak masih menjadi salah satu lokasi wisata favorit warga DKI Jakarta saat menghabiskan waktu akhir pekannya.
Kebijakan ganjil genap tersebut diklaim telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap meliputi arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur. Kemudian, arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
Tak hanya menerapkan ganjil genap di Puncak, pihak kepolisian juga akan menerapkan sistem satu arah baik ke atas atau bawah. Langkah tersebut biasanya dilakukan mulai pukul 08.00 WIB pagi hingga 12.00 WIB untuk ke arah atas.
Kemudian sistem satu arah ke bawah umumnya dilakukan mulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB. Namun jadwal bisa berubah karena penerapannya dilakukan secara situasional, tergantung pada kepadatan lalu lintas.
Walaui kebijakan tersebut sudah dilakukan setiap akhir pekan atau libur panjang, kepadatan lalu lintas tebilang belum dapat diatasi. Hal ini karena ruas jalan di Puncak sudah tidak bisa lagi menampung jumlah mobil serta motor.
Tak hanya itu, kepadatan juga disebabkan oleh beberapa faktor lain seperti banyaknya pelanggar aturan lalu lintas. Hingga kini kebiasaan pengendara sepeda motor untuk memaksakan diri melawan arus masih menjadi perhatian serius.
Namun ada beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil genap. Hal ini karena mereka dinilai memiliki kepentingan sehingga harus mendapat keistimewaan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 Juli 2025, 06:00 WIB
15 Juli 2025, 06:00 WIB
14 Juli 2025, 06:00 WIB
11 Juli 2025, 14:00 WIB
11 Juli 2025, 06:00 WIB
Terkini
16 Juli 2025, 20:00 WIB
Melansir Permendagri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025, terdapat nama Toyota Vios Hybrid dengan dua kode
16 Juli 2025, 19:00 WIB
BYD akan tampil jor-joran pada ajang GIIAS 2025 dengan memboyong seluruh unit andalannya termasuk Atto 1
16 Juli 2025, 18:00 WIB
Astra Financial mudahkan pelanggan yang ingin melakukan tukar tambah kendaraan di GIIAS 2025 dengan beragam promo
16 Juli 2025, 17:00 WIB
Karoseri Laksana meluncurkan bus listrik Nucleus 6 yang diklaim dapat memanjakan penumpang disabilitas
16 Juli 2025, 16:00 WIB
Penurunan penjualan buat Astra Financial tidak mau muluk dalam menentukan target nilai transaksi di GIIAS 2025
16 Juli 2025, 15:00 WIB
Harga mobil LCGC di Juli 2025 sudah tidak murah lagi, seperti banderol Toyota Agya yang tembus Rp 200 jutaan
16 Juli 2025, 14:00 WIB
BYD Atto 1 diyakini menjadi nama baru Seagull alias Dolphin Mini untuk pasar Indonesia, debut di GIIAS 2025
16 Juli 2025, 13:00 WIB
VinFast VF 7 siap melantai di pameran otomotif GIIAS 2025, bakal jadi penantang baru mobil listrik Chery E5