5 Keunggulan Mobil Listrik MG 4 EV yang Patut Dipertimbangkan
17 Juli 2025, 16:01 WIB
Tuai pro-kontra, Periklindo nilai pelonggaran aturan TKDN diperlukan untuk menjaga industri tetap berjalan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Beberapa waktu lalu Presiden Indonesia Prabowo Subianto sempat mengungkapkan rencananya untuk melonggarkan aturan soal TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
Meskipun tidak spesifik di sektor otomotif saja, hal tersebut telah menuai respons dari berbagai pihak dan manufaktur kendaraan.
“Bagi saya, TKDN memang perlu ada fleksibilitas,” kata Moeldoko, Ketua Umum Periklindo (Perkumpulan Industri kendaraan Listrik Indonesia) di sela Energy Insight Forum Kadin ESDM dan Katadata di Jakarta, Senin (02/06).
Dia mengungkapkan salah satu contohnya adalah proyek pembangkit energi panas bumi di dalam negeri yang sempat terhambat imbas aturan TKDN.
“Ada yang keluar, gara-gara TKDN proyeknya tidak bisa berjalan. Alasannya karena teknologi mereka belum menjangkau,” lanjut dia.
Hasilnya proyek tersebut tidak dilanjutkan. Pihak terlibat dalam proyek tersebut memberikan saran untuk mempertimbangkan lebih jauh regulasi terkait TKDN.
Namun dia menegaskan penyesuaian ketentuan soal TKDN harus dilakukan secara serius dan mempertimbangkan berbagai pihak lain.
Mengingat ada banyak manufaktur telah melakukan investasi besar-besaran demi mengejar persentase TKDN sesuai ketentuan dari pemerintah.
“Jangan sampai para menteri yang tahu jauh di sektor itu salah membuat diskresi. Sehingga teman-teman yang sudah meluncur duluan karena mengejar TKDN dengan aturan tidak jelas, semangatnya menjadi berkurang,” tegas Moeldoko.
Sebagai informasi di sektor otomotif, TKDN menjadi salah satu kriteria penting buat pabrikan apabila ingin menerima insentif atau potongan pajak dari pemerintah.
Khusus mobil listrik, besaran subsidi PPN diberikan 10 persen apabila kendaraan mengantongi TKDN minimal 40 persen.
Tetapi ada keringanan di mana merek yang masih mengimpor dapat menerima keuntungan serupa, dengan catatan ada komitmen investasi dan memproduksi sesuai jumlah penjualan kendaraan CBU (Completely Built Up) atau impor utuh dari negara asalnya.
Sedangkan mobil hybrid mendapatkan potongan pajak lebih kecil yakni tiga persen. Sama seperti EV (Electric Vehicle), kendaraan wajib memiliki TKDN setidaknya 40 persen.
Beberapa model EV sudah menerima insentif di Indonesia seperti Hyundai Ioniq 5, Kona Electric, Neta V-II sampai BYD Seal. Sedangkan mobil hybrid mencakup Toyota Kijang Innova Zenix, Suzuki XL7, Ertiga serta Fronx.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 Juli 2025, 16:01 WIB
17 Juli 2025, 12:00 WIB
16 Juli 2025, 21:00 WIB
16 Juli 2025, 14:00 WIB
16 Juli 2025, 13:00 WIB
Terkini
17 Juli 2025, 19:00 WIB
Ford Mustang siap meluncur di GIIAS 2025 untuk memenuhi keinginan pelanggan yang ingin tampil berbeda
17 Juli 2025, 17:00 WIB
TAF beri beragam kemudahan di GIIAS 2025 untuk menarik minat pelanggan bertransaksi dan meningkatkan penjualan
17 Juli 2025, 16:01 WIB
MG 4 EV diklaim cukup digandrungi oleh para pencinta otomotif di Indonesia berkat memiliki lima keunggulan
17 Juli 2025, 15:00 WIB
SUV Mitsubishi Destinator resmi debut global di Indonesia, masih mengadopsi desain serupa versi purwarupanya
17 Juli 2025, 14:00 WIB
Sebuah unggahan di laman resmi Toyota menampilkan informasi mengenai produk anyar mereka, yakni Veloz Hybrid
17 Juli 2025, 13:00 WIB
Demo ojol kembali dilakukan di kawasan Monumen Nasional sehingga warga diminta cari jalur alternatif
17 Juli 2025, 12:00 WIB
Mobil listrik Jetour X50e bakal menghadapi banyak rival di Indonesia, harganya masih dalam tahap studi
17 Juli 2025, 11:00 WIB
Seorang tenaga penjual mengungkapkan bahwa jantung mekanis Hyundai Stargazer Cartenz tidak mengalami perubahan