Harga BBM SPBU Swasta di November 2025 Stok BP Ada, Vivo Ambyar
01 November 2025, 13:00 WIB
Menurut Saleh Abdurrahman selaku Anggota Komite BPH Migas aturan pajak BBM naik berdampak untuk non subsidi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Masyarakat dihebohkan dengan kenaikan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di awal Tahun. Sebab keputusan anyar tersebut bakal membawa sejumlah dampak.
Terdekat adalah kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) di Ibu Kota. Seperti dikatakan Saleh Abdurrahman selaku Anggota Komite BPH Migas.
Saleh mengungkapkan kalau pajak BBM naik akan berpengaruh ke harga jual. Namun itu berlaku untuk non subsidi alias Pertamax series.
“Karena PBBKB komponen pembentuk harga jual eceran BBM non subsidi, maka jika dari 5 persen naik jadi 10 persen tentu ada dampak,” kata Saleh seperti diberitakan Katadata sebelumnya.
Lalu ia mengungkapkan kalau penetapan tarif pajak ini berada di lingkungan pemerintahan daerah. Sehingga harga BBM setiap tempat akan berbeda-beda.
Dengan begitu otomatis pajak BBM naik hanya berdampak buat bahan bakar non subsidi saja. Contohnya Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Pertamina Dex maupun Dexlite.
Sementara BBM subsidi seperti Pertalite dan Bio Solar tidak bakal mengalami kenaikan harga. Sehingga masyarakat tak perlu khawatir.
Pernyataan dari Saleh turut dikuatkan dari Fahmy Radhi selaku pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dia mengatakan kalau pajak BBM naik hanya akan berimbas untuk golongan non subsidi. Sementara harga Pertalite tetap bertahan di Rp10 ribu per liter.
"PBBKB masuk dalam komponen pembentuk harga BBM, sehingga dengan adanya kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen bakal berimbas pada naiknya harga BBM," ucap Fahmy di Antara.
Kendati demikian Fahmy mengatakan kalau keputusan pajak BBM naik kurang tepat dilakukan pada tahun politik seperti sekarang.
"Saya kira di tahun politik tidak akan diterapkan secara meluas, karena mempunyai dampak terhadap peningkatan inflasi kemudian penurunan daya beli," tegas dia.
Seperti diketahui sebelumnya Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan baru dengan menaikan PBBKB di awal 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bahkan aturan pajak BBM naik sudah ditandatangani Heru Budi Hartono selaku PJ Gubernur DKI Jakarta pada 5 Januari 2024 serta berlaku di tanggal yang sama.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 November 2025, 13:00 WIB
30 Oktober 2025, 14:00 WIB
28 Oktober 2025, 10:00 WIB
27 Oktober 2025, 10:00 WIB
26 Oktober 2025, 15:00 WIB
Terkini
03 November 2025, 19:00 WIB
Kembaran dari Toyota bZ3X, GAC Aion i60 disinyalir meluncur tahun ini dalam opsi teknologi EREV serta EV
03 November 2025, 18:00 WIB
Jetour perluas jangkauan pasarnya ke daerah luar Ibu Kota salah satunya Bekasi, sebut minat konsumen tinggi
03 November 2025, 17:20 WIB
Kemenperin meminta klarifikasi kepada Michelin setelah ada kabar PHK massal kepada karyawan mereka di Cikarang
03 November 2025, 16:00 WIB
Dengan wacana investasi Rp 5 triliun, pabrik mandiri Chery bakal dibangun mulai tahun ini di Indonesia
03 November 2025, 14:58 WIB
Mario Aji berjanji tampil lebih baik pada kompetisi tahun keduanya di ajang GP Moto2, ia bertekad memberikan yang terbaik
03 November 2025, 14:28 WIB
Binaan Astra Honda Motor (AHM) Veda dan Rama selalu diperhatikan perkembangan kemampuan balapnya oleh Juan Olive Marquez
03 November 2025, 14:11 WIB
Harga Jaecoo J5 EV termurah mulai Rp 249,9 jutaan saja, namun berlaku hanya untuk 1.000 konsumen pertama
03 November 2025, 13:11 WIB
Di tengah cuaca ekstrem seperti sekarang, pengendara wajib berhati-hati agar terhindar dari pohon tumbang