Lokasi SIM Keliling Bandung Sebelum Akhir Pekan, Ada di 2 Tempat
23 Januari 2026, 06:00 WIB
Beroperasi seperti biasa di penghujung bulan berikut ini dua lokasi SIM keliling Bandung 31 Mei 2023
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Di penghujung Mei layanan SIM keliling Bandung tetap melayani masyarakat seperti biasa. Ada dua lokasi yang bisa dimanfaatkan, strategis sehingga lebih mudah ditemukan oleh pemohon.
Korlantas Polri menyediakan layanan tersebut untuk mempermudah masyarakat sehingga tidak perlu repot mencari kantor Samsat terdekat. Tinggal mengunjungi SIM keliling Bandung yang ada di area perbelanjaan mulai pukul 09:00 WIB sampai 12:00 WIB.
Ada sejumlah persyaratan dokumen yang perlu disiapkan. Salah satunya adalah e-KTP, kemudian pastikan juga SIM masih dalam masa aktif alias belum kedaluwarsa.
Karena SIM yang sudah lewat dari masa berlakunya tidak bisa diproses di SIM keliling Bandung, namun pemohon harus datang langsung melakukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Berdasarkan informasi dari laman Instagram resmi @simrestabesbdg1, berikut ini dua titik pelayanan SIM keliling Bandung hari ini.
Pemohon diimbau untuk memperpanjang SIM paling tidak 14 hari sebelum habis masa berlakunya untuk menghindari keterlambatan.
Bagi Anda yang ingin melakukan pembuatan SIM baru harus berkunjung ke kantor Satpas terdekat. SIM keliling Bandung tidak melayani permohonan untuk SIM baru.
Agar tidak salah, ingat berikut ini besaran tarif untuk memperpanjang SIM seperti yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, di kisaran Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenis SIM.
Berdasarkan aturan tersebut berikuti ini adalah tarif perpanjangan di SIM keliling Bandung.
SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk SIM A dan C. Sedangkan untuk SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas, karena prosesnya membutuhkan alat yang tidak tersedia di lokasi SIM keliling.
Berikut ini adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa sebagai persyaratan.
Surat keterangan harus dari dokter yang ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon juga harus membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terkait.
Penyandang disabilitas yang perlu menggunakan alat bantu dengar, harus telah memenuhi persyaratan kesehatan, sesuai rekomendasi dari dokter dibuktikan dengan surat keterangan sehat.
Mengingat sekarang angka penularan Covid-19 kembali tinggi pemohon diwajibka untuk memakai masker, menggunakan hand sanitizer serta menerapkan protokol kesehatan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 Januari 2026, 06:00 WIB
23 Januari 2026, 06:00 WIB
22 Januari 2026, 06:00 WIB
22 Januari 2026, 06:00 WIB
21 Januari 2026, 06:00 WIB
Terkini
24 Januari 2026, 07:00 WIB
Pemesanan Honda Prelude sudah mulai dibuka pada 23 Januari, namun hanya tersedia di diler-diler tertentu
23 Januari 2026, 21:06 WIB
Demi memberikan wadah kepada para pencinta modifikasi di Indonesia, kick off IMX 2026 baru saja dimulai
23 Januari 2026, 19:00 WIB
Material bangunan BMW mengedepankan keberlanjutan, masih tetap dibalut konsep global yaitu Retail.Next
23 Januari 2026, 18:00 WIB
Pabrikan kendaraan asal Cina kini semakin beragam setelah Arista Group resmi membawa Farizon ke Tanah Air
23 Januari 2026, 17:00 WIB
Ada empat pilihan kelir skutik Yamaha Grand Filano Hybrid untuk konsumen, harga mulai Rp 28,7 jutaan
23 Januari 2026, 16:41 WIB
Lepas L8 mengincar konsumen di segmen premium yang sedang mencari kendaraan tambahan, bukan mobil pertama
23 Januari 2026, 15:00 WIB
Penjualan merek mobil di segmen premium dipimpin BMW, berhasil mengirimkan lebih dari 2.000 unit ke konsumen
23 Januari 2026, 14:00 WIB
Agar tetap bisa berlibur bersama keluarga, masyarakat bisa memperhatikan jadwal ganjil genap Puncak Bogor