Cek Biaya dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Rabu 5 Agustus
05 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati libur Natal dan tahun baru, pemohon masih bisa memanfaatkan layanan SIM keliling Jakarta hari ini
Oleh Serafina Ophelia
SIM keliling Jakarta hanya bisa memproses perpanjangan apabila SIM Anda berstatus aktif. Jika terlewat maka pemohon harus mengikuti proses pembuatan dari awal.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bisa menggunakan layanan Samsat Keliling Jakarta hari ini.
Siapkan dokumen pelengkap guna memenuhi persyaratan. Misalnya STNK asli, KTP, BPKB beserta salinannya.
Persyaratannya mirip dengan perpanjangan SIM. Samsat Keliling Jakarta tidak melayani apabila dokumen tersebut sudah berstatus mati atau lewat dari tanggal masa berlaku. Lalu ini dikhususkan untuk pembayaran pajak tahunan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Agustus 2026, 06:00 WIB
04 Agustus 2026, 06:00 WIB
03 Agustus 2026, 06:00 WIB
31 Juli 2026, 06:00 WIB
30 Juli 2026, 06:00 WIB
Terkini
05 Agustus 2026, 22:00 WIB
Toyota Alphard Hybrid resmi jadi armada antar jemput bandara, hasil kerja sama dengan Garuda Indonesia
05 Agustus 2026, 21:00 WIB
Ada empat pilihan SUV berbeda dari Jetour dengan dua pilihan powertrain yakni ICE dan PHEV di GIIAS 2026
05 Agustus 2026, 20:00 WIB
Truk listrik Fuso eCanter resmi diserahkan ke PT Fastana Logistik Indonesia di sela perhelatan GIIAS 2026
05 Agustus 2026, 19:00 WIB
Pihak Gaikindo mengungkapkan fasilitas perakitan BYD di Subang sudah mulai beroperasi, rakit mobil secara CKD
05 Agustus 2026, 18:00 WIB
Saat mengikuti lelang mobil, Anda harus memperhatikan beberapa hal penting agar mendapatkan kendaraan incaran
05 Agustus 2026, 17:41 WIB
Lombardi Auto Indonesia berkolaborasi dengan Maxus untuk membuat Mifa 9 semakin nyaman dikendarai konsumen
05 Agustus 2026, 13:00 WIB
Dashcam Dekkalive hadir di GIIAS 2026, tawarkan jumlah keunggulan dalam membantu menjaga keamanan berkendara
05 Agustus 2026, 12:00 WIB
UD Trucks mengajak pemangku kepentingan dalam meningkatkan standar keselamatan pengangkutan barang berbahaya