SIM Keliling Jakarta di 5 Lokasi Hari Ini, Cek Biayanya
26 Januari 2026, 06:00 WIB
Korlantas meminta kepada masyarakat agar tidak perlu buru-buru melakukan pergantian nomor SIM dengan NIK
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri bakal memberlakukan pemadanan nomor SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Rencananya akan dilakukan mulai 2025.
Hal ini demi memudahkan pendataan oleh pihak kepolisian juga pemerintah. Sehingga nomor SIM bakal diganti dengan NIK KTP (Kartu Tanda Penduduk).
“Mudah-Mudahan setelah 1 Juni 2025. Karena SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia sampai Thailand,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri di Antara Kamis (30/5).
Yusri pun menjelaskan kalau Korlantas Polri telah mulai sosialisasi rencana di atas. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Bahkan untuk pemegang SIM lama tak usah buru-buru melakukan pergantian. Sebab kepolisian melakukannya secara bertahap.
"Sambil berjalan, yang masih hidup silahkan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau waktunya perpanjang pakai kebijakan format terbaru,” Yusri menambahkan.
Dia pun berharap dengan diganti nomor SIM dengan NIK KTP lebih memudahkan masyarakat. Sebab sudah menggunakan Single Data, meliputi NPWP serta BPJS.
“Jadi kita beri kemudahan ke pengendara, bukan merubah langsung," tegas Yusri.
Sebelumnya Korlantas Polri menilai kalau penerapan sistem Single Data memberikan beberapa keuntungan. Seperti mencegah kemungkinan penerbitan SIM secara ganda.
Yusri menjelaskan sistem NIK KTP terbilang bagus mengingat setiap warga negara hanya memiliki satu. Jadi pendataan bisa lebih tertata dan rapi.
“Intinya kami buat Single Data, paling bagus kalau KTP, SIM serta BPJS semua pakai NIK,” pungkas dia.
Untuk diketahui sekarang sistem nomor SIM yang ada merupakan nomor urut sama tidak bersifat mengikat. Sehingga satu pemegang dokumen berkendara berbentuk kartu di Jakarta bisa membuat lagi di wilayah berbeda.
Apabila digantikan dengan NIK KTP, pendataan jadi lebih teratur. Maka seseorang tidak dapat melakukan permohonan penerbitan SIM lagi.
Wacana itu diharapkan bisa mengantisipasi duplikasi kepemilikan SIM serta memudahkan proses pendataan lain.
Di sisi lain Yusri mengungkapkan kalau pembuatan SIM bakal terpusat atau tersentralisasi untuk mendorong warga mengikuti seluruh tahapan penerbitan di kantor Satpas.
Jadi SIM tidak akan tercetak jika salah satu ujian tidak diikuti, baik teori maupun ujian praktik. Meminimalisir proses percaloan yang marak terjadi.
“Kami melarang calo dari dulu, harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Id card),” Yusri menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Januari 2026, 06:00 WIB
26 Januari 2026, 06:00 WIB
23 Januari 2026, 06:00 WIB
23 Januari 2026, 06:00 WIB
22 Januari 2026, 06:00 WIB
Terkini
26 Januari 2026, 18:47 WIB
Forwot baru saja menggelar touring serta diskusi dengan mengusung tema Indonesia's Automotive Outlook 2026
26 Januari 2026, 17:01 WIB
Isu terbakarnya mobil listrik saat melakukan pengisian daya di rumah, menjadi isu penting bagi sebagian pihak
26 Januari 2026, 16:00 WIB
Mitsubishi Connect pada Destinator hadir untuk memanjakan para pengguna dalam setiap perjalanan sehari-hari
26 Januari 2026, 15:00 WIB
BYD tingkatkan target ekspor mereka dari Cina pada 2026 sebesar 25 persen dibanding pencapaian tahun lalu
26 Januari 2026, 14:00 WIB
Kehadiran Yamaha Tmax model 2026 menjadi opsi baru bagi para pencinta otomotif, sebab banyak ubahan diberikan
26 Januari 2026, 13:32 WIB
Lepas Trimegah Bekasi hadir untuk melayani konsumen yang ingin mendapatkan mobilitas premium dan berkelas
26 Januari 2026, 12:00 WIB
Jaecoo gelar Price Lock Insurance agar pelanggandapat kepastian harga saat wacana penghapusan insentif EV
26 Januari 2026, 11:00 WIB
Chery resmi menyerahkan 5.000 unit Tiggo Series CHS ke pelanggan di Tanah Air yang sudah memesan sejak tahun lalu