Kata BP AKR Ketika Bahlil Instruksikan Beli BBM di Pertamina
11 September 2025, 14:00 WIB
Menurut Saleh Abdurrahman selaku Anggota Komite BPH Migas aturan pajak BBM naik berdampak untuk non subsidi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Masyarakat dihebohkan dengan kenaikan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di awal Tahun. Sebab keputusan anyar tersebut bakal membawa sejumlah dampak.
Terdekat adalah kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) di Ibu Kota. Seperti dikatakan Saleh Abdurrahman selaku Anggota Komite BPH Migas.
Saleh mengungkapkan kalau pajak BBM naik akan berpengaruh ke harga jual. Namun itu berlaku untuk non subsidi alias Pertamax series.
“Karena PBBKB komponen pembentuk harga jual eceran BBM non subsidi, maka jika dari 5 persen naik jadi 10 persen tentu ada dampak,” kata Saleh seperti diberitakan Katadata sebelumnya.
Lalu ia mengungkapkan kalau penetapan tarif pajak ini berada di lingkungan pemerintahan daerah. Sehingga harga BBM setiap tempat akan berbeda-beda.
Dengan begitu otomatis pajak BBM naik hanya berdampak buat bahan bakar non subsidi saja. Contohnya Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Pertamina Dex maupun Dexlite.
Sementara BBM subsidi seperti Pertalite dan Bio Solar tidak bakal mengalami kenaikan harga. Sehingga masyarakat tak perlu khawatir.
Pernyataan dari Saleh turut dikuatkan dari Fahmy Radhi selaku pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dia mengatakan kalau pajak BBM naik hanya akan berimbas untuk golongan non subsidi. Sementara harga Pertalite tetap bertahan di Rp10 ribu per liter.
"PBBKB masuk dalam komponen pembentuk harga BBM, sehingga dengan adanya kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen bakal berimbas pada naiknya harga BBM," ucap Fahmy di Antara.
Kendati demikian Fahmy mengatakan kalau keputusan pajak BBM naik kurang tepat dilakukan pada tahun politik seperti sekarang.
"Saya kira di tahun politik tidak akan diterapkan secara meluas, karena mempunyai dampak terhadap peningkatan inflasi kemudian penurunan daya beli," tegas dia.
Seperti diketahui sebelumnya Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan baru dengan menaikan PBBKB di awal 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bahkan aturan pajak BBM naik sudah ditandatangani Heru Budi Hartono selaku PJ Gubernur DKI Jakarta pada 5 Januari 2024 serta berlaku di tanggal yang sama.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 September 2025, 14:00 WIB
08 September 2025, 19:00 WIB
04 September 2025, 14:00 WIB
02 September 2025, 20:00 WIB
01 September 2025, 10:00 WIB
Terkini
18 September 2025, 23:05 WIB
Toyota Indonesia memiliki cara tersendiri dalam menjaga mutu SDM di agar bisa sesuai kebutuhan industri
18 September 2025, 21:00 WIB
Menurut bos Yamaha, keluhan Quartararo mengenai performa dari mesin V4 wajar karena masih pengembangan
18 September 2025, 20:00 WIB
Sejak GIIAS 2025 pemesanan Daihatsu Rocky Hybrid telah mencapai 500 unit dan siap dikirim mulai November
18 September 2025, 19:00 WIB
BYD Atto 1 memperoleh nilai tes tabrak sempurna yaitu bintang lima dari Euro NCAP, berikut penjelasannya
18 September 2025, 18:00 WIB
BYD Seal 6 digadang sebagai versi murah dari Seal, bakal hadir di Malaysia menjelang akhir September 2025
18 September 2025, 17:00 WIB
Meski masih memanfaatkan fasilitas milik Handal, Chery berambisi untuk mendirikan pabrik mandiri di Indonesia
18 September 2025, 16:00 WIB
Modal buat menghadapi MotoGP Jepang 2025, Bagnaia analisa motor bersama mantan pembalap Ducati, Casey Stoner
18 September 2025, 15:00 WIB
Berikut harga motor matic murah di September 2025 untuk menjadi patokan saat membeli kendaraan di IMOS 2025