GWM Ora 03 Kejar TKDN 40 Persen Demi Dapat Insentif Mobil Listrik
03 Juni 2025, 08:00 WIB
Tuai pro-kontra, Periklindo nilai pelonggaran aturan TKDN diperlukan untuk menjaga industri tetap berjalan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Beberapa waktu lalu Presiden Indonesia Prabowo Subianto sempat mengungkapkan rencananya untuk melonggarkan aturan soal TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
Meskipun tidak spesifik di sektor otomotif saja, hal tersebut telah menuai respons dari berbagai pihak dan manufaktur kendaraan.
“Bagi saya, TKDN memang perlu ada fleksibilitas,” kata Moeldoko, Ketua Umum Periklindo (Perkumpulan Industri kendaraan Listrik Indonesia) di sela Energy Insight Forum Kadin ESDM dan Katadata di Jakarta, Senin (02/06).
Dia mengungkapkan salah satu contohnya adalah proyek pembangkit energi panas bumi di dalam negeri yang sempat terhambat imbas aturan TKDN.
“Ada yang keluar, gara-gara TKDN proyeknya tidak bisa berjalan. Alasannya karena teknologi mereka belum menjangkau,” lanjut dia.
Hasilnya proyek tersebut tidak dilanjutkan. Pihak terlibat dalam proyek tersebut memberikan saran untuk mempertimbangkan lebih jauh regulasi terkait TKDN.
Namun dia menegaskan penyesuaian ketentuan soal TKDN harus dilakukan secara serius dan mempertimbangkan berbagai pihak lain.
Mengingat ada banyak manufaktur telah melakukan investasi besar-besaran demi mengejar persentase TKDN sesuai ketentuan dari pemerintah.
“Jangan sampai para menteri yang tahu jauh di sektor itu salah membuat diskresi. Sehingga teman-teman yang sudah meluncur duluan karena mengejar TKDN dengan aturan tidak jelas, semangatnya menjadi berkurang,” tegas Moeldoko.
Sebagai informasi di sektor otomotif, TKDN menjadi salah satu kriteria penting buat pabrikan apabila ingin menerima insentif atau potongan pajak dari pemerintah.
Khusus mobil listrik, besaran subsidi PPN diberikan 10 persen apabila kendaraan mengantongi TKDN minimal 40 persen.
Tetapi ada keringanan di mana merek yang masih mengimpor dapat menerima keuntungan serupa, dengan catatan ada komitmen investasi dan memproduksi sesuai jumlah penjualan kendaraan CBU (Completely Built Up) atau impor utuh dari negara asalnya.
Sedangkan mobil hybrid mendapatkan potongan pajak lebih kecil yakni tiga persen. Sama seperti EV (Electric Vehicle), kendaraan wajib memiliki TKDN setidaknya 40 persen.
Beberapa model EV sudah menerima insentif di Indonesia seperti Hyundai Ioniq 5, Kona Electric, Neta V-II sampai BYD Seal. Sedangkan mobil hybrid mencakup Toyota Kijang Innova Zenix, Suzuki XL7, Ertiga serta Fronx.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Juni 2025, 08:00 WIB
02 Juni 2025, 23:30 WIB
02 Juni 2025, 22:30 WIB
02 Juni 2025, 19:01 WIB
02 Juni 2025, 18:02 WIB
Terkini
03 Juni 2025, 10:00 WIB
Adanya kebiasaan mengangkut muatan berlebih atau ODOL disebut jadi satu penghambat adopsi truk EV di RI
03 Juni 2025, 09:00 WIB
Marc Marquez berpeluang melanjutkan dominasinya raih kemenangan dalam balapan kandang di MotoGP Aragon 2025
03 Juni 2025, 08:00 WIB
GWM Ora 03 akan diproduksi di Wanaherang dan bakal mengejar TKDN 40 persen agar dapat insentif dari pemerintah
03 Juni 2025, 07:00 WIB
Jasa Marga perbaiki tiga titik di tol Jakarta Cikampek menjelang Libur Adha dan diharapkan bisa selesai tepat waktu
03 Juni 2025, 06:00 WIB
Fasilitas SIM keliling Jakarta tersedia di lima lokasi berbeda hari ini, berikut kami rangkum biaya dan syaratnya
03 Juni 2025, 06:00 WIB
Para pengendara mobil maupun motor di Kota Kembang dapat memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini
03 Juni 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali digelar sehingga masyarakat tidak bisa sembarangan melintas di jalan utama
02 Juni 2025, 23:30 WIB
Anggaran mobil dinas pejabat eselon I naik jadi Rp 931,684 juta untuk menyesuaikan dengan harga pasar