Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Kamis 2 Mei 2024
02 Mei 2024, 07:13 WIB
Mendekati akhir bulan jangan lupa cek masa berlaku dan perpanjang di layanan SIM keliling Bandung
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SIM memiliki masa berlaku terbatas yaitu 5 tahun sejak penerbitannya. Jangan sampai terlupa melakukan perpanjangan karena prosesnya rumit jika terlewat dan tidak ada dispensasi dari pihak kepolisian.
Sebagai informasi apabila tidak memperpanjang SIM maka pemohon harus melakukan pembuatan ulang, tentu lebih menyulitkan ketimbang terlambat
Korlantas Polri mengimbau masyarakat buat melakukan perpanjangan SIM paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu. Bisa lewat beberapa opsi seperti menyambangi kantor Satpas atau secara daring lewat aplikasi Signal serta SIM keliling.
Terkhusus warga kota kembang hari ini ada dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen persyaratan seperti e-KTP, SIM A atau C dan salinannya.
Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 sampai 12:00 WIB di dua tempat berbeda setiap harinya, jangan sampai salah. Berikut ini daftar lokasi SIM keliling Bandung hari ini.
Jangan sampai lupa bahwa tarifnya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenisnya.
Ingat bahwa angka yang tercantum di atas merupakan biaya murni, artinya belum termasuk tambahan lainnya seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi.
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM.
Bagi yang belum tahu, SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk golongan A dan C. Sedangkan untuk B bisa dilakukan di kantor Satpas karena membutuhkan alat khusus dan prosesnya lebih rumit.
Perlu diperhatikan surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon SIM Keliling Bandung juga perlu membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditentukan pihak Korlantas Polri.
Sebagai catatan penyandang disabilitas yang perlu memakai alat bantu dengar harus memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dan dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Mei 2024, 07:13 WIB
01 Mei 2024, 06:30 WIB
30 April 2024, 06:30 WIB
29 April 2024, 06:30 WIB
26 April 2024, 06:20 WIB
Terkini
02 Mei 2024, 12:00 WIB
Vespa Babe Cabita dilelang dengan harga dimulai dari Rp 70 juta namun kini sudah melejit hingga Rp 150 juta
02 Mei 2024, 11:00 WIB
Berkomitmen membantu turunkan emisi karbon, 10 persen armada taksi Bluebird akan pakai mobil listrik per 2030
02 Mei 2024, 10:00 WIB
Hadir di PEVS 2024 sebagai prototipe, berikut spesifikasi Electro ML01 yang bakal dijual di bawah Rp 20 juta
02 Mei 2024, 09:00 WIB
Berikut ini daftar lengkap harga BBM Shell, BP AKR, hingga Vivo yang baru mengalami kenaikan di Mei 2024
02 Mei 2024, 08:00 WIB
Tampil dalam pameran PEVS 2024, berikut spesifikasi Wuling Cloud EV yang dilengkapi banyak fitur kekinian
02 Mei 2024, 07:13 WIB
Layanan SIM keliling Bandung tersedia di dua lokasi berbeda dan berpindah setiap hari, berikut informasinya
02 Mei 2024, 07:10 WIB
SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi dari lima tempat berbeda hari ini buat melayani warga Ibu Kota
02 Mei 2024, 07:00 WIB
Toyota Indonesia gelar Logistic Skill Contest untuk para pengemudi yang menjadi tulang punggung distribusi