Harga BBM Shell sampai Vivo Naik di Juli 2025, Cek yang Termurah
01 Juli 2025, 12:00 WIB
Menurut Saleh Abdurrahman selaku Anggota Komite BPH Migas aturan pajak BBM naik berdampak untuk non subsidi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Masyarakat dihebohkan dengan kenaikan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di awal Tahun. Sebab keputusan anyar tersebut bakal membawa sejumlah dampak.
Terdekat adalah kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) di Ibu Kota. Seperti dikatakan Saleh Abdurrahman selaku Anggota Komite BPH Migas.
Saleh mengungkapkan kalau pajak BBM naik akan berpengaruh ke harga jual. Namun itu berlaku untuk non subsidi alias Pertamax series.
“Karena PBBKB komponen pembentuk harga jual eceran BBM non subsidi, maka jika dari 5 persen naik jadi 10 persen tentu ada dampak,” kata Saleh seperti diberitakan Katadata sebelumnya.
Lalu ia mengungkapkan kalau penetapan tarif pajak ini berada di lingkungan pemerintahan daerah. Sehingga harga BBM setiap tempat akan berbeda-beda.
Dengan begitu otomatis pajak BBM naik hanya berdampak buat bahan bakar non subsidi saja. Contohnya Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Pertamina Dex maupun Dexlite.
Sementara BBM subsidi seperti Pertalite dan Bio Solar tidak bakal mengalami kenaikan harga. Sehingga masyarakat tak perlu khawatir.
Pernyataan dari Saleh turut dikuatkan dari Fahmy Radhi selaku pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dia mengatakan kalau pajak BBM naik hanya akan berimbas untuk golongan non subsidi. Sementara harga Pertalite tetap bertahan di Rp10 ribu per liter.
"PBBKB masuk dalam komponen pembentuk harga BBM, sehingga dengan adanya kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen bakal berimbas pada naiknya harga BBM," ucap Fahmy di Antara.
Kendati demikian Fahmy mengatakan kalau keputusan pajak BBM naik kurang tepat dilakukan pada tahun politik seperti sekarang.
"Saya kira di tahun politik tidak akan diterapkan secara meluas, karena mempunyai dampak terhadap peningkatan inflasi kemudian penurunan daya beli," tegas dia.
Seperti diketahui sebelumnya Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan baru dengan menaikan PBBKB di awal 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bahkan aturan pajak BBM naik sudah ditandatangani Heru Budi Hartono selaku PJ Gubernur DKI Jakarta pada 5 Januari 2024 serta berlaku di tanggal yang sama.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Juli 2025, 12:00 WIB
30 Juni 2025, 08:00 WIB
23 Juni 2025, 19:00 WIB
13 Juni 2025, 14:00 WIB
11 Juni 2025, 19:05 WIB
Terkini
30 Juli 2025, 16:00 WIB
Clean N Tidy hadir menyemarakan ajang pameran otomotif GIIAS 2025 dengan memboyong produk-produk unggulan
30 Juli 2025, 15:00 WIB
Selama GIIAS 2025, Suzuki Fronx dan XL7 diminati konsumen di tengah positifnya tren SUV di dalam negeri
30 Juli 2025, 14:32 WIB
XPENG X9 tawarkan kenyamanan tingkat tinggi di kelas MPV listrik premium dengan beragam fitur unggulan
30 Juli 2025, 14:00 WIB
Menjual mobil bekas pakai memerlukan trik khusus agar bisa mendapatkan penawaran harga terbaik saat inspeksi
30 Juli 2025, 13:00 WIB
Transjakarta menambah jumlah unit Minitrans dengan meminang puluhan unit Isuzu ELF NQR B di GIIAS 2025
30 Juli 2025, 12:00 WIB
Pada GIIAS 2025 terdapat beragam mobil yang cocok buat keluarga muda, seperti Kia Carnival Hybrid serta Carens
30 Juli 2025, 11:00 WIB
TAF memberikan kemudahan para pengunjung GIIAS 2025 untuk membeli mobil baru maupun bekas secara kredit
30 Juli 2025, 10:00 WIB
Jonan menyebut kebutuhan generasi muda terhadap kendaraan berpotensi menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya