Ganjil Genap Jakarta 20 Januari 2026, Jangan Sembarangan Melintas
20 Januari 2026, 06:00 WIB
Polda Metro Jaya mendukung wacana pemerintah provinsi DKI yang ingin menggelar Car Free Day di lima lokasi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Wacana pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menggelar Car Free Day di lima lokasi mendapat respon positif dari Polda Metro Jaya. Terlebih kebijakan tersebut dinilai mampu menurunkan emisi karbon yang kebanyakan berasal dari kendaraan bermotor.
Hanya saja diperlukan studi tambahan untuk menentukan lokasi agar mobilitas masyarakat tetap terjaga.
"Jika memang bernilai manfaat tentu harus didukung. Kami akan lihat ruas mana saja yang memungkinkan karena ini berkaitan dengan aktivitas masyarakat," ungkap Kombes Polisi Komarudin Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya dilansir Antara (10/06).
Ia pun menambahkan bahwa saat ini wacana Car Free Day di lima lokasi masih dikoordinasikan bersama pihak terkait.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan kajian untuk menggelar Car Free di lima lokasi. Wacana tersebut pertama kali disampaikan Rano Karno, Wakil Gubernur DKI Jakarta karena kegiatan itu efektif menurunkan emisi karbon.
"Emisi karbon terbukti berhasil turun tapi momennya hanya satu hari. Jadi ada wacana membuatnya di lima lokasi dan sekarang sedang dicari," ungkapnya dilansir Antara (10/6).
Salah satu wilayah yang disasar Pemprov adalah Jakarta Utara, menyusul tingginya emisi karbon di kawasan tersebut.
"Terutama memang Jakarta Utara karena ada industri sehingga emisi dan polusi udaranya tinggi sekali. Artinya kita harus cari tempat untuk membuat satu tempat minimal bisa menekan karbon dengan baik," ujar Rano kemudian.
Selain Car Free Day, pemerintah DKI juga dikabarkan bakal melakukan beberapa cara lain untuk mengatasi tingginya polusi udara. Salah satunya adalah dengan menggalakkan kembali uji emisi untuk kendaraan bermotor.
Tak tanggung-tanggung, pelanggar bakal diancam dengan hukuman pidana berupa kurungan selama enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Aturan tersebut sudah sesuai dengan pasal 41 ayat 2 Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Diharapkan dengan adanya kebijakan-kebijakan baru, kualitas udara di Ibu Kota bisa menjadi lebih baik untuk warganya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
20 Januari 2026, 06:00 WIB
19 Januari 2026, 06:00 WIB
15 Januari 2026, 08:00 WIB
14 Januari 2026, 06:00 WIB
13 Januari 2026, 06:00 WIB
Terkini
20 Januari 2026, 13:00 WIB
Penyegaraan pada Yamaha Lexi LX 155 diharapkan bisa menggairahkan pasar motor matic Indonesia pada 2026
20 Januari 2026, 12:00 WIB
Lepas jadikan Indonesia sebagai negara pertama yang memiliki diler resmi untuk memberi layanan pada pelanggan
20 Januari 2026, 11:00 WIB
Meski pemesanan sudah dibuka sejak tahun lalu, produksi Lepas L8 baru akan dilakukan mulai bulan depan
20 Januari 2026, 10:00 WIB
Sejumlah motor matic 150 cc yang ditawarkan Yamaha kepada para konsumen mengalami kenaikan di awal 2026
20 Januari 2026, 09:00 WIB
Kebakaran mobil listrik sering berawal dari human error, salah satunya proses pengisian daya yang tidak tepat
20 Januari 2026, 08:00 WIB
Ada berbagai upaya yang bisa dipilih pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi kenaikan harga BBM di Tanah Air
20 Januari 2026, 07:00 WIB
Honda UC3 jadi salah satu kandidat motor listrik baru di Indonesia, saat ini baru ditawarkan di Thailand
20 Januari 2026, 06:00 WIB
Demi memudahkan para pengendara motor dan mobil, SIM keliling Bandung kembali dihadirkan di Kota Kembang