Aturan Ganjil Genap Puncak Kembali Berlaku di Akhir Pekan

Guna mengatasi kepadatan lalu lintas, aturan ganjil genap Puncak akan kembali dilakukan sepanjang akhir pekan

Aturan Ganjil Genap Puncak Kembali Berlaku di Akhir Pekan

TRENOTO – Bila berencana untuk berlibur ke Puncak, Bogor, maka sebaiknya melakukan persiapan matang termasuk rute alternatif yang hendak dilalui. Pasalnya rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap telah dilakukan sejak Jumat, 11 November 2022 pukul dan baru berakhir pada Minggu, 13 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Penerapan ganjil genap Puncak ini dilakukan guna mengurangi kepadatan lalu lintas yang biasanya terjadi pada akhir pekan. Terlebih Puncak masih menjadi salah satu lokasi wisata favorit warga DKI Jakarta saat menghabiskan waktu akhir pekannya.

Kebijakan ganjil genap tersebut diklaim telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Photo : @TMCPolresBogor

Ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap meliputi arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur. Kemudian, arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Tak hanya menerapkan ganjil genap di Puncak, pihak kepolisian juga akan menerapkan sistem satu arah baik ke atas atau bawah. Langkah tersebut biasanya dilakukan mulai pukul 08.00 WIB pagi hingga 12.00 WIB untuk ke arah atas.

Kemudian sistem satu arah ke bawah umumnya dilakukan mulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB. Namun jadwal bisa berubah karena penerapannya dilakukan secara situasional, tergantung pada kepadatan lalu lintas.

Baca juga : Daftar Jalan Aturan Ganjil Genap Hari Ini

Walaui kebijakan tersebut sudah dilakukan setiap akhir pekan atau libur panjang, kepadatan lalu lintas tebilang belum dapat diatasi. Hal ini karena ruas jalan di Puncak sudah tidak bisa lagi menampung jumlah mobil serta motor.

Tak hanya itu, kepadatan juga disebabkan oleh beberapa faktor lain seperti banyaknya pelanggar aturan lalu lintas. Hingga kini kebiasaan pengendara sepeda motor untuk memaksakan diri melawan arus masih menjadi perhatian serius.

Namun ada beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil genap. Hal ini karena mereka dinilai memiliki kepentingan sehingga harus mendapat keistimewaan.

Daftar Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Puncak

Photo : NTMC Polri

  1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  3. Kendaraan dinas dengan TNKB dinas berwarna dasar merah dan nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. Kendaraan pemadam kebakaran
  5. Kendaraan ambulans
  6. Kendaraan angkutan umum dengan TNKB berwarna dasar kuning
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia atau bank lain)

Terkini

mobil
Menakar Peluang Toyota Vios Hybrid Melantai di GIIAS 2025

Menimbang Peluang Toyota Vios Hybrid Melantai di GIIAS 2025

Melansir Permendagri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025, terdapat nama Toyota Vios Hybrid dengan dua kode

mobil
GIIAS 2025

BYD Berharap Bisa Jual 5 Ribu Mobil Listrik di GIIAS 2025

BYD akan tampil jor-joran pada ajang GIIAS 2025 dengan memboyong seluruh unit andalannya termasuk Atto 1

mobil
Astra Financial

Astra Financial Gelar Promo Tukar Tambah Kendaraan di GIIAS 2025

Astra Financial mudahkan pelanggan yang ingin melakukan tukar tambah kendaraan di GIIAS 2025 dengan beragam promo

news
Laksana Pasarkan Bus Listrik Nucleus 6, Bisa Buat Transjakarta

Laksana Pasarkan Bus Listrik Nucleus 6, Bisa Buat Transjakarta

Karoseri Laksana meluncurkan bus listrik Nucleus 6 yang diklaim dapat memanjakan penumpang disabilitas

mobil
Target transaksi Astra Financial di GIIAS 2025

Target Transaksi Astra Financial di GIIAS 2025 Capai Rp 2,4 Triliun

Penurunan penjualan buat Astra Financial tidak mau muluk dalam menentukan target nilai transaksi di GIIAS 2025

mobil
Daftar Harga Mobil LCGC di Juli 2025, Agya dan Brio Rp 200 Jutaan

Daftar Harga Mobil LCGC di Juli 2025, Termurah Rp140 Jutaan

Harga mobil LCGC di Juli 2025 sudah tidak murah lagi, seperti banderol Toyota Agya yang tembus Rp 200 jutaan

mobil
BYD Atto 1, Nama Baru Mobil Listrik Seagull di Indonesia

BYD Seagull Masuk Indonesia Pakai Nama Atto 1

BYD Atto 1 diyakini menjadi nama baru Seagull alias Dolphin Mini untuk pasar Indonesia, debut di GIIAS 2025

mobil
VinFast VF 7 Siap Meluncur di GIIAS 2025

Tampilan VinFast VF 7 yang Debut di GIIAS 2025, Rival Chery E5

VinFast VF 7 siap melantai di pameran otomotif GIIAS 2025, bakal jadi penantang baru mobil listrik Chery E5