Polda Metro Jaya Dukung Wacana Car Free Day di 5 Lokasi

Polda Metro Jaya mendukung wacana pemerintah provinsi DKI yang ingin menggelar Car Free Day di lima lokasi

Polda Metro Jaya Dukung Wacana Car Free Day di 5 Lokasi

KatadataOTO – Wacana pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menggelar Car Free Day di lima lokasi mendapat respon positif dari Polda Metro Jaya. Terlebih kebijakan tersebut dinilai mampu menurunkan emisi karbon yang kebanyakan berasal dari kendaraan bermotor.

Hanya saja diperlukan studi tambahan untuk menentukan lokasi agar mobilitas masyarakat tetap terjaga.

"Jika memang bernilai manfaat tentu harus didukung. Kami akan lihat ruas mana saja yang memungkinkan karena ini berkaitan dengan aktivitas masyarakat," ungkap Kombes Polisi Komarudin Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya dilansir Antara (10/06).

Ia pun menambahkan bahwa saat ini wacana Car Free Day di lima lokasi masih dikoordinasikan bersama pihak terkait.

Car Free Day
Photo : KatadataOTO

Perlu diketahui bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan kajian untuk menggelar Car Free di lima lokasi. Wacana tersebut pertama kali disampaikan Rano Karno, Wakil Gubernur DKI Jakarta karena kegiatan itu efektif menurunkan emisi karbon.

"Emisi karbon terbukti berhasil turun tapi momennya hanya satu hari. Jadi ada wacana membuatnya di lima lokasi dan sekarang sedang dicari," ungkapnya dilansir Antara (10/6).

Salah satu wilayah yang disasar Pemprov adalah Jakarta Utara, menyusul tingginya emisi karbon di kawasan tersebut.

"Terutama memang Jakarta Utara karena ada industri sehingga emisi dan polusi udaranya tinggi sekali. Artinya kita harus cari tempat untuk membuat satu tempat minimal bisa menekan karbon dengan baik," ujar Rano kemudian.

Selain Car Free Day, pemerintah DKI juga dikabarkan bakal melakukan beberapa cara lain untuk mengatasi tingginya polusi udara. Salah satunya adalah dengan menggalakkan kembali uji emisi untuk kendaraan bermotor.

Car Free Day
Photo : KatadataOTO

Tak tanggung-tanggung, pelanggar bakal diancam dengan hukuman pidana berupa kurungan selama enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Aturan tersebut sudah sesuai dengan pasal 41 ayat 2 Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Diharapkan dengan adanya kebijakan-kebijakan baru, kualitas udara di Ibu Kota bisa menjadi lebih baik untuk warganya.


Terkini

news
2 Lokasi SIM Keliling Bandung Setelah Libur Idul Adha, Ada MCD

2 Lokasi SIM Keliling Bandung Setelah Libur Idul Adha, Ada di MCD

Terdapat dua lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini di Kota Kembang untuk melayani masyarakat

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 10 Juni 2025, Berlaku di Puluhan Ruas Jalan

Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada 10 Juli 2025 untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Ibu Kota

news
SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini, Cek Lokasinya

Ada Dispensasi, Simak Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

SIM keliling Jakarta beroperasi normal setelah Idul Adha dan masih berlaku dispensasi, berikut jadwalnya

otosport
Francesco Bagnaia Akui Modifikasi Motornya Agar Podium di Aragon

Francesco Bagnaia Akui Modifikasi Motornya Agar Podium di Aragon

Francesco Bagnaia mengaku melakukan sedikit modifikasi pada motor balapnya ketika menjalani MotoGP Aragon 2025

mobil
Toyota Vios Hybrid Disiapkan Meluncur Tahun Ini, Thailand Kebagian Pertama

Toyota Vios Hybrid Meluncur Tahun Ini, Thailand Kebagian Pertama

Kehadiran Toyota Vios Hybrid dikabarkan semakin dekat, Thailand bakal jadi tempat debutnya di Agustus 2025

mobil

Xiaomi SU7 Ultra Bakal Hadir di Gran Turismo7

Mobil listrik Xiaomi SU7 akan menjadi model pertama asal Cina di GT7

news
Truk odol

Penindakan Truk ODOL Baru Dilakukan Saat Operasi Patuh 2025

Penindakan truk ODOL akan dilakukan saat operasi Patuh 2025 yang diselenggarakan pada pertengahan Juli

otosport
Jakarta E-Prix 2025

10.000 Tiket Jakarta E-Prix 2025 Masih Tersisa, Bisa Dibeli Online

Jelang balapan di 21 Juni, 10.000 tiket Jakarta E-Prix 2025 atau Formula E Jakarta masih tersisa dan bisa dibeli online