Harga BBM Shell Usai Semua SPBU Dijual, Termurah Rp 12 Ribuan
24 Mei 2025, 07:09 WIB
Menurut Saleh Abdurrahman selaku Anggota Komite BPH Migas aturan pajak BBM naik berdampak untuk non subsidi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Masyarakat dihebohkan dengan kenaikan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di awal Tahun. Sebab keputusan anyar tersebut bakal membawa sejumlah dampak.
Terdekat adalah kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) di Ibu Kota. Seperti dikatakan Saleh Abdurrahman selaku Anggota Komite BPH Migas.
Saleh mengungkapkan kalau pajak BBM naik akan berpengaruh ke harga jual. Namun itu berlaku untuk non subsidi alias Pertamax series.
“Karena PBBKB komponen pembentuk harga jual eceran BBM non subsidi, maka jika dari 5 persen naik jadi 10 persen tentu ada dampak,” kata Saleh seperti diberitakan Katadata sebelumnya.
Lalu ia mengungkapkan kalau penetapan tarif pajak ini berada di lingkungan pemerintahan daerah. Sehingga harga BBM setiap tempat akan berbeda-beda.
Dengan begitu otomatis pajak BBM naik hanya berdampak buat bahan bakar non subsidi saja. Contohnya Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Pertamina Dex maupun Dexlite.
Sementara BBM subsidi seperti Pertalite dan Bio Solar tidak bakal mengalami kenaikan harga. Sehingga masyarakat tak perlu khawatir.
Pernyataan dari Saleh turut dikuatkan dari Fahmy Radhi selaku pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dia mengatakan kalau pajak BBM naik hanya akan berimbas untuk golongan non subsidi. Sementara harga Pertalite tetap bertahan di Rp10 ribu per liter.
"PBBKB masuk dalam komponen pembentuk harga BBM, sehingga dengan adanya kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen bakal berimbas pada naiknya harga BBM," ucap Fahmy di Antara.
Kendati demikian Fahmy mengatakan kalau keputusan pajak BBM naik kurang tepat dilakukan pada tahun politik seperti sekarang.
"Saya kira di tahun politik tidak akan diterapkan secara meluas, karena mempunyai dampak terhadap peningkatan inflasi kemudian penurunan daya beli," tegas dia.
Seperti diketahui sebelumnya Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan baru dengan menaikan PBBKB di awal 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bahkan aturan pajak BBM naik sudah ditandatangani Heru Budi Hartono selaku PJ Gubernur DKI Jakarta pada 5 Januari 2024 serta berlaku di tanggal yang sama.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 Mei 2025, 07:09 WIB
23 Mei 2025, 17:00 WIB
23 Mei 2025, 16:05 WIB
02 Mei 2025, 08:39 WIB
01 Mei 2025, 15:00 WIB
Terkini
29 Mei 2025, 07:00 WIB
New Mitsubishi Xpander Cross 2025 tampil semakin macho dengan sejumlah ubahan menarik yang fokus kenyamanan
28 Mei 2025, 22:00 WIB
Garda Oto menghadirkan layanan terbaru Virtual Survey sebagai inovasi anyar menyambut usia tiga dekade
28 Mei 2025, 21:00 WIB
Marc Marquez merasa kebangkitan Yamaha bersama Quartararo di MotoGP 2025 menjadi ancaman nyata bagi Ducati
28 Mei 2025, 20:00 WIB
Produsen mobil mewah asal Eropa tidak siap hadapi transisi elektrifikasi, lakukan banyak pengurangan pegawai
28 Mei 2025, 19:00 WIB
Walaupun jadi sorotan di berbagai negara, produsen mobil Cina masih punya satu tantangan di pasar otomotif
28 Mei 2025, 18:00 WIB
Harga Jaecoo J7 dan J8 disebut-sebut segera diumumkan, sebelum gelaran GIIAS 2025 di ICE BSD, Tangerang
28 Mei 2025, 17:00 WIB
Suzuki Fronx hadir dengan fitur keselamatan lengkap untuk memberi ketenangan lebih kepada para pelanggan
28 Mei 2025, 16:00 WIB
DLH DKI Jakarta mengungkapkan, baru delapan persen kendaraan di Ibu Kota yang melakukan uji emisi di 2024