Bahaya Menggunakan Rotator dan Sirene, Bisa Dipenjara
26 Desember 2022, 06:12 WIB
Rotator mobil polisi dilapisi stiker gelap setelah mendapat protes dari masyarakat karena menyilaukan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Rotator mobil polisi dipasangkan stiker agar tidak silau serta mengganggu pengguna jalan lain. Hal tersebut disampaikan oleh Irjen Pol Aan Suhanan, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri beberapa waktu lalu.
Dalam akun Instagram @herman_hadi_basuki tindakan tersebut merupakan jawaban atas masukan dari masyarakat. Sehingga diharapkan pengendara lain tidak akan terlalu terganggu bila berpapasan dengan petugas.
“Kenapa mobil polisi lalu lintas di seluruh Indonesia dipasangkan scotlight untuk apa?” tanya Ipda Herman atau yang biasa disapa pak Bhabin.
Scotlight adalah sejenis stiker yang biasa digunakan untuk memantulkan cahaya. Namun maksud dari pembicaraan di atas adalah stiker atau pelapis layaknya kaca film.
“Jadi kemarin saat refleksi tahunan pak Kapolri mendapat masukan dari masyarakat terutama terkait dengan penggunaan lampu rotator warna biru karena dianggap menyilaukan. Jadi polri saat ini sangat terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat jadi kami tindak lanjuti sehingga keselamatan tetap terjaga,” tegas Irjen Pol Aan.
Ia pun menjelaskan bahwa penggunaan rotator sudah diatur oleh undang-undang. Sehingga tidak sembarangan kendaraan bisa memanfaatkannya.
Dalam pasal 59 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
Sementara ayat 2 pasal yang sama disampaikan bahwa lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas warna merah, biru dan kuning.
Lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor dengan memiliki hak utama. Sementara kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
Dalam pasal 59 ayat 5 huruf a disebutkan bahwa lampu isyarakat biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian.
Pada pasal yang sama huruf b disampaikan warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah.
Masih dalam pasal serupa ayat 7 disebutkan bahwa ketentian lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyaranat dan sirene sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Desember 2022, 06:12 WIB
Terkini
21 Juli 2025, 12:01 WIB
Marc Marquez belum tergoyahkan di puncak klasemen sementara MotoGP 2025 usai meraih kemenangan di Ceko
21 Juli 2025, 10:00 WIB
Kepolisian berencana lakukan rekayasa lalu lintas untuk menghindari kepadatan akibat demo ojol hari ini
21 Juli 2025, 09:00 WIB
Contraflow akan diberlakukan bila terjadi kepadatan di tol Jakarta Cikampek yang kini sedang diperbaiki
21 Juli 2025, 08:00 WIB
Mitsubishi Destinator mengisi segmen baru kendaraan dari PT MMKSI di dalam negeri alih-alih Xpander Hybrid
21 Juli 2025, 07:00 WIB
Jika benar-benar subsidi motor listrik diberikan pada bulan depan, Aismoli bakal menggencarkan penjualan
21 Juli 2025, 06:17 WIB
Kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung di dua tempat berbeda agar lebih mudah ditemukan para pengendara
21 Juli 2025, 06:17 WIB
SIM keliling Jakarta kembali beroperasi seperti biasa di awal pekan ini, cek lokasi dan informasi lengkapnya
21 Juli 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 21 Juli 2025 digelar secara ketat karena masih bersamaan dengan Operasi Patuh Jaya 2025