Pertamina Jamin Harga BBM Stabil Setelah Serangan Iran ke Israel
16 April 2024, 15:00 WIB
Menurut Saleh Abdurrahman selaku Anggota Komite BPH Migas aturan pajak BBM naik berdampak untuk non subsidi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Masyarakat dihebohkan dengan kenaikan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di awal Tahun. Sebab keputusan anyar tersebut bakal membawa sejumlah dampak.
Terdekat adalah kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) di Ibu Kota. Seperti dikatakan Saleh Abdurrahman selaku Anggota Komite BPH Migas.
Saleh mengungkapkan kalau pajak BBM naik akan berpengaruh ke harga jual. Namun itu berlaku untuk non subsidi alias Pertamax series.
“Karena PBBKB komponen pembentuk harga jual eceran BBM non subsidi, maka jika dari 5 persen naik jadi 10 persen tentu ada dampak,” kata Saleh seperti diberitakan Katadata sebelumnya.
Lalu ia mengungkapkan kalau penetapan tarif pajak ini berada di lingkungan pemerintahan daerah. Sehingga harga BBM setiap tempat akan berbeda-beda.
Dengan begitu otomatis pajak BBM naik hanya berdampak buat bahan bakar non subsidi saja. Contohnya Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Pertamina Dex maupun Dexlite.
Sementara BBM subsidi seperti Pertalite dan Bio Solar tidak bakal mengalami kenaikan harga. Sehingga masyarakat tak perlu khawatir.
Pernyataan dari Saleh turut dikuatkan dari Fahmy Radhi selaku pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dia mengatakan kalau pajak BBM naik hanya akan berimbas untuk golongan non subsidi. Sementara harga Pertalite tetap bertahan di Rp10 ribu per liter.
"PBBKB masuk dalam komponen pembentuk harga BBM, sehingga dengan adanya kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen bakal berimbas pada naiknya harga BBM," ucap Fahmy di Antara.
Kendati demikian Fahmy mengatakan kalau keputusan pajak BBM naik kurang tepat dilakukan pada tahun politik seperti sekarang.
"Saya kira di tahun politik tidak akan diterapkan secara meluas, karena mempunyai dampak terhadap peningkatan inflasi kemudian penurunan daya beli," tegas dia.
Seperti diketahui sebelumnya Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan baru dengan menaikan PBBKB di awal 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bahkan aturan pajak BBM naik sudah ditandatangani Heru Budi Hartono selaku PJ Gubernur DKI Jakarta pada 5 Januari 2024 serta berlaku di tanggal yang sama.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
16 April 2024, 15:00 WIB
01 April 2024, 10:00 WIB
14 Maret 2024, 10:00 WIB
01 Maret 2024, 18:59 WIB
01 Maret 2024, 14:58 WIB
Terkini
27 April 2024, 18:00 WIB
Sejumlah konsumen tak kunjung terima unit sejak pemesanan, ini kata BYD soal inden yang diklaim mengular
27 April 2024, 17:00 WIB
Menjadi bagian dari total target 50 outlet tahun ini, BYD resmikan diler 3S di kawasan Cibubur hari ini
27 April 2024, 16:22 WIB
Buat Anda yang tertarik memboyong Yamaha Lexi LX 155 bulan ini, ada skema cicilan mulai Rp 800 ribuan saja
27 April 2024, 12:00 WIB
Tarif tol Gempol Pandaan resmi naik hari ini untuk menyesuaikan inflasi dan mempertahankan pelayanan
27 April 2024, 08:00 WIB
Tarif Tol Bali Mandara naik hari ini, berlaku untuk semua golongan termasuk sepeda motor yang melintas
27 April 2024, 07:12 WIB
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo tidak laku dilelang Kejari Jaksel
26 April 2024, 21:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik murni atau BEV tengah lesu, pabrik EV Hyundai akan mulai produksi mobil hybrid
26 April 2024, 20:00 WIB
Penjualan Suzuki Maret 2024 naik 14 persen dibanding bulan sebelumnya berkat XL7 Hybrid yang laris manis