Ganjil Genap Jakarta 17 April 2026, Tetap Berjalan Meski ASN WFH
17 April 2026, 06:00 WIB
Polda Metro Jaya mendukung wacana pemerintah provinsi DKI yang ingin menggelar Car Free Day di lima lokasi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Wacana pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menggelar Car Free Day di lima lokasi mendapat respon positif dari Polda Metro Jaya. Terlebih kebijakan tersebut dinilai mampu menurunkan emisi karbon yang kebanyakan berasal dari kendaraan bermotor.
Hanya saja diperlukan studi tambahan untuk menentukan lokasi agar mobilitas masyarakat tetap terjaga.
"Jika memang bernilai manfaat tentu harus didukung. Kami akan lihat ruas mana saja yang memungkinkan karena ini berkaitan dengan aktivitas masyarakat," ungkap Kombes Polisi Komarudin Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya dilansir Antara (10/06).
Ia pun menambahkan bahwa saat ini wacana Car Free Day di lima lokasi masih dikoordinasikan bersama pihak terkait.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan kajian untuk menggelar Car Free di lima lokasi. Wacana tersebut pertama kali disampaikan Rano Karno, Wakil Gubernur DKI Jakarta karena kegiatan itu efektif menurunkan emisi karbon.
"Emisi karbon terbukti berhasil turun tapi momennya hanya satu hari. Jadi ada wacana membuatnya di lima lokasi dan sekarang sedang dicari," ungkapnya dilansir Antara (10/6).
Salah satu wilayah yang disasar Pemprov adalah Jakarta Utara, menyusul tingginya emisi karbon di kawasan tersebut.
"Terutama memang Jakarta Utara karena ada industri sehingga emisi dan polusi udaranya tinggi sekali. Artinya kita harus cari tempat untuk membuat satu tempat minimal bisa menekan karbon dengan baik," ujar Rano kemudian.
Selain Car Free Day, pemerintah DKI juga dikabarkan bakal melakukan beberapa cara lain untuk mengatasi tingginya polusi udara. Salah satunya adalah dengan menggalakkan kembali uji emisi untuk kendaraan bermotor.
Tak tanggung-tanggung, pelanggar bakal diancam dengan hukuman pidana berupa kurungan selama enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Aturan tersebut sudah sesuai dengan pasal 41 ayat 2 Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Diharapkan dengan adanya kebijakan-kebijakan baru, kualitas udara di Ibu Kota bisa menjadi lebih baik untuk warganya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 April 2026, 06:00 WIB
16 April 2026, 06:00 WIB
15 April 2026, 06:00 WIB
14 April 2026, 06:00 WIB
13 April 2026, 06:00 WIB
Terkini
25 Juni 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta masih menjadi andalan pihak kepolisian untuk bisa memecah kebuntuan arus lalu lintas
25 Juni 2026, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan masa berlaku kartu, berikut daftarnya
25 Juni 2026, 06:00 WIB
Salah satu cara agar SIM keliling Bandung lebih mudah ditemukan adalah dengan menyebarnya di dua lokasi
24 Juni 2026, 23:00 WIB
Harga Lepas E4 EV berpeluang ada di rentang Rp 400 juta-Rp 500 jutaan ke atas, disinyalir debut di GIIAS 2026
24 Juni 2026, 21:00 WIB
Carsome membuka empat showroom baru untuk memperkuat ekosistem pasar mobil bekas mereka di Indonesia
24 Juni 2026, 19:00 WIB
Produsen motor listrik Alva berkomitmen membangun ekosistem motor listrik di Indonesia, Investasi Rp1 Triliun
24 Juni 2026, 17:00 WIB
Bagi para konsumen yang melakukan pemesanan DFSK E5 Plus akan diberikan ekslusif benefit senilai Rp 60 juta
24 Juni 2026, 15:00 WIB
Yadea Velax H menjadi kendaraan yang bisa diandalkan sebagai motor listrik yang memiliki banyak kelebihan