Sebelum Akhir Pekan SIM Keliling Bandung Berlokasi di BPR KS
12 Desember 2025, 06:00 WIB
Korlantas meminta kepada masyarakat agar tidak perlu buru-buru melakukan pergantian nomor SIM dengan NIK
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri bakal memberlakukan pemadanan nomor SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Rencananya akan dilakukan mulai 2025.
Hal ini demi memudahkan pendataan oleh pihak kepolisian juga pemerintah. Sehingga nomor SIM bakal diganti dengan NIK KTP (Kartu Tanda Penduduk).
“Mudah-Mudahan setelah 1 Juni 2025. Karena SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia sampai Thailand,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri di Antara Kamis (30/5).
Yusri pun menjelaskan kalau Korlantas Polri telah mulai sosialisasi rencana di atas. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Bahkan untuk pemegang SIM lama tak usah buru-buru melakukan pergantian. Sebab kepolisian melakukannya secara bertahap.
"Sambil berjalan, yang masih hidup silahkan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau waktunya perpanjang pakai kebijakan format terbaru,” Yusri menambahkan.
Dia pun berharap dengan diganti nomor SIM dengan NIK KTP lebih memudahkan masyarakat. Sebab sudah menggunakan Single Data, meliputi NPWP serta BPJS.
“Jadi kita beri kemudahan ke pengendara, bukan merubah langsung," tegas Yusri.
Sebelumnya Korlantas Polri menilai kalau penerapan sistem Single Data memberikan beberapa keuntungan. Seperti mencegah kemungkinan penerbitan SIM secara ganda.
Yusri menjelaskan sistem NIK KTP terbilang bagus mengingat setiap warga negara hanya memiliki satu. Jadi pendataan bisa lebih tertata dan rapi.
“Intinya kami buat Single Data, paling bagus kalau KTP, SIM serta BPJS semua pakai NIK,” pungkas dia.
Untuk diketahui sekarang sistem nomor SIM yang ada merupakan nomor urut sama tidak bersifat mengikat. Sehingga satu pemegang dokumen berkendara berbentuk kartu di Jakarta bisa membuat lagi di wilayah berbeda.
Apabila digantikan dengan NIK KTP, pendataan jadi lebih teratur. Maka seseorang tidak dapat melakukan permohonan penerbitan SIM lagi.
Wacana itu diharapkan bisa mengantisipasi duplikasi kepemilikan SIM serta memudahkan proses pendataan lain.
Di sisi lain Yusri mengungkapkan kalau pembuatan SIM bakal terpusat atau tersentralisasi untuk mendorong warga mengikuti seluruh tahapan penerbitan di kantor Satpas.
Jadi SIM tidak akan tercetak jika salah satu ujian tidak diikuti, baik teori maupun ujian praktik. Meminimalisir proses percaloan yang marak terjadi.
“Kami melarang calo dari dulu, harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Id card),” Yusri menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Desember 2025, 06:00 WIB
12 Desember 2025, 06:00 WIB
11 Desember 2025, 06:00 WIB
11 Desember 2025, 06:00 WIB
10 Desember 2025, 06:00 WIB
Terkini
12 Desember 2025, 09:00 WIB
Mitsubishi Fuso percaya diri menghadapi kondisi pasar di tahun depan meski diprediksi masih akan menantang
12 Desember 2025, 08:00 WIB
Polytron mengakui bahwa pihaknya sudah menerima kasus dimana baterai motor rusak dan harus dilakukan perbaikan
12 Desember 2025, 07:00 WIB
Banyaknya pelanggan yang touring membuat Polytron mengembangkan portable fast charging untuk mudahkan pengisian daya
12 Desember 2025, 06:00 WIB
Tak perlu khawatir ketika ingin mengurus dokumen berkendara, Anda bisa mendatangi SIM keliling Bandung
12 Desember 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta masih terbuka di lima tempat sekitar Ibu Kota menjelang akhir pekan, jangan terlewat
12 Desember 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 12 Desember 2025 bakal diawasi lebih ketat untuk hindari kepadatan lalu lintas Ibu Kota
11 Desember 2025, 21:30 WIB
Mazda gelar beragam promo menarik di akhir tahun untuk memudahkan masyarakat mendapat mobil yang dibutuhkan
11 Desember 2025, 20:06 WIB
Menawarkan beragam lini produk mobil listrik, BYD Indonesia terus meraih respon positif dari masyarakat