AHY Sebut Penertiban ODOL Tidak Ganggu Ekonomi
13 Agustus 2025, 21:00 WIB
Dalam sebuah unggahan di Instagram, rombongan Presiden Prabowo Subianto memberikan jalan kepada mobil damkar
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini Presiden Prabowo Subianto menjadi perbincangan warganet. Sebab tersebar sebuah video yang berisikan iring-iringan kendaraan dinas orang nomor satu di Indonesia itu.
Mengutip akun Instagram @faktabdgnews pada Selasa (17/06), Prabowo sedang berada di dalam kendaraan roda empat berpelat nomor RI 1.
Mobil tersebut nampak dikawal sejumlah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di depan maupun belakang.
Mereka tengah berjalan di jalan tol untuk menuju ke suatu tempat. Akan tetapi tidak lama kendaraan roda empat milik pemadam kebakaran (damkar) ingin melintas.
Melihat hal tersebut, sejumlah petugas yang mengawal langsung memberikan gestur dengan mengayunkan tangan.
Hal tersebut dilakukan guna memberikan jalan kepada mobil damkar yang ingin mendahului rombongan Presiden Prabowo Subianto.
"Respect memberikaan contoh dan siaga kepada masyarakat yang sedang urgent," tulis akun Instagram tersebut.
Unggahan itu ternyata langsung menuai banyak respons dari warganet. Mereka memuji tindakan yang dilakukan oleh rombongan Presiden Prabowo Subianto.
"Asli keren banget, semoga pejabat yang lain berpelat (nomor) dinas lebih bijak juga di jalan tol," ucap akun @erwin_amsori.
Di sisi lain aksi rombongan Presiden Prabowo Subianto sebuah hal lumrah. Sebab memang harus dilakukan di jalan.
Mengingat mobil pemadam kebakaran menjadi kendaraan yang paling diprioritaskan. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Udanng Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 134, pemadam kebakaran menempati posisi pertama harus diperioritaskan. Kemudian disusul oleh ambulans yang membawa orang sakit.
Ketiga adalah kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Kemudiann kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
Kelima adalah kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Di urutan keenam ada iring-iringan pengantar jenazah. Lalu konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan di Pasal 135, disebutkan kalau kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian.
Lalu wajib menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine selama berada di jalan raya.
Berangkat dari kedua pasal di atas, maka memang sudah seharusnnya rombongan Presiden Prabowo Subianto memberikan jalan ke mobil pemadam kebakaran.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Agustus 2025, 21:00 WIB
21 Juli 2025, 07:00 WIB
05 Juli 2025, 08:32 WIB
04 Juli 2025, 07:00 WIB
25 Juni 2025, 14:00 WIB
Terkini
15 September 2025, 20:00 WIB
Mobil listrik Aion UT sudah mendapatkan lebih dari 2.000 SPK, varian Premium disebut berkontribusi banyak
15 September 2025, 19:00 WIB
Mobil listrik Arcfox T1 resmi diluncurkan dengan harga kompetitif, bakal masuk Indonesia tahun depan
15 September 2025, 18:00 WIB
Sebuah kecelakaan terjadi melibatkan satu bus RS Bina Sehat Jember, mengakibatkan delapan orang meninggal
15 September 2025, 17:00 WIB
Uji coba penambahan lajur di TB Simatupang bakal dievaluasi secara berkala oleh pemerintah DKI Jakarta
15 September 2025, 16:00 WIB
Menurut Aismoli, industri motor listrik kian terhimpit akibat insentif dari pemerintah tak kunjung dicairkan
15 September 2025, 15:01 WIB
Koleksi mobil Defender klasik mampu memberikan untuk berlebih
15 September 2025, 14:00 WIB
Rider Ducati, Francesco Bagnaia masih terus mengalami kesulitan di saat rekan setimnya mendulang poin
15 September 2025, 13:00 WIB
Marc Marquez berhasil memecahkan rekor dengan mencetak 512 poin di papan klasemen sementara MotoGP 2025