SIM Keliling Bandung 29 Juni 2026, Tersebar di Dua Lokasi
29 Juni 2026, 06:05 WIB
SIM Drive Thru Bantul mulai melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendaranya dengan cepat
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Berbagai inovasi dilakukan kepolisian buat mempermudah masyarakat. Salah satunya dengan menghadirkan SIM Drive Thru di Bantul, Yogyakarta.
Layanan ini membuat warga di sana tidak perlu repot-repot lagi mengurus dokumen berkendaranya. Sebab bisa dilakukan tanpa turun dari kendaraan dan memakan waktu lima menit saja.
Bahkan SIM Drive Thru Bantul beroperasi setiap hari kerja. Anda dapat datang mulai pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Namun SIM yang diterima di sana hanya buat golongan A,C dan D. Selain itu belum kedaluwarsa alias masih aktif.
“Dengan layanan SIM Drive Thru maka para pemohon tidak perlu repot antre di kantor Satpas buat melakukan perpanjangan,” ujar Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kasi Humas Polres Bantul di Antara.
Sebagai informasi, masyarakat sebelum datang ke fasilitas tersebut diwajibkan mengisi formulis secara online melalui website simantul.com di gawai pintar.
Kemudian Anda harus membawa sejumlah dokumen sebagai syarat. Selanjutnya tinggal datang ke SIM Drive Thru Bantul.
“Semua syarat harus lengkap, seperti SIM lama yang belum habis masa berlakunya. Lalu pemohon membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ungkap AKBP Michael R Risakotta, Kapolres Bantul.
Biaya perpanjang SIM sendiri sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan Rp80 ribu. Kemudian untuk golongan C tarifnya Rp75 ribu saja.
Jumlahnya bakal bertambah karena pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi. Masing-masing memiliki tarif Rp25 ribu serta Rp50 ribu.
Pembayarannya bisa dilakukan secara tunai maupun transfer atas bank. Tinggal disesuaikan dengan keinginan saja.
“Untuk pembayaran dapat melalui transaksi nontunai menggunakan QRIS. Lalu memanfaatkan layanan tunai yang ada di Gedung Satpas,” tegasnya.
Patut diketahui masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan. Jika terlewat sehari saja maka tidak bisa diurus.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Kemudian Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 Juni 2026, 06:05 WIB
29 Juni 2026, 06:04 WIB
26 Juni 2026, 06:00 WIB
26 Juni 2026, 06:00 WIB
25 Juni 2026, 06:00 WIB
Terkini
29 Juni 2026, 21:05 WIB
Veda Ega Pratama mengaku kecewa karena mengalami kecelakaan dan tidak menyelesaikan Moto3 Belanda 2026
29 Juni 2026, 16:00 WIB
Usai balapan di Belanda, Martin berhasil menempati puncak klasemen sementara MotoGP 2026 dengan 193 poin
29 Juni 2026, 15:36 WIB
Toyota Astra Motor melengkapi jajaran kendaraan komersial ringan dengan memboyong New Hilux ke Indonesia
29 Juni 2026, 07:00 WIB
Penjualan Jaecoo J5 EV terus bergulir hingga sekarang sehingga menjadi sejarah bagi brand asal Cina tersebut
29 Juni 2026, 06:05 WIB
SIM keliling Bandung bisa menjadi salah satu opsi buat Anda yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini
29 Juni 2026, 06:04 WIB
Layanan SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa di awal pekan ini, simak informasi lokasi dan syaratanya
29 Juni 2026, 06:00 WIB
Selain pantauan petugas di lapangan, aturan Ganjil Genap Jakarta hari ini tetap berlaku dan didukung ETLE
28 Juni 2026, 21:00 WIB
Xpeng X9 Facelift dan varian baru G6 AWD kini resmi dipasarkan ke konsumen, ada pembaruan eksterior dan fitur