Perang Harga Mobil Listrik Cina Bikin Situasi di 2026 Kian Berat
31 Desember 2025, 15:00 WIB
Tuai pro-kontra, Periklindo nilai pelonggaran aturan TKDN diperlukan untuk menjaga industri tetap berjalan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Beberapa waktu lalu Presiden Indonesia Prabowo Subianto sempat mengungkapkan rencananya untuk melonggarkan aturan soal TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
Meskipun tidak spesifik di sektor otomotif saja, hal tersebut telah menuai respons dari berbagai pihak dan manufaktur kendaraan.
“Bagi saya, TKDN memang perlu ada fleksibilitas,” kata Moeldoko, Ketua Umum Periklindo (Perkumpulan Industri kendaraan Listrik Indonesia) di sela Energy Insight Forum Kadin ESDM dan Katadata di Jakarta, Senin (02/06).
Dia mengungkapkan salah satu contohnya adalah proyek pembangkit energi panas bumi di dalam negeri yang sempat terhambat imbas aturan TKDN.
“Ada yang keluar, gara-gara TKDN proyeknya tidak bisa berjalan. Alasannya karena teknologi mereka belum menjangkau,” lanjut dia.
Hasilnya proyek tersebut tidak dilanjutkan. Pihak terlibat dalam proyek tersebut memberikan saran untuk mempertimbangkan lebih jauh regulasi terkait TKDN.
Namun dia menegaskan penyesuaian ketentuan soal TKDN harus dilakukan secara serius dan mempertimbangkan berbagai pihak lain.
Mengingat ada banyak manufaktur telah melakukan investasi besar-besaran demi mengejar persentase TKDN sesuai ketentuan dari pemerintah.
“Jangan sampai para menteri yang tahu jauh di sektor itu salah membuat diskresi. Sehingga teman-teman yang sudah meluncur duluan karena mengejar TKDN dengan aturan tidak jelas, semangatnya menjadi berkurang,” tegas Moeldoko.
Sebagai informasi di sektor otomotif, TKDN menjadi salah satu kriteria penting buat pabrikan apabila ingin menerima insentif atau potongan pajak dari pemerintah.
Khusus mobil listrik, besaran subsidi PPN diberikan 10 persen apabila kendaraan mengantongi TKDN minimal 40 persen.
Tetapi ada keringanan di mana merek yang masih mengimpor dapat menerima keuntungan serupa, dengan catatan ada komitmen investasi dan memproduksi sesuai jumlah penjualan kendaraan CBU (Completely Built Up) atau impor utuh dari negara asalnya.
Sedangkan mobil hybrid mendapatkan potongan pajak lebih kecil yakni tiga persen. Sama seperti EV (Electric Vehicle), kendaraan wajib memiliki TKDN setidaknya 40 persen.
Beberapa model EV sudah menerima insentif di Indonesia seperti Hyundai Ioniq 5, Kona Electric, Neta V-II sampai BYD Seal. Sedangkan mobil hybrid mencakup Toyota Kijang Innova Zenix, Suzuki XL7, Ertiga serta Fronx.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Desember 2025, 15:00 WIB
31 Desember 2025, 10:00 WIB
30 Desember 2025, 16:00 WIB
30 Desember 2025, 13:00 WIB
30 Desember 2025, 11:00 WIB
Terkini
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV
31 Desember 2025, 17:19 WIB
Modifikasi motor matic yang bakal digandrungi pada tahun depan diperkirakan akan lebih terjangkau masyarakat
31 Desember 2025, 16:00 WIB
Massimo Rivola ingin Jorge Martin percaya dengan kemampuan diri sendiri agar kembali kompetitif di MotoGP 2026
31 Desember 2025, 15:00 WIB
Strategi membanting harga mobil listrik di Cina diprediksi masih akan berlangsung beberapa tahun mendatang
31 Desember 2025, 14:00 WIB
SUV baru BYD diyakini berkonfigurasi 7-seater, mengisi kelas di atas Atto 3 yang sudah dijual saat ini
31 Desember 2025, 13:00 WIB
BYD Atto 1 baru debut jelang akhir 2025 namun catatkan wholesales mobil baru tertinggi yakni 17 ribu unit
31 Desember 2025, 12:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menempatkan beberapa panggung dalam menyambut perayaan malam tahun baru 2026
31 Desember 2025, 12:00 WIB
Aismoli menuturkan kalau pasar motor listrik tetap menunjukan pertumbuhan secara bertahap dan moderat