Penjualan Meroket, BYD Sebut Minat Masyarakat ke EV Meningkat
15 Mei 2026, 21:21 WIB
Tuai pro-kontra, Periklindo nilai pelonggaran aturan TKDN diperlukan untuk menjaga industri tetap berjalan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Beberapa waktu lalu Presiden Indonesia Prabowo Subianto sempat mengungkapkan rencananya untuk melonggarkan aturan soal TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
Meskipun tidak spesifik di sektor otomotif saja, hal tersebut telah menuai respons dari berbagai pihak dan manufaktur kendaraan.
“Bagi saya, TKDN memang perlu ada fleksibilitas,” kata Moeldoko, Ketua Umum Periklindo (Perkumpulan Industri kendaraan Listrik Indonesia) di sela Energy Insight Forum Kadin ESDM dan Katadata di Jakarta, Senin (02/06).
Dia mengungkapkan salah satu contohnya adalah proyek pembangkit energi panas bumi di dalam negeri yang sempat terhambat imbas aturan TKDN.
“Ada yang keluar, gara-gara TKDN proyeknya tidak bisa berjalan. Alasannya karena teknologi mereka belum menjangkau,” lanjut dia.
Hasilnya proyek tersebut tidak dilanjutkan. Pihak terlibat dalam proyek tersebut memberikan saran untuk mempertimbangkan lebih jauh regulasi terkait TKDN.
Namun dia menegaskan penyesuaian ketentuan soal TKDN harus dilakukan secara serius dan mempertimbangkan berbagai pihak lain.
Mengingat ada banyak manufaktur telah melakukan investasi besar-besaran demi mengejar persentase TKDN sesuai ketentuan dari pemerintah.
“Jangan sampai para menteri yang tahu jauh di sektor itu salah membuat diskresi. Sehingga teman-teman yang sudah meluncur duluan karena mengejar TKDN dengan aturan tidak jelas, semangatnya menjadi berkurang,” tegas Moeldoko.
Sebagai informasi di sektor otomotif, TKDN menjadi salah satu kriteria penting buat pabrikan apabila ingin menerima insentif atau potongan pajak dari pemerintah.
Khusus mobil listrik, besaran subsidi PPN diberikan 10 persen apabila kendaraan mengantongi TKDN minimal 40 persen.
Tetapi ada keringanan di mana merek yang masih mengimpor dapat menerima keuntungan serupa, dengan catatan ada komitmen investasi dan memproduksi sesuai jumlah penjualan kendaraan CBU (Completely Built Up) atau impor utuh dari negara asalnya.
Sedangkan mobil hybrid mendapatkan potongan pajak lebih kecil yakni tiga persen. Sama seperti EV (Electric Vehicle), kendaraan wajib memiliki TKDN setidaknya 40 persen.
Beberapa model EV sudah menerima insentif di Indonesia seperti Hyundai Ioniq 5, Kona Electric, Neta V-II sampai BYD Seal. Sedangkan mobil hybrid mencakup Toyota Kijang Innova Zenix, Suzuki XL7, Ertiga serta Fronx.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Mei 2026, 21:21 WIB
13 Mei 2026, 19:15 WIB
12 Mei 2026, 12:54 WIB
11 Mei 2026, 19:00 WIB
10 Mei 2026, 06:01 WIB
Terkini
16 Mei 2026, 14:36 WIB
BYD Atto 1 mendapatkan penyegaran dan tambahan fitur, lalu turut hadir varian anyar dengan harga Rp 199 juta
15 Mei 2026, 21:21 WIB
BYD menilai kesadaran masyarakat terhadap kendaraan elektrifikasi atau EV mulai menunjukkan tren positif
15 Mei 2026, 21:20 WIB
Jorge Martin berpeluang melanjutkan tren positifnya dalam balapan MotoGP Catalunya 2026 akhir pekan ini
14 Mei 2026, 20:18 WIB
Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April
14 Mei 2026, 14:52 WIB
Apresiasi Sung Kang di RI, Maxdecal dukung kolaborasinya dengan Kemenekraf dan hadirkan art print spesial
14 Mei 2026, 11:31 WIB
Omoway semakin siap meluncurkan produk pertamanya dengan subsidi mandiri untuk menggoda konsumen Indonesia
13 Mei 2026, 21:00 WIB
Di negara asalnya, BYD Atto 1 mendapatkan tambahan sensor LiDAR, jarak tempuh lebih jauh dan dua warna baru
13 Mei 2026, 20:00 WIB
Mobil listrik Chery QQ 3 EV makin dekat ke Indonesia, konsumen cukup menyiapkan booking fee Rp 5 juta