Ganjil Genap Jakarta 10 Juni 2025, Berlaku di Puluhan Ruas Jalan
10 Juni 2025, 06:00 WIB
Polda Metro Jaya mendukung wacana pemerintah provinsi DKI yang ingin menggelar Car Free Day di lima lokasi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Wacana pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menggelar Car Free Day di lima lokasi mendapat respon positif dari Polda Metro Jaya. Terlebih kebijakan tersebut dinilai mampu menurunkan emisi karbon yang kebanyakan berasal dari kendaraan bermotor.
Hanya saja diperlukan studi tambahan untuk menentukan lokasi agar mobilitas masyarakat tetap terjaga.
"Jika memang bernilai manfaat tentu harus didukung. Kami akan lihat ruas mana saja yang memungkinkan karena ini berkaitan dengan aktivitas masyarakat," ungkap Kombes Polisi Komarudin Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya dilansir Antara (10/06).
Ia pun menambahkan bahwa saat ini wacana Car Free Day di lima lokasi masih dikoordinasikan bersama pihak terkait.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan kajian untuk menggelar Car Free di lima lokasi. Wacana tersebut pertama kali disampaikan Rano Karno, Wakil Gubernur DKI Jakarta karena kegiatan itu efektif menurunkan emisi karbon.
"Emisi karbon terbukti berhasil turun tapi momennya hanya satu hari. Jadi ada wacana membuatnya di lima lokasi dan sekarang sedang dicari," ungkapnya dilansir Antara (10/6).
Salah satu wilayah yang disasar Pemprov adalah Jakarta Utara, menyusul tingginya emisi karbon di kawasan tersebut.
"Terutama memang Jakarta Utara karena ada industri sehingga emisi dan polusi udaranya tinggi sekali. Artinya kita harus cari tempat untuk membuat satu tempat minimal bisa menekan karbon dengan baik," ujar Rano kemudian.
Selain Car Free Day, pemerintah DKI juga dikabarkan bakal melakukan beberapa cara lain untuk mengatasi tingginya polusi udara. Salah satunya adalah dengan menggalakkan kembali uji emisi untuk kendaraan bermotor.
Tak tanggung-tanggung, pelanggar bakal diancam dengan hukuman pidana berupa kurungan selama enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Aturan tersebut sudah sesuai dengan pasal 41 ayat 2 Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Diharapkan dengan adanya kebijakan-kebijakan baru, kualitas udara di Ibu Kota bisa menjadi lebih baik untuk warganya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Juni 2025, 06:00 WIB
08 Juni 2025, 06:00 WIB
06 Juni 2025, 10:00 WIB
06 Juni 2025, 06:00 WIB
05 Juni 2025, 06:00 WIB
Terkini
10 Juni 2025, 06:00 WIB
Terdapat dua lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini di Kota Kembang untuk melayani masyarakat
10 Juni 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada 10 Juli 2025 untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Ibu Kota
10 Juni 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta beroperasi normal setelah Idul Adha dan masih berlaku dispensasi, berikut jadwalnya
09 Juni 2025, 17:27 WIB
Francesco Bagnaia mengaku melakukan sedikit modifikasi pada motor balapnya ketika menjalani MotoGP Aragon 2025
09 Juni 2025, 15:00 WIB
Kehadiran Toyota Vios Hybrid dikabarkan semakin dekat, Thailand bakal jadi tempat debutnya di Agustus 2025
09 Juni 2025, 13:00 WIB
Mobil listrik Xiaomi SU7 akan menjadi model pertama asal Cina di GT7
09 Juni 2025, 13:00 WIB
Penindakan truk ODOL akan dilakukan saat operasi Patuh 2025 yang diselenggarakan pada pertengahan Juli
09 Juni 2025, 10:00 WIB
Jelang balapan di 21 Juni, 10.000 tiket Jakarta E-Prix 2025 atau Formula E Jakarta masih tersisa dan bisa dibeli online