Dishub Kembali Gelar Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Selatan
17 November 2025, 20:00 WIB
Menurut Dishub ojol kena ERP sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehingga tidak dikecualikan
Oleh Satrio Adhy
Dalam raperda juga diatur pengecualian kendaraan terkena ERP yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri. Kemudian kendaraan diplomatik negara asing, ambulans, kendaraan jenazah serta pemadam kebakaran.
Kemudian terdapat kriteria wilayah bisa diterapkan peraturan ini, yakni memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur sama atau lebih besar pada jam puncak atau sibuk.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
17 November 2025, 20:00 WIB
04 Juli 2025, 09:00 WIB
26 Juni 2025, 22:30 WIB
28 Mei 2025, 09:00 WIB
27 Mei 2025, 17:00 WIB
Terkini
18 Juli 2026, 21:09 WIB
Stasiun pengisian kendaraan listrik Voltron Hub Puri Indah menawarkan opsi ultra fast charging ke konsumen
18 Juli 2026, 21:06 WIB
Pangsa pasar Daihatsu di Juni 2026 berhasil tembus 17,1 persen, naik dari capaian di tahun sebelumnya
17 Juli 2026, 18:00 WIB
Diler perdana Leapmotor dibuka di kawasan PIK, gabung deretan grup brand Stellantis lain seperti Citroen
17 Juli 2026, 16:23 WIB
PUBG Mobile menjalin kerja sama dengan Ferrari dan Scuderia Ferrari HP, tawarkan pengalaman baru buat pemain
17 Juli 2026, 09:00 WIB
Selama PRJ 2026 Wahana mencatatkan penjualan positif, sebab ada 6.500 motor Honda yang terpesan di sana
17 Juli 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta merupakan salah satu sistem andalan pemerintah Ibu Kota dalam mengurangi kemacetan
17 Juli 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, SIM keliling Bandung menjadi opsi terbaik untuk mengurus masa berlaku dokumen berkendara
17 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta masih tersedia di lima tempat berbeda hari ini sebelum akhir pekan, simak informasinya