Bahaya Menggunakan Rotator dan Sirene, Bisa Dipenjara
26 Desember 2022, 06:12 WIB
Rotator mobil polisi dilapisi stiker gelap setelah mendapat protes dari masyarakat karena menyilaukan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Rotator mobil polisi dipasangkan stiker agar tidak silau serta mengganggu pengguna jalan lain. Hal tersebut disampaikan oleh Irjen Pol Aan Suhanan, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri beberapa waktu lalu.
Dalam akun Instagram @herman_hadi_basuki tindakan tersebut merupakan jawaban atas masukan dari masyarakat. Sehingga diharapkan pengendara lain tidak akan terlalu terganggu bila berpapasan dengan petugas.
“Kenapa mobil polisi lalu lintas di seluruh Indonesia dipasangkan scotlight untuk apa?” tanya Ipda Herman atau yang biasa disapa pak Bhabin.
Scotlight adalah sejenis stiker yang biasa digunakan untuk memantulkan cahaya. Namun maksud dari pembicaraan di atas adalah stiker atau pelapis layaknya kaca film.
“Jadi kemarin saat refleksi tahunan pak Kapolri mendapat masukan dari masyarakat terutama terkait dengan penggunaan lampu rotator warna biru karena dianggap menyilaukan. Jadi polri saat ini sangat terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat jadi kami tindak lanjuti sehingga keselamatan tetap terjaga,” tegas Irjen Pol Aan.
Ia pun menjelaskan bahwa penggunaan rotator sudah diatur oleh undang-undang. Sehingga tidak sembarangan kendaraan bisa memanfaatkannya.
Dalam pasal 59 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
Sementara ayat 2 pasal yang sama disampaikan bahwa lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas warna merah, biru dan kuning.
Lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor dengan memiliki hak utama. Sementara kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
Dalam pasal 59 ayat 5 huruf a disebutkan bahwa lampu isyarakat biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian.
Pada pasal yang sama huruf b disampaikan warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah.
Masih dalam pasal serupa ayat 7 disebutkan bahwa ketentian lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyaranat dan sirene sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Desember 2022, 06:12 WIB
Terkini
31 Maret 2026, 07:00 WIB
Suzuki Burgman 125 EX direcall karena adanya potensi kerusakan pada kabel rem belakang yang bisa mengurangi performa
31 Maret 2026, 06:05 WIB
SIM keliling Jakarta menawarkan kemudahan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, simak lokasinya
31 Maret 2026, 06:03 WIB
MCD Pasir Koja menjadi salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini melayani pengendara
31 Maret 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 31 Maret menjadi yang terakhir di bulan ini dengan pengawasan ketat dari kepolisian
30 Maret 2026, 20:43 WIB
Masanao Kataoka ditunjuk untuk menjabat sebagai President Director Honda Prospect Motor yang baru saat ini
30 Maret 2026, 14:00 WIB
Pemesanan Denza D9 resmi dibuka di Cina dengan beragam ubahan menarik untuk menarik minat para pelanggan
30 Maret 2026, 11:00 WIB
Toyota menjadi produsen mobil terbesar di Indonesia pada Februari 2026 disusul Mitsubishi Motors dan Daihatsu
30 Maret 2026, 09:53 WIB
Bezzecchi dan Martin berhasil mempertahankan posisi mereka di klasemen sementara MotoGP 2026 usai seri Amerika