20 Mobil Terlaris Juli 2025, Tak Ada Chery Dalam Daftar
12 Agustus 2025, 14:00 WIB
Pemerintah Kota Surabaya lelang 889 kendaraan dinas untuk digantikan dengan BEV sesuai arahan presiden
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah Kota Surabaya akan lelang 889 kendaraan dinas yang berusia lebih dari tujuh tahun. Mereka berniat menggantinya dengan Electric Vehicle (EV) alias mobil listrik sesuai arahan dari presiden.
Diharapkan dengan dilepasnya ratusan kendaraan dinas tersebut maka beban pemerintah bisa berkurang.
“Karena semakin tua kendaraan maka biaya perawatannya juga semakin besar,” ungkap Wiwiek Widayati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya dilansir Antara.
Ia pun menambahkan bahwa dari 889 unit yang dilelang baru 180 unit terjual. Sementara 709 unit diklaim masih dalam proses dan terdiri atas 697 sepeda motor serta 12 unit mobil.
“Sejak Januari dilakukan usulan penjualan melalui proses lelang dan sampai hari ini masih tahapan pelelangan,” tambah Wiwiek.
Proses tersebut memakan waktu lama karena menggunakan sistem lot atau paket yang di dalamnya terdiri dari 50 unit kendaraan sekaligus. Oleh sebab itu mereka berencana untuk mengevaluasinya.
"Kami mencoba melakukan penilaian agar proses ini berjalan cepat," katanya.
Kendaraan operasional yang dilelang rencananya diganti dengan Electric Vehicle. Namun perpindahannya diklaim akan dijalankan secara bertahap sehingga bakal membutuhkan waktu cukup panjang.
“Tidak semua kendaraan operasional langsung diganti menjadi listrik tetapi kami lakukan bertahap,” kata Wiwiek.
Pada tahap awal kendaraan listrik yang digunakan oleh Pemkot Surabaya baru sebanyak 70 unit. Untuk menghemat anggaran, pengadaannya tidak membeli melainkan menyewa ke pihak eksternal.
Pada pertengahan 2022 pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbsis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Di dalamnya disampaikan bahwa ada beberapa pejabat yang harus menggunakan kendaraan listrik dalam bermobilitas. Mereka adalah para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Staf Kepresidenan sampai Panglima TNI.
Selain itu Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur serta Bupati atau Wali Kota juga diminta melakukan hal serupa.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Agustus 2025, 14:00 WIB
11 Agustus 2025, 10:00 WIB
07 Agustus 2025, 13:00 WIB
07 Agustus 2025, 08:02 WIB
06 Agustus 2025, 08:00 WIB
Terkini
18 Agustus 2025, 07:00 WIB
Penjualan Daihatsu Juli 2025 mengalami kenaikan hingga buat perusahaan jadi yang terlaris kedua di Indonesia
17 Agustus 2025, 20:00 WIB
Marc Marquez catatkan kemenangan ke-1.000 di Sirkuit Red Bull Ring, berikut hasil MotoGP Austria 2025
17 Agustus 2025, 17:00 WIB
Gaikindo berharap pemerintah beri insentif untuk industri otomotif agar tidak tersaingi oleh Malaysia
17 Agustus 2025, 15:00 WIB
Sepanjang Agustus 2025 ada diskon motor matic Honda yang dapat dimanfaatkan, seperti untuk pembelian Beat
17 Agustus 2025, 13:00 WIB
Jenis oli mobil yang dipasarkan di Indonesia beragam merek dan jenisnya sehingga konsumen wajib tahu
17 Agustus 2025, 11:00 WIB
Para bengkel modifikasi mengaku sekarang situasinya sangat sulit saat pasar motor baru di Indonesia lesu
17 Agustus 2025, 09:00 WIB
Changan Hunter diperkirakan jadi salah satu produk perdana merek Tiongkok ini di Indonesia, sudah terdaftar
17 Agustus 2025, 07:00 WIB
Lokasi kantong parkir untuk upacara HUT RI dan Kirab Pesta Rakyat sudah disiapkan pemerintah dengan jumlah terbatas