Isu Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta, Dishub Sebut Masih Usulan
27 Agustus 2026, 09:00 WIB
Kini penumpang TransJakarta bisa lepas masker berdasarkan Surat Edaran Dinas Perhubungan (SE Dishub)
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – PT Transportasi Jakarta mengeluarkan peraturan baru. Mereka memperbolehkan penumpang Transjakarta bisa lepas masker saat berada di dalam layanan transportasi tersebut.
Hal itu dikatakan langsung Apriastini Bakti Bugiansri, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta. Menurutnya sesuai dengan Surat Edaran Dinas Perhubungan (SE Dishub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2023 tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana serta Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi
Kemudian pengguna saat naik TransJakarta bisa tak pakai masker karena melihat perkembangan pengendalian terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang semakin baik.
"Berdasarkan arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Dishub DKI Jakarta, seluruh pelanggan TransJakarta diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada kami," ujar Apriastini di Antara.
Meski demikian pelanggan bus TransJakarta yang berada dalam keadaan kurang sehat, tetap dianjurkan untuk memakai masker.
"Diperbolehkan lepas masker apabila pelanggan dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19," ungkapnya.
Sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru mengenai protokol kesehatan yang berlaku pada masa transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi di Tanah Air. Salah satu poinnya adalah masyarakat diperbolehkan melepas masker.
Latar belakang diterbitkannya Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang protokol kesehatan di masa transisi endemi corona ini mempertimbangkan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia semakin terkendali serta kekebalan masyarakat kian tinggi.
Selain itu, Satgas juga mempertimbangkan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara. Kemudian hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19.
Letjen TNI Suharyanto selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19, mengungkapkan aturan prokes baru ini berlaku bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar lalu kegiatan pada fasilitas publik.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 Agustus 2026, 09:00 WIB
16 Juni 2026, 18:11 WIB
18 Februari 2026, 07:00 WIB
31 Desember 2025, 12:00 WIB
07 Desember 2025, 11:00 WIB
Terkini
23 September 2026, 22:39 WIB
Pertamina Lubricants dan Telkomsel berkolaborasi untuk menghadirkan Promo Gokil untuk para ojek online
23 September 2026, 19:00 WIB
Daihatsu buktikan komitmennya menjaga efisiensi energi dan keberlanjutan dalam proses produksi kendaraan
23 September 2026, 17:49 WIB
Sistem Series-Parallel Hybrid dan Power Split Device di Toyota Veloz Hybrid punya konsumsi BBM tergolong hemat
23 September 2026, 09:00 WIB
Hyundai Stargazer Cartenz diklaim mendapat sambutan positif usai HMID menerapkan strategi baru di Indonesia
23 September 2026, 07:00 WIB
Carro resmi rambah bisnis mobil baru, kolaborasi dengan Omoda Jaecoo dan buka diler pertama di Harapan Indah
23 September 2026, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta tersedia hari ini, layani perpanjangan masa berlaku SIM yang belum kedaluwarsa
23 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung bisa menjadi salah satu opsi terbaik dalam mengurus dokumen berkendara berbentuk kartu
22 September 2026, 21:27 WIB
Pameran IMHAX berhasil mencatatkan rekor baru dalam hal penjualan maupun pengunjung yang datang langsung