Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Akhir Oktober 2025
22 Oktober 2025, 07:00 WIB
Korlantas meminta kepada masyarakat agar tidak perlu buru-buru melakukan pergantian nomor SIM dengan NIK
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri bakal memberlakukan pemadanan nomor SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Rencananya akan dilakukan mulai 2025.
Hal ini demi memudahkan pendataan oleh pihak kepolisian juga pemerintah. Sehingga nomor SIM bakal diganti dengan NIK KTP (Kartu Tanda Penduduk).
“Mudah-Mudahan setelah 1 Juni 2025. Karena SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia sampai Thailand,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri di Antara Kamis (30/5).
Yusri pun menjelaskan kalau Korlantas Polri telah mulai sosialisasi rencana di atas. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Bahkan untuk pemegang SIM lama tak usah buru-buru melakukan pergantian. Sebab kepolisian melakukannya secara bertahap.
"Sambil berjalan, yang masih hidup silahkan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau waktunya perpanjang pakai kebijakan format terbaru,” Yusri menambahkan.
Dia pun berharap dengan diganti nomor SIM dengan NIK KTP lebih memudahkan masyarakat. Sebab sudah menggunakan Single Data, meliputi NPWP serta BPJS.
“Jadi kita beri kemudahan ke pengendara, bukan merubah langsung," tegas Yusri.
Sebelumnya Korlantas Polri menilai kalau penerapan sistem Single Data memberikan beberapa keuntungan. Seperti mencegah kemungkinan penerbitan SIM secara ganda.
Yusri menjelaskan sistem NIK KTP terbilang bagus mengingat setiap warga negara hanya memiliki satu. Jadi pendataan bisa lebih tertata dan rapi.
“Intinya kami buat Single Data, paling bagus kalau KTP, SIM serta BPJS semua pakai NIK,” pungkas dia.
Untuk diketahui sekarang sistem nomor SIM yang ada merupakan nomor urut sama tidak bersifat mengikat. Sehingga satu pemegang dokumen berkendara berbentuk kartu di Jakarta bisa membuat lagi di wilayah berbeda.
Apabila digantikan dengan NIK KTP, pendataan jadi lebih teratur. Maka seseorang tidak dapat melakukan permohonan penerbitan SIM lagi.
Wacana itu diharapkan bisa mengantisipasi duplikasi kepemilikan SIM serta memudahkan proses pendataan lain.
Di sisi lain Yusri mengungkapkan kalau pembuatan SIM bakal terpusat atau tersentralisasi untuk mendorong warga mengikuti seluruh tahapan penerbitan di kantor Satpas.
Jadi SIM tidak akan tercetak jika salah satu ujian tidak diikuti, baik teori maupun ujian praktik. Meminimalisir proses percaloan yang marak terjadi.
“Kami melarang calo dari dulu, harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Id card),” Yusri menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Oktober 2025, 07:00 WIB
22 Oktober 2025, 06:00 WIB
22 Oktober 2025, 06:00 WIB
21 Oktober 2025, 06:00 WIB
21 Oktober 2025, 06:00 WIB
Terkini
22 Oktober 2025, 20:34 WIB
Pemerintah Vietnam berencana melarang penggunaan motor bensin, berpotensi akibatkan kebangkrutan produsen
22 Oktober 2025, 19:23 WIB
Ahli menjelaskan etanol bantu memperbaiki kualitas bahan bakar, mengurangi kandungan sulfur di bensin
22 Oktober 2025, 16:22 WIB
Penggunaan bensin dengan campuran etanol 10 persen mau diterapkan, pemerintah siapkan rencana pendukung
22 Oktober 2025, 15:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengungkapkan kerinduannya menggunakan Toyota Alphard saat bertugas
22 Oktober 2025, 14:00 WIB
VinFast mengimpor 15 ribu unit kendaraan sepanjang 2025, tahun depan wajib berstatus CKD atau dirakit lokal
22 Oktober 2025, 13:00 WIB
Menurut akademisi, kendaraan keluaran terkini telah dirancang untuk menenggak bensin campuran etanol atau E10
22 Oktober 2025, 12:00 WIB
Supergiveaway IMX 2025 akhirnya bisa dibawa pulang oleh salah seorang pengunjung baru pertama datang
22 Oktober 2025, 11:00 WIB
Insentif dinilai menjadi salah satu cara yang tepat untuk mendongkrak kembali angka penjualan mobil di RI