Bahaya Menggunakan Rotator dan Sirene, Bisa Dipenjara
26 Desember 2022, 06:12 WIB
Rotator mobil polisi dilapisi stiker gelap setelah mendapat protes dari masyarakat karena menyilaukan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Rotator mobil polisi dipasangkan stiker agar tidak silau serta mengganggu pengguna jalan lain. Hal tersebut disampaikan oleh Irjen Pol Aan Suhanan, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri beberapa waktu lalu.
Dalam akun Instagram @herman_hadi_basuki tindakan tersebut merupakan jawaban atas masukan dari masyarakat. Sehingga diharapkan pengendara lain tidak akan terlalu terganggu bila berpapasan dengan petugas.
“Kenapa mobil polisi lalu lintas di seluruh Indonesia dipasangkan scotlight untuk apa?” tanya Ipda Herman atau yang biasa disapa pak Bhabin.
Scotlight adalah sejenis stiker yang biasa digunakan untuk memantulkan cahaya. Namun maksud dari pembicaraan di atas adalah stiker atau pelapis layaknya kaca film.
“Jadi kemarin saat refleksi tahunan pak Kapolri mendapat masukan dari masyarakat terutama terkait dengan penggunaan lampu rotator warna biru karena dianggap menyilaukan. Jadi polri saat ini sangat terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat jadi kami tindak lanjuti sehingga keselamatan tetap terjaga,” tegas Irjen Pol Aan.
Ia pun menjelaskan bahwa penggunaan rotator sudah diatur oleh undang-undang. Sehingga tidak sembarangan kendaraan bisa memanfaatkannya.
Dalam pasal 59 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
Sementara ayat 2 pasal yang sama disampaikan bahwa lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas warna merah, biru dan kuning.
Lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor dengan memiliki hak utama. Sementara kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
Dalam pasal 59 ayat 5 huruf a disebutkan bahwa lampu isyarakat biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian.
Pada pasal yang sama huruf b disampaikan warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah.
Masih dalam pasal serupa ayat 7 disebutkan bahwa ketentian lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyaranat dan sirene sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Desember 2022, 06:12 WIB
Terkini
01 Juni 2025, 19:00 WIB
Sejumlah SPBU swasta seperti Shell, BP AKR sampai Vivo melakukan penurunan harga BBM di awal Juni 2025
01 Juni 2025, 17:59 WIB
Proses operasi bahu kanan Mario Suryo Aji baru saja selesai, ia menjalani tindakan medis di Barcelona
01 Juni 2025, 11:00 WIB
Yamaha Fazzio Modifest Makassar 2025 kembali digelar dengan kualitas pekerjaan lebih baik sehingga persaingan jadi ketat
01 Juni 2025, 09:00 WIB
Hyundai membagikan bocoran mobil barunya yang bakal diluncurkan tahun ini, identik dengan Palisade Hybrid
01 Juni 2025, 07:36 WIB
Harga BBM Pertamina kembali mengalami penurunan pada Juni 2025, hal ini berlaku buat semua produk mereka
31 Mei 2025, 19:00 WIB
Chery tanggapi pertanyaan soal kemungkinan membawa model MPV 7-seater yang cukup diminati di Indonesia
31 Mei 2025, 19:00 WIB
Chery tanggapi pertanyaan soal kemungkinan membawa model MPV 7-seater yang cukup diminati di Indonesia
31 Mei 2025, 17:00 WIB
Ariel Noah dikenal salah satu artis Ibu Kota yang tertarik dengan otomotif, ia memiliki beragam kendaraan