Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta sebelum Akhir Pekan, 3 April 2026
03 April 2026, 06:00 WIB
SIM Drive Thru Bantul mulai melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendaranya dengan cepat
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Berbagai inovasi dilakukan kepolisian buat mempermudah masyarakat. Salah satunya dengan menghadirkan SIM Drive Thru di Bantul, Yogyakarta.
Layanan ini membuat warga di sana tidak perlu repot-repot lagi mengurus dokumen berkendaranya. Sebab bisa dilakukan tanpa turun dari kendaraan dan memakan waktu lima menit saja.
Bahkan SIM Drive Thru Bantul beroperasi setiap hari kerja. Anda dapat datang mulai pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Namun SIM yang diterima di sana hanya buat golongan A,C dan D. Selain itu belum kedaluwarsa alias masih aktif.
“Dengan layanan SIM Drive Thru maka para pemohon tidak perlu repot antre di kantor Satpas buat melakukan perpanjangan,” ujar Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kasi Humas Polres Bantul di Antara.
Sebagai informasi, masyarakat sebelum datang ke fasilitas tersebut diwajibkan mengisi formulis secara online melalui website simantul.com di gawai pintar.
Kemudian Anda harus membawa sejumlah dokumen sebagai syarat. Selanjutnya tinggal datang ke SIM Drive Thru Bantul.
“Semua syarat harus lengkap, seperti SIM lama yang belum habis masa berlakunya. Lalu pemohon membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ungkap AKBP Michael R Risakotta, Kapolres Bantul.
Biaya perpanjang SIM sendiri sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan Rp80 ribu. Kemudian untuk golongan C tarifnya Rp75 ribu saja.
Jumlahnya bakal bertambah karena pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi. Masing-masing memiliki tarif Rp25 ribu serta Rp50 ribu.
Pembayarannya bisa dilakukan secara tunai maupun transfer atas bank. Tinggal disesuaikan dengan keinginan saja.
“Untuk pembayaran dapat melalui transaksi nontunai menggunakan QRIS. Lalu memanfaatkan layanan tunai yang ada di Gedung Satpas,” tegasnya.
Patut diketahui masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan. Jika terlewat sehari saja maka tidak bisa diurus.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Kemudian Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 April 2026, 06:00 WIB
03 April 2026, 06:00 WIB
02 April 2026, 06:00 WIB
02 April 2026, 06:00 WIB
01 April 2026, 06:00 WIB
Terkini
03 April 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dibuka di lima tempat berbeda tersebar di sekitar Ibu Kota
03 April 2026, 06:00 WIB
Meski menjelang akhir pekan, SIM keliling Bandung tetap dihadiri demi memudahkan pengendara di Kota Kembang
02 April 2026, 17:00 WIB
PLN ungkap jumlah pemakaian SPKLU saat libur Lebaran 2026 alami peningkatan dibanding periode serupa tahun lalu
02 April 2026, 16:47 WIB
Wuling Darion Plug-in Hybrid dilengkapi spesifikasi mumpuni dan irit, cocok dibawa berkendara jarak jauh
02 April 2026, 13:00 WIB
Desain mobil baru VinFast identik dengan VF 7, namun ada sejumlah perbedaan terlihat pada eksteriornya
02 April 2026, 11:00 WIB
Presiden Prabowo bertemu dengan petinggi Toyota dan Mitsubishi di Jepang demi membahas kelanjutan investasi
02 April 2026, 09:00 WIB
Yadea bakal meluncurkan motor listrik terbarunya di Indonesia dan kendaraan tersebut memiliki teknologi pintar
02 April 2026, 07:57 WIB
Pada awal April 2026, seluruh pabrikan nampak tidak menaikan harga mobil LCGC mereka di pasar Indonesia