Damri Siapkan 200 Bus Listrik Baru untuk Armada TransJakarta
17 Mei 2025, 13:00 WIB
Pemerintah Kota Surabaya lelang 889 kendaraan dinas untuk digantikan dengan BEV sesuai arahan presiden
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah Kota Surabaya akan lelang 889 kendaraan dinas yang berusia lebih dari tujuh tahun. Mereka berniat menggantinya dengan Electric Vehicle (EV) alias mobil listrik sesuai arahan dari presiden.
Diharapkan dengan dilepasnya ratusan kendaraan dinas tersebut maka beban pemerintah bisa berkurang.
“Karena semakin tua kendaraan maka biaya perawatannya juga semakin besar,” ungkap Wiwiek Widayati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya dilansir Antara.
Ia pun menambahkan bahwa dari 889 unit yang dilelang baru 180 unit terjual. Sementara 709 unit diklaim masih dalam proses dan terdiri atas 697 sepeda motor serta 12 unit mobil.
“Sejak Januari dilakukan usulan penjualan melalui proses lelang dan sampai hari ini masih tahapan pelelangan,” tambah Wiwiek.
Proses tersebut memakan waktu lama karena menggunakan sistem lot atau paket yang di dalamnya terdiri dari 50 unit kendaraan sekaligus. Oleh sebab itu mereka berencana untuk mengevaluasinya.
"Kami mencoba melakukan penilaian agar proses ini berjalan cepat," katanya.
Kendaraan operasional yang dilelang rencananya diganti dengan Electric Vehicle. Namun perpindahannya diklaim akan dijalankan secara bertahap sehingga bakal membutuhkan waktu cukup panjang.
“Tidak semua kendaraan operasional langsung diganti menjadi listrik tetapi kami lakukan bertahap,” kata Wiwiek.
Pada tahap awal kendaraan listrik yang digunakan oleh Pemkot Surabaya baru sebanyak 70 unit. Untuk menghemat anggaran, pengadaannya tidak membeli melainkan menyewa ke pihak eksternal.
Pada pertengahan 2022 pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbsis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Di dalamnya disampaikan bahwa ada beberapa pejabat yang harus menggunakan kendaraan listrik dalam bermobilitas. Mereka adalah para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Staf Kepresidenan sampai Panglima TNI.
Selain itu Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur serta Bupati atau Wali Kota juga diminta melakukan hal serupa.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 Mei 2025, 13:00 WIB
15 Mei 2025, 11:00 WIB
14 Mei 2025, 07:00 WIB
13 Mei 2025, 15:00 WIB
09 Mei 2025, 10:00 WIB
Terkini
18 Mei 2025, 21:00 WIB
Motul 300V yang dikembangkan dari dunia balap, diluncurkan di sirkuit Mandalika, Lombok Nusa Tenggara Barat
18 Mei 2025, 19:03 WIB
IMX Surabaya 2025 siap diselenggarakan untuk mendukung dunia modifikasi di kota Pahlawan yang terus berkembang
18 Mei 2025, 18:00 WIB
Rangkaian acara Daihatsu Kumpul Sahabat dimulai di Tangerang buat pertama kalinya, diramaikan beragam UMKM
18 Mei 2025, 16:23 WIB
Banyak merek Cina meramaikan pasar otomotif RI, namun Mitsubishi mengaku penjualannya belum terganggu
18 Mei 2025, 14:00 WIB
Ahmad Luthfi ingin para pemilik mobil dan motor di Jateng tidak lagi menunggak pajak kendaraan di 2026
18 Mei 2025, 12:00 WIB
Kinerja oli Yamalube Turbo Matic diuji selama touring bersama JMC dari Cibinong sampai Bandung, Jawa Barat
18 Mei 2025, 10:00 WIB
BYD Seal bekas kini sudah tersedia di pasaran dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan unit baru
18 Mei 2025, 07:06 WIB
Mitsubishi Xpander bekas lansiran 2022 bisa menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena harganya terjangkau