Stok BBM Shell Lenyap di Jakarta, Super Kembali Langka Bulan Ini
02 Februari 2026, 17:00 WIB
Menurut Saleh Abdurrahman selaku Anggota Komite BPH Migas aturan pajak BBM naik berdampak untuk non subsidi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Masyarakat dihebohkan dengan kenaikan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di awal Tahun. Sebab keputusan anyar tersebut bakal membawa sejumlah dampak.
Terdekat adalah kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) di Ibu Kota. Seperti dikatakan Saleh Abdurrahman selaku Anggota Komite BPH Migas.
Saleh mengungkapkan kalau pajak BBM naik akan berpengaruh ke harga jual. Namun itu berlaku untuk non subsidi alias Pertamax series.
“Karena PBBKB komponen pembentuk harga jual eceran BBM non subsidi, maka jika dari 5 persen naik jadi 10 persen tentu ada dampak,” kata Saleh seperti diberitakan Katadata sebelumnya.
Lalu ia mengungkapkan kalau penetapan tarif pajak ini berada di lingkungan pemerintahan daerah. Sehingga harga BBM setiap tempat akan berbeda-beda.
Dengan begitu otomatis pajak BBM naik hanya berdampak buat bahan bakar non subsidi saja. Contohnya Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Pertamina Dex maupun Dexlite.
Sementara BBM subsidi seperti Pertalite dan Bio Solar tidak bakal mengalami kenaikan harga. Sehingga masyarakat tak perlu khawatir.
Pernyataan dari Saleh turut dikuatkan dari Fahmy Radhi selaku pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dia mengatakan kalau pajak BBM naik hanya akan berimbas untuk golongan non subsidi. Sementara harga Pertalite tetap bertahan di Rp10 ribu per liter.
"PBBKB masuk dalam komponen pembentuk harga BBM, sehingga dengan adanya kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen bakal berimbas pada naiknya harga BBM," ucap Fahmy di Antara.
Kendati demikian Fahmy mengatakan kalau keputusan pajak BBM naik kurang tepat dilakukan pada tahun politik seperti sekarang.
"Saya kira di tahun politik tidak akan diterapkan secara meluas, karena mempunyai dampak terhadap peningkatan inflasi kemudian penurunan daya beli," tegas dia.
Seperti diketahui sebelumnya Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan baru dengan menaikan PBBKB di awal 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bahkan aturan pajak BBM naik sudah ditandatangani Heru Budi Hartono selaku PJ Gubernur DKI Jakarta pada 5 Januari 2024 serta berlaku di tanggal yang sama.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 17:00 WIB
01 Februari 2026, 15:00 WIB
31 Januari 2026, 13:00 WIB
20 Januari 2026, 08:00 WIB
19 Januari 2026, 08:00 WIB
Terkini
03 Februari 2026, 09:00 WIB
Penjualan fleet turut berkontribusi dalam mempertahankan prestasi Toyota di Indonesia sepanjang 2025
03 Februari 2026, 08:00 WIB
Chery berikan sinyal kehadiran pikap perdana mereka di Indonesia, kembali daftarkan produk baru di DJKI
03 Februari 2026, 07:00 WIB
Jetour T2 mengalami kecelakaan dan seluruh bagian kendaraan terbakar, membuat dua orang di dalamnya terluka
03 Februari 2026, 06:00 WIB
Tersedia di lima lokasi strategis sekitar Ibu Kota, berikut informasi lengkap seputar SIM keliling Jakarta
03 Februari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 3 Februari 2026 kembali diterapkan untuk atasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota
03 Februari 2026, 06:00 WIB
Kehadiran SIM keliling Bandung bisa memudahkan masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini
02 Februari 2026, 22:00 WIB
Modifikasi stiker mobil terbilang mudah dan harganya juga cukup kompetitif, perawatannya tidak sulit
02 Februari 2026, 21:00 WIB
Mobil hybrid MG VS HEV tampak kesulitan bersaing, masih CBU Thailand dan hanya catatkan wholesales 204 unit