SIM Keliling Jakarta Hari Ini 2 Januari 2026, Ada Dispensasi
02 Januari 2026, 06:00 WIB
SIM Drive Thru Bantul mulai melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendaranya dengan cepat
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Berbagai inovasi dilakukan kepolisian buat mempermudah masyarakat. Salah satunya dengan menghadirkan SIM Drive Thru di Bantul, Yogyakarta.
Layanan ini membuat warga di sana tidak perlu repot-repot lagi mengurus dokumen berkendaranya. Sebab bisa dilakukan tanpa turun dari kendaraan dan memakan waktu lima menit saja.
Bahkan SIM Drive Thru Bantul beroperasi setiap hari kerja. Anda dapat datang mulai pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Namun SIM yang diterima di sana hanya buat golongan A,C dan D. Selain itu belum kedaluwarsa alias masih aktif.
“Dengan layanan SIM Drive Thru maka para pemohon tidak perlu repot antre di kantor Satpas buat melakukan perpanjangan,” ujar Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kasi Humas Polres Bantul di Antara.
Sebagai informasi, masyarakat sebelum datang ke fasilitas tersebut diwajibkan mengisi formulis secara online melalui website simantul.com di gawai pintar.
Kemudian Anda harus membawa sejumlah dokumen sebagai syarat. Selanjutnya tinggal datang ke SIM Drive Thru Bantul.
“Semua syarat harus lengkap, seperti SIM lama yang belum habis masa berlakunya. Lalu pemohon membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ungkap AKBP Michael R Risakotta, Kapolres Bantul.
Biaya perpanjang SIM sendiri sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan Rp80 ribu. Kemudian untuk golongan C tarifnya Rp75 ribu saja.
Jumlahnya bakal bertambah karena pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi. Masing-masing memiliki tarif Rp25 ribu serta Rp50 ribu.
Pembayarannya bisa dilakukan secara tunai maupun transfer atas bank. Tinggal disesuaikan dengan keinginan saja.
“Untuk pembayaran dapat melalui transaksi nontunai menggunakan QRIS. Lalu memanfaatkan layanan tunai yang ada di Gedung Satpas,” tegasnya.
Patut diketahui masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan. Jika terlewat sehari saja maka tidak bisa diurus.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Kemudian Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Januari 2026, 06:00 WIB
02 Januari 2026, 06:00 WIB
01 Januari 2026, 06:00 WIB
31 Desember 2025, 06:00 WIB
31 Desember 2025, 06:00 WIB
Terkini
02 Januari 2026, 16:00 WIB
BYD menilai terobosan serta inovasi pada mobil listrik sebagai kontribusi dalam pengembangan industri
02 Januari 2026, 15:00 WIB
Leapmotor merupakan salah satu merek asal Tiongkok yang bakal masuk Indonesia melalui Indomobil Group
02 Januari 2026, 14:16 WIB
Tiga merek mobil Cina catat penjualan positif di Inggris, angka penjualannya diproyeksikan 200 ribu di 2025
02 Januari 2026, 13:38 WIB
Aismoli mengungkapkan ada cara lain untuk kembali menggairahkan pasar motor listrik pada periode 2026
02 Januari 2026, 12:00 WIB
Harga mobil listrik di Indonesia bervariasi mulai Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar ke atas, berikut daftarnya
02 Januari 2026, 11:00 WIB
Meski masih terdapat 22 seri di tahun ini, namun ada beberapa ubahan signifikan pada jadwal MotoGP 2026
02 Januari 2026, 10:00 WIB
Geely berniat membawa mobil bermesin konvensional ke Indonesia, diyakini merupakan Monjaro dan Okavango
02 Januari 2026, 09:00 WIB
Menurut Aismoli ada beberapa faktor pendukung yang membuat pasar motor listrik bisa bergairah di tahun ini