Pertamina Pastikan Pasokan BBM Selama Libur Lebaran 2026 Terjaga
04 Maret 2026, 15:00 WIB
Menurut Saleh Abdurrahman selaku Anggota Komite BPH Migas aturan pajak BBM naik berdampak untuk non subsidi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Masyarakat dihebohkan dengan kenaikan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di awal Tahun. Sebab keputusan anyar tersebut bakal membawa sejumlah dampak.
Terdekat adalah kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) di Ibu Kota. Seperti dikatakan Saleh Abdurrahman selaku Anggota Komite BPH Migas.
Saleh mengungkapkan kalau pajak BBM naik akan berpengaruh ke harga jual. Namun itu berlaku untuk non subsidi alias Pertamax series.
“Karena PBBKB komponen pembentuk harga jual eceran BBM non subsidi, maka jika dari 5 persen naik jadi 10 persen tentu ada dampak,” kata Saleh seperti diberitakan Katadata sebelumnya.
Lalu ia mengungkapkan kalau penetapan tarif pajak ini berada di lingkungan pemerintahan daerah. Sehingga harga BBM setiap tempat akan berbeda-beda.
Dengan begitu otomatis pajak BBM naik hanya berdampak buat bahan bakar non subsidi saja. Contohnya Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Pertamina Dex maupun Dexlite.
Sementara BBM subsidi seperti Pertalite dan Bio Solar tidak bakal mengalami kenaikan harga. Sehingga masyarakat tak perlu khawatir.
Pernyataan dari Saleh turut dikuatkan dari Fahmy Radhi selaku pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dia mengatakan kalau pajak BBM naik hanya akan berimbas untuk golongan non subsidi. Sementara harga Pertalite tetap bertahan di Rp10 ribu per liter.
"PBBKB masuk dalam komponen pembentuk harga BBM, sehingga dengan adanya kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen bakal berimbas pada naiknya harga BBM," ucap Fahmy di Antara.
Kendati demikian Fahmy mengatakan kalau keputusan pajak BBM naik kurang tepat dilakukan pada tahun politik seperti sekarang.
"Saya kira di tahun politik tidak akan diterapkan secara meluas, karena mempunyai dampak terhadap peningkatan inflasi kemudian penurunan daya beli," tegas dia.
Seperti diketahui sebelumnya Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan baru dengan menaikan PBBKB di awal 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bahkan aturan pajak BBM naik sudah ditandatangani Heru Budi Hartono selaku PJ Gubernur DKI Jakarta pada 5 Januari 2024 serta berlaku di tanggal yang sama.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Maret 2026, 15:00 WIB
01 Maret 2026, 18:00 WIB
01 Maret 2026, 08:26 WIB
23 Februari 2026, 16:00 WIB
18 Februari 2026, 07:00 WIB
Terkini
20 Maret 2026, 17:21 WIB
Bezzecchi akan kembali bertarung dengan Acosta dan Marquez dalam ajang MotoGP Brasil 2026 akhir pekan nanti
20 Maret 2026, 13:31 WIB
Versi terbaru dari Xpeng P7 disematkan sistem ADAS yang lebih mumpuni, diproyeksikan segera masuk Indonesia
20 Maret 2026, 11:00 WIB
Dishub telah sediakan 21 kantong parkir buat acara Jakarta Bedug Kolosal Malam Idul Fitri 1447 Hijriah
20 Maret 2026, 09:00 WIB
Pemerintah bakal lakukan rekayasa lalu lintas saat penyelenggaraan Jakarta Bedug Kolosal yang dilangsungkan hari ini
19 Maret 2026, 21:30 WIB
Tidak hanya menggelar mudik gratis, Federal Oil layani pemotor yang ingin beristirahat di sejumlah posko
19 Maret 2026, 15:00 WIB
Harga motor matic 150 cc tidak mengalami kenaikan, cocok bagi Anda yang ingin memanfaatkan THR setelah Lebaran.
19 Maret 2026, 13:17 WIB
Jalur fungsional Tol Japek II Selatan resmi dibuka untuk masyarakat yang ingin berpergian ke Jabodetabek
19 Maret 2026, 11:34 WIB
Ramaikan opsi SUV listrik di segmen premium, BMW iX3 bakal manfaatkan gelaran GIIAS 2026 untuk debut