Ganjil Genap Jakarta 8 Oktober 2025, Incar Puluhan Jalan Utama
08 Oktober 2025, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta tetap berlaku meski kemarin sejumlah wilayah mengalami banjir yang menghambat lalu lintas
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kepolisian kembali menerapkan aturan ganjil genap Jakarta walau kemarin sejumlah wilayah mengalami banjir. Kebijakan ini diharapkan tetap efektif dalam mengendalikan kepadatan arus lalu lintas.
Pihak kepolisian serta pemerintah DKI Jakarta memang menjadikan aturan ganjil genap sebagai andalan mereka. Pasalnya jumlah kendaraan menjadi lebih terkendali karena tidak semua bisa melalui di jalan protokol.
Hari ini (05/01) giliran kendaraan bernomor polisi ganjil yang diizinkan melintas. Sedangkan mobil lain diharapkan menunggu sampai masa pembatasan berakhir atau mencari jalur alternatif.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi Rp500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengawasan dilakukan melalui CCTV yang sudah dipasang di berbagai lokasi.
Selain itu petugas di lapangan juga akan memberikan teguran langsung kepada para pelanggar. Sehingga diharapkan kedisplinan masyarakat meningkat dibanding sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa penerapan ganjil genap dilakukan dua kali yaitu pagi pukul 06.00 – 10.00 WIB dan sore mulai 16.00 - 21.00 WIB. Kedua waktu tersebut dipilih karena dinilai paling padat sehingga butuh penanganan khusus.
Namun ada beberapa kendaraan mendapat pengecualian yaitu mobil dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan termasuk dokter, angkutan kota, taksi serta electric vehicle.
Guna meningkatkan efisiensi aturan ganjil genap kepolisian telah bekerjasama dengan sejumlah stakeholder untuk melakukan strategi lain. Salah satunya adalah menggelar contraflow di beberapa titik di jalan tol sehingga arus lalu lintas bisa lebih cair.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Oktober 2025, 06:00 WIB
07 Oktober 2025, 06:00 WIB
06 Oktober 2025, 06:00 WIB
03 Oktober 2025, 06:00 WIB
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Terkini
08 Oktober 2025, 18:30 WIB
Bahan bakar minyak di Indonesia bakal diwajibkan memiliki campuran etanol 10 persen, bantu tekan emisi karbon
08 Oktober 2025, 17:00 WIB
Francesco Bagnaia perlu berusaha keras di Australia, perlebar jarak dari Marco Bezzecchi pasca Mandalika
08 Oktober 2025, 16:00 WIB
Merek mobil Eropa seperti BMW dan Mercedes-Benz berpeluang diuntungkan regulasi RI-Uni Eropa yakni IEU-CEPA
08 Oktober 2025, 15:00 WIB
Motor adventure Suzuki V-Strom 250 SX mendapatkan penyegaran di India, tambah variasi kelir buat konsumen
08 Oktober 2025, 14:00 WIB
Shell Indonesia menggelar pelatihan mekanik yang diikuti oleh 1.800 peserta dari seluruh bengkel rekanan
08 Oktober 2025, 13:00 WIB
Mazda Indonesia siapkan model baru untuk menggantikan model Mazda 6 yang sudah tidak diproduksi lagi
08 Oktober 2025, 12:00 WIB
Penertiban truk ODOL diyakini tidak menimbulkan kerugian ekonomi dan bantu perbaiki kesejahteraan pengemudi
08 Oktober 2025, 11:00 WIB
Demi mengatasi kelangkaan BBM yang sudah berjalan lama, BP AKR segera mematangkan kerja sama dengan Pertamina