SIM Keliling Bandung Beroperasi Sejak Pagi Hari Ini, 14 Agustus
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM Drive Thru Bantul mulai melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendaranya dengan cepat
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Berbagai inovasi dilakukan kepolisian buat mempermudah masyarakat. Salah satunya dengan menghadirkan SIM Drive Thru di Bantul, Yogyakarta.
Layanan ini membuat warga di sana tidak perlu repot-repot lagi mengurus dokumen berkendaranya. Sebab bisa dilakukan tanpa turun dari kendaraan dan memakan waktu lima menit saja.
Bahkan SIM Drive Thru Bantul beroperasi setiap hari kerja. Anda dapat datang mulai pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Namun SIM yang diterima di sana hanya buat golongan A,C dan D. Selain itu belum kedaluwarsa alias masih aktif.
“Dengan layanan SIM Drive Thru maka para pemohon tidak perlu repot antre di kantor Satpas buat melakukan perpanjangan,” ujar Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kasi Humas Polres Bantul di Antara.
Sebagai informasi, masyarakat sebelum datang ke fasilitas tersebut diwajibkan mengisi formulis secara online melalui website simantul.com di gawai pintar.
Kemudian Anda harus membawa sejumlah dokumen sebagai syarat. Selanjutnya tinggal datang ke SIM Drive Thru Bantul.
“Semua syarat harus lengkap, seperti SIM lama yang belum habis masa berlakunya. Lalu pemohon membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ungkap AKBP Michael R Risakotta, Kapolres Bantul.
Biaya perpanjang SIM sendiri sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan Rp80 ribu. Kemudian untuk golongan C tarifnya Rp75 ribu saja.
Jumlahnya bakal bertambah karena pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi. Masing-masing memiliki tarif Rp25 ribu serta Rp50 ribu.
Pembayarannya bisa dilakukan secara tunai maupun transfer atas bank. Tinggal disesuaikan dengan keinginan saja.
“Untuk pembayaran dapat melalui transaksi nontunai menggunakan QRIS. Lalu memanfaatkan layanan tunai yang ada di Gedung Satpas,” tegasnya.
Patut diketahui masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan. Jika terlewat sehari saja maka tidak bisa diurus.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Kemudian Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
12 Agustus 2026, 06:16 WIB
Terkini
17 Agustus 2026, 07:42 WIB
Motul kembali terlibat dalam acara yang melibatkan banyak anggota komunitas kendaraan roda dua di Tanah Air
16 Agustus 2026, 18:00 WIB
Farizon V8E dinilai cocok untuk memenuhi kebutuhan dapur SPPG guna menyalurkan MBG ke sekolah-sekolah
16 Agustus 2026, 17:12 WIB
Smart menghadirkan reinkarnasi dari ForTwo, kini bertenaga listrik dan memiliki tampilan yang lebih modern
16 Agustus 2026, 09:00 WIB
Prabowo mendorong para produsen mengembangkan dan memproduksi motor listrik secara mandiri di Indonesia
15 Agustus 2026, 20:53 WIB
Mobil listrik masih menunjukkan tren positif, model anyar seperti Wuling Aira ev catatkan wholesales tinggi
15 Agustus 2026, 18:57 WIB
Suzuki XL7 Facelift yang baru diluncurkan beberapa pekan lalu, sudah mendapat ribuan pemesanan dari konsumen
15 Agustus 2026, 07:21 WIB
Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia