Usaha Pemerintah Agar Kebijakan Etanol 10 Persen Berjalan Mulus
22 Oktober 2025, 16:22 WIB
Dalam sebuah unggahan di Instagram, rombongan Presiden Prabowo Subianto memberikan jalan kepada mobil damkar
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini Presiden Prabowo Subianto menjadi perbincangan warganet. Sebab tersebar sebuah video yang berisikan iring-iringan kendaraan dinas orang nomor satu di Indonesia itu.
Mengutip akun Instagram @faktabdgnews pada Selasa (17/06), Prabowo sedang berada di dalam kendaraan roda empat berpelat nomor RI 1.
Mobil tersebut nampak dikawal sejumlah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di depan maupun belakang.
Mereka tengah berjalan di jalan tol untuk menuju ke suatu tempat. Akan tetapi tidak lama kendaraan roda empat milik pemadam kebakaran (damkar) ingin melintas.
Melihat hal tersebut, sejumlah petugas yang mengawal langsung memberikan gestur dengan mengayunkan tangan.
Hal tersebut dilakukan guna memberikan jalan kepada mobil damkar yang ingin mendahului rombongan Presiden Prabowo Subianto.
"Respect memberikaan contoh dan siaga kepada masyarakat yang sedang urgent," tulis akun Instagram tersebut.
Unggahan itu ternyata langsung menuai banyak respons dari warganet. Mereka memuji tindakan yang dilakukan oleh rombongan Presiden Prabowo Subianto.
"Asli keren banget, semoga pejabat yang lain berpelat (nomor) dinas lebih bijak juga di jalan tol," ucap akun @erwin_amsori.
Di sisi lain aksi rombongan Presiden Prabowo Subianto sebuah hal lumrah. Sebab memang harus dilakukan di jalan.
Mengingat mobil pemadam kebakaran menjadi kendaraan yang paling diprioritaskan. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Udanng Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 134, pemadam kebakaran menempati posisi pertama harus diperioritaskan. Kemudian disusul oleh ambulans yang membawa orang sakit.
Ketiga adalah kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Kemudiann kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
Kelima adalah kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Di urutan keenam ada iring-iringan pengantar jenazah. Lalu konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan di Pasal 135, disebutkan kalau kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian.
Lalu wajib menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine selama berada di jalan raya.
Berangkat dari kedua pasal di atas, maka memang sudah seharusnnya rombongan Presiden Prabowo Subianto memberikan jalan ke mobil pemadam kebakaran.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Oktober 2025, 16:22 WIB
22 Oktober 2025, 15:00 WIB
21 Oktober 2025, 07:00 WIB
03 Oktober 2025, 08:00 WIB
17 September 2025, 19:00 WIB
Terkini
04 November 2025, 12:00 WIB
Dengan harga yang sangat kompetitif, Jaecoo optimistis J5 EV bisa menjadi primadona baru di Indonesia
04 November 2025, 11:00 WIB
Piazza merupakan coupe hasil inovasi Isuzu di masa lampau, jauh sebelum dikenal sebagai produsen truk di RI
04 November 2025, 10:00 WIB
Aion menyambut kedatangan Changan yang akan membawa dua mobil listrik untuk para konsumen di dalam negeri
04 November 2025, 09:00 WIB
Diler Jetour di Bekasi tawarkan layanan lengkap, dalam waktu dekat akan buka pemesanan produk baru Jetour T2
04 November 2025, 08:00 WIB
Kehadiran mobil hybrid baru Toyota dipercaya bisa mendorong penjualan kendaraan khususnya di Auto2000
04 November 2025, 07:59 WIB
Auto2000 bersama pemerintah kota Bekasi resmikan Kampung Berseri Astra yang mampu beri lingkungan lebih baik
04 November 2025, 06:00 WIB
Pada hari ini kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung di dua tempat untuk melayani para pengendara
04 November 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 4 November 2025 akan berdampak pada puluhan ruas jalan di Ibu Kota untuk kurangi kepadatan