Cek Lokasi SIM keliling Bandung Hari Ini 2 Juli, Ada di Ubertos
02 Juli 2025, 06:32 WIB
Beroperasi seperti biasa di penghujung bulan berikut ini dua lokasi SIM keliling Bandung 31 Mei 2023
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Di penghujung Mei layanan SIM keliling Bandung tetap melayani masyarakat seperti biasa. Ada dua lokasi yang bisa dimanfaatkan, strategis sehingga lebih mudah ditemukan oleh pemohon.
Korlantas Polri menyediakan layanan tersebut untuk mempermudah masyarakat sehingga tidak perlu repot mencari kantor Samsat terdekat. Tinggal mengunjungi SIM keliling Bandung yang ada di area perbelanjaan mulai pukul 09:00 WIB sampai 12:00 WIB.
Ada sejumlah persyaratan dokumen yang perlu disiapkan. Salah satunya adalah e-KTP, kemudian pastikan juga SIM masih dalam masa aktif alias belum kedaluwarsa.
Karena SIM yang sudah lewat dari masa berlakunya tidak bisa diproses di SIM keliling Bandung, namun pemohon harus datang langsung melakukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Berdasarkan informasi dari laman Instagram resmi @simrestabesbdg1, berikut ini dua titik pelayanan SIM keliling Bandung hari ini.
Pemohon diimbau untuk memperpanjang SIM paling tidak 14 hari sebelum habis masa berlakunya untuk menghindari keterlambatan.
Bagi Anda yang ingin melakukan pembuatan SIM baru harus berkunjung ke kantor Satpas terdekat. SIM keliling Bandung tidak melayani permohonan untuk SIM baru.
Agar tidak salah, ingat berikut ini besaran tarif untuk memperpanjang SIM seperti yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, di kisaran Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenis SIM.
Berdasarkan aturan tersebut berikuti ini adalah tarif perpanjangan di SIM keliling Bandung.
SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk SIM A dan C. Sedangkan untuk SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas, karena prosesnya membutuhkan alat yang tidak tersedia di lokasi SIM keliling.
Berikut ini adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa sebagai persyaratan.
Surat keterangan harus dari dokter yang ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon juga harus membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terkait.
Penyandang disabilitas yang perlu menggunakan alat bantu dengar, harus telah memenuhi persyaratan kesehatan, sesuai rekomendasi dari dokter dibuktikan dengan surat keterangan sehat.
Mengingat sekarang angka penularan Covid-19 kembali tinggi pemohon diwajibka untuk memakai masker, menggunakan hand sanitizer serta menerapkan protokol kesehatan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Juli 2025, 06:32 WIB
02 Juli 2025, 06:00 WIB
01 Juli 2025, 06:12 WIB
01 Juli 2025, 06:11 WIB
30 Juni 2025, 06:00 WIB
Terkini
02 Juli 2025, 13:00 WIB
Subsidi motor listrik dikabarkan sudah semakin dekat untuk dikuncurkan oleh pemerintah ungkap Wamenperin
02 Juli 2025, 12:00 WIB
Aspal Sirkuit Sepang sudah diperbaiki untuk menyambut MotoGP Malaysia 2025 yang diselenggarakan Oktober
02 Juli 2025, 11:00 WIB
Pengolahan limbah baterai mobil listrik disebut menjadi tanggung jawab produsen didukung regulasi pemerintah
02 Juli 2025, 09:00 WIB
PT ADM menanggapi kemungkinan Daihatsu Move dijual di Indonesia setelah modelnya terdaftar pada Februari 2025
02 Juli 2025, 08:00 WIB
Berbagai hal tengah disiapkan agar para konsumen di Indonesia dapat segera membeli mobil listrik Jaecoo J5 EV
02 Juli 2025, 07:00 WIB
Harga tiket MotoGP Malaysia 2025 terbilang cukup kompetitif buat memudahkan masyarakat lakukan pembelian
02 Juli 2025, 06:32 WIB
SIM keliling Bandung terus melayani para pengendara mobil maupun motor yang berada di wilayah Kota Kembang
02 Juli 2025, 06:00 WIB
Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta yang beroperasi seperti biasa hari ini, berikut informasi lengkapnya