Cara Urus SIM Hilang Oktober 2024 Agar Aman Saat Operasi Zebra
18 Oktober 2024, 08:00 WIB
SIM Drive Thru Bantul mulai melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendaranya dengan cepat
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Berbagai inovasi dilakukan kepolisian buat mempermudah masyarakat. Salah satunya dengan menghadirkan SIM Drive Thru di Bantul, Yogyakarta.
Layanan ini membuat warga di sana tidak perlu repot-repot lagi mengurus dokumen berkendaranya. Sebab bisa dilakukan tanpa turun dari kendaraan dan memakan waktu lima menit saja.
Bahkan SIM Drive Thru Bantul beroperasi setiap hari kerja. Anda dapat datang mulai pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Namun SIM yang diterima di sana hanya buat golongan A,C dan D. Selain itu belum kedaluwarsa alias masih aktif.
“Dengan layanan SIM Drive Thru maka para pemohon tidak perlu repot antre di kantor Satpas buat melakukan perpanjangan,” ujar Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kasi Humas Polres Bantul di Antara.
Sebagai informasi, masyarakat sebelum datang ke fasilitas tersebut diwajibkan mengisi formulis secara online melalui website simantul.com di gawai pintar.
Kemudian Anda harus membawa sejumlah dokumen sebagai syarat. Selanjutnya tinggal datang ke SIM Drive Thru Bantul.
“Semua syarat harus lengkap, seperti SIM lama yang belum habis masa berlakunya. Lalu pemohon membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ungkap AKBP Michael R Risakotta, Kapolres Bantul.
Biaya perpanjang SIM sendiri sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan Rp80 ribu. Kemudian untuk golongan C tarifnya Rp75 ribu saja.
Jumlahnya bakal bertambah karena pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi. Masing-masing memiliki tarif Rp25 ribu serta Rp50 ribu.
Pembayarannya bisa dilakukan secara tunai maupun transfer atas bank. Tinggal disesuaikan dengan keinginan saja.
“Untuk pembayaran dapat melalui transaksi nontunai menggunakan QRIS. Lalu memanfaatkan layanan tunai yang ada di Gedung Satpas,” tegasnya.
Patut diketahui masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan. Jika terlewat sehari saja maka tidak bisa diurus.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Kemudian Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 Oktober 2024, 08:00 WIB
18 Oktober 2024, 06:00 WIB
17 Oktober 2024, 06:00 WIB
16 Oktober 2024, 06:00 WIB
15 Oktober 2024, 06:06 WIB
Terkini
18 Oktober 2024, 22:00 WIB
Pihak kepolisian telah menyiapkan rekayasa lalu lintas selama acara pelantikan Presiden Prabowo Subianto
18 Oktober 2024, 21:30 WIB
Sebagai kendaraan tamu negara, 45 mobil listrik BMW akan dukung pelantikan presiden pada 20 Oktober 2024
18 Oktober 2024, 21:00 WIB
TAF tawarkan mobil bekas display diler dengan beragam keunggulan termasuk jumlah kilometer yang rendah
18 Oktober 2024, 20:30 WIB
Toyota mengaku perlu melakukan persiapan yang lebih matang untuk meluncurkan Hilux Rangga di Indonesia
18 Oktober 2024, 20:00 WIB
Hogers Indonesia baru saja melakukan touring jarak jauh dari Jakarta menuju Bali dengan ratusan peserta
18 Oktober 2024, 19:00 WIB
Marc Marquez memiliki peluang cukup besar buat meraih kemenangan dalam balapan MotoGP Australia 2024
18 Oktober 2024, 18:00 WIB
Meski pakai Jeep Rubicon saat datang ke Hambalang, ini mobil asli Natalius Pigai yang terdaftar di LHKPN
18 Oktober 2024, 17:00 WIB
Tipe tertinggi dijual lebih mahal Rp 40 jutaan, ini perbedaan Chery Tiggo 8 varian Comfort dengan Premium